09 Mei 2021

opini musri nauli : Penggugat

 

Dalam hukum acara Perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka persidangan dikenal dengan istilah penggugat. Sedangkan pihak yang digugat kemudian dikenal sebagai tergugat. 

Ketika perkara dimajukan ke muka persidanga, maka penggugat dapat disempurnakan gugatannya baik untuk penyempurnaan maupun alasan hukumnya. Wewenang hakim wajib memberikan alasan hukum agar gugatan menjadi sempurna diatur didalam gugatan agar perkara dapat diterima oleh Pengadilan.  Ketentuan ini diatur didalam Pertimbangan Mahkamah Agung No.1043.K/Sip/1971. 


Penggugat harus menjelaskan standing hukum dan kualitas hukum sebagai penggugat. Apabila tidak dijelaskan didalam gugatannya, maka gugatan harus dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum (legitima persona in standi judico (pasal 338,  Pasal 446 dan Pasal 452 BW jo pasal 8 (2) Rv).

Sebagai pengggugat, penggugat berhak untuk menentukan siapa saja yang harus digugat (Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No.305 K/Sip/1971 dan  Pertimbangan Mahkamah Agung No.3909 K/Pdt/1994).


Namun apabila penggugat prinsipal dan tidak ada persetujuan semua Ahli waris untuk melanjutkan gugatan maka gugatan dinyatakan gugur (Pertimbangan Mahkamah Agung No.431 K/Sip/1973).


Penggugat harus mengajak penggugat lain ataupun tergugat yang lain terhadap siapapun yang berhak terhadap hak Tanah (Pertimbangan Mahkamah Agung No.503 K/Sip/1974, tanggal 12 April 1977)


Terhadap harta bersama yang kemudian dikuasai pihak lain, tidak perlu diajukan oleh suami atau istri sebagai penggugat. Cukup salah satu saja (suami atau istri) yang mengajukan gugatan (Pertimbangan Mahkamah Agung No.231 K/Sip/1956)


Gugatan harus jelas. Antara peristiwa hukum (posita) dengan apa yang diminta. Apabila tidak sesuai dan bertentangan, maka gugatan dinyatakan kabur (obscuur libel) (Pertimbangan Mahkamah Agung No.67 K/Sip/1972)


Atau gugatan dinyatakan dinyatakan kabur (obscuur libel) apabila antara gugatan mengenai Obyek gugatan tidak sesuai dengan pemeriksaan sidang di Lapangan (Pertimbangan Mahkamah Agung No.34 K/ AG/1997).

Namun terhadap para pihak ataupun Obyek yang sama, maka gugatan tidak dapat diterima (Pertimbangan Mahkamah Agung No.588 K/Sip/1973 dan Pertimbangan Mahkamah Agung No.497 K/Sip/1973)


Penggugat akan dimenangkan apabila tergugat tidak menolak (Pertimbangan Mahkamah Agung No.803 K/Sip/1970). 


Ataupun tergugat mengakui gugatan penggugat (Pertimbangan Mahkamah Agung No.965 K/Sip/1971). 


Bahkan dengan pengakuan tergugat didalam persidangan menyebabkan penggugat tidak perlu lagi membuktikan gugatannya (Pertimbangan Mahkamah Agung No.858 K/Sip/1971


Sedangkan apabila gugatan kemudian kemudian disangkal, maka penggugat berkewajiban untuk membuktikan gugatannya (Pertimbangan Mahkamah Agung No.540 K/Sip/1972)


Sedangkan penggugat yang tidak mengajukan bukti, justru penggugat dinyatakan kalah yang ditandai didalam putusannya “Menolak gugatan penggugat” (Pertimbangan Mahkamah Agung No.1676K/Pdt/2003). 


Gugatan mengenai tuntutan ganti rugi harus dibuktikan jumlah dan besarnya kerugian (Pertimbangan Mahkamah Agung No.117 K/Sip/1971). 


Selain itu gugatan mengenai ganti rugi harus dijelaskan secara rinci dan besarnya kerugian yang ditanggung oleh penggugat. Apabila tidak dijelaskan dengan rinci kerugian dan kerugian yang telah ditanggung oleh penggugat maka gugatan kemudian gugatan harus ditolak (Pertimbangan Mahkamah Agung No. 864 K/Sip/1973). 


Sedangkan apabila gugatan telah diuraikan secara rinci dan dapat dibuktikan maka hakim dapat mengabulkannya (Pertimbangan Mahkamah Agung No. 459 K/Sip/1975, Pertimbangan Mahkamah Agung No. 598 K/Sip/1971, Pertimbangan Mahkamah Agung No. 1075 K/Sip/1973, Pertimbangan Mahkamah Agung No. 371 K/Sip/1973 dan Pertimbangan Mahkamah Agung No. 588 K/Sip/1983). 


Hakim tidak dibenarkan untuk menjatuhkan putusan yang tidak diminta oleh penggugat (Pertimbangan Mahkamah Agung No. 3182 K/Pdt/1994). 


Namun selain itu Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat matrilinial, suami tidak berhak atas harta bawaan istrinya, karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhumah Musalmah Ahmad istri Penggugat, maka Penggugat tidak berhak atas harta bawaan istrinya (Putusan Mahkamah Agung No.1686 K/Pdt/1995).