09 Mei 2021

opini musri nauli : Kekuatan SHM

Beberapa waktu yang lalu, Polda Jambi menangkap seorang eks Pegawai BPN. Tuduhannya cukup serius. Sebagai  dugaan penipuan dokumen tanah. Media massa kemudian menyebutkan sebagai mafia Tanah di Jambi. 


Secara rinci Polda Jambi kemudian menjelaskan bagaimana upaya dari tersangka melakukan perbuatannya. Dimulai dari memalsukan surat Tanah seluas 960 m2. Saat itu tersangka masih menjabat BPN Jambi. 

Tanah kemudian diklaim milik tersangka kemudian dijual kepada orang lain senilai Rp 450 juta. 


Setelah dilakukan jual beli, ternyata pembeli kemudian kaget. Ternyata ada yang mengklaim Tanah dengan menunjukkan surat Tanah. Sehingga pemilik Tanah dari hasil jual beli kemudian membuat laporan ke polisi. 


Tentu saja masih banyak misteri hingga kita tunggu persidangan. Apakah memang tersangka benar-benar melakukan pemalsuan dokumen (mafia Tanah). Atau tersangka mampu menunjukkan sebagai penjual yang sah. 


Namun sementara, mari kita tunggu hingga persidangan. 


Tema kali ini justru melihat bagaimana praktek ditengah masyarakat. 


Peristiwa adanya dugaan mafia Tanah Sudah lazim dan sering terjadi di masyarakat. Pemilik Tanah yang kemudian memiliki Surat Hak Milik (SHM) sering kali ternyata di Obyek yang sama kemudian ada juga yang memiliki SHM. 


Bayangkan. Terhadap Obyek yang sama malah kemudian ternyata ada dua SHM. 


Pertanyaan paling Sederhana. Mengapa BPN sebagai instansi yang mengeluarkan SHM ternyata bisa mengeluarkan SHM dengan Obyek yang sama. 


Ketidakmengertian oleh publik semata-mata didasarkan kepada keheranan. Bagaimana mungkin BPN yang mempunyai database bisa mengeluarkan SHM yang berbeda di Obyek yang sama. 


Pertanyaan demi pertanyaan itulah yang sering terjadi di praktek peradilan. 


Entah dengan menggugat ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. 


Namun yang sering membuat kecewa masyarakat adalah BPN tidak pernah bertindak tegas. Menyatakan SHM mana yang sah. 


Dengan alasan klise “menunggu putusan”, BPN yang sering digugat membuat kepastian hukum mengenai tanah ditengah masyarakat menjadi diragukan. 


Disatu sisi kemudian BPN tidak mampu menertibkan administrasi yang seringkali semrawut. 


Dengan database yang Kuat, para pihak sebagai pemilik Tanah yang Sudah melakukan pendaftaran tanah dengan mengajukan SHM termasuk membayar biaya yang diperlukan justru tidak diberikan lindungan hukum. 


Padahal Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.


PP No. 24 Tahun 1997 sebagai turunan UUPA kemudian dikenal Pendaftaran Tanah dengan tegas menyebutkan kekuatan dari SHM (PP No. 24 Tahun 1997). 


Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 menyebutkan “Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum maka kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas Tanah. 


Dengan demikian Menurut pasal 20 UUPA yang kemudian diwujudkan secara administrasi Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997, pemilik Tanah yang telah mendapatkan sertifikat hak atas Tanah justru harus diberikan “kepastian dan perlindungan hukum. 


Sehingga dengan adanya “mafia Tanah” justru mengabaikan semangat dari Pasal 20 UU, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997. 


Pemilik Tanah yang kemudian telah menguruskan di BPN sehingga telah mendapatkan SHM justru tidak dberikan “kepastian hukum. Bahkan justru sama sekali tidak memberikan “perlindungan hukum”. 


Nah. Sekaranglah saatnya Polda Jambi dapat membongkar adanya dugaan mafia Tanah. Selain memberikan ketenangan ditengah masyarakat, upaya membongkar mafia tanah akan mampu memberesi adanya kongkalikong mafia tanah. 


Selamat bekerja, Polda Jambi