31 Oktober 2021

opini musri nauli : Penalaran Hukum

 

“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. 

Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China)


Tidak dapat dipungkiri, para praktisi hukum untuk mengeluarkan argumentasi hukum, membuat gugatan, eksepsi, pembelaan (Pleidooi), memori banding/kasasi/Peninjauan Kembali ataupun berbagai dokumen yang diperlukan didalam tugasnya memerlukan penalaran hukum (Legal reasioning). Penalaran hukum diperlukan agar bahan yang disampaikan menjadi pertimbangan kepada pihak lain. 


Namun akhir-akhir ini, kadangkala penalaran hukum (Legal reasioning) yang dihasilkan tidak mampu dicerna, dipahami, bertentangan dengan teori-teori hukum atau Asas hukum. Sehingga argumentasinya sering kala berhadapan dengan penalaran hukum (Legal reasioning) yang telah diketahui oleh praktisi hukum. 

opini musri nauli : Kurang Pihak

 



Walaupun Hak Penggugat untuk menentukan siapa yang harus digugat sebagaimana didalam Putusan MA No.  305 K/Sip/1971 namun didalam berbagai putusan Pengadilan ataupun didalam Putusan Mahkamah Agung, seringkali disebutkan gugatan kurang pihak. 


Didalam berbagai yurisprudensi sering yang disebutkan sebagai kurang pihak adalah pihak-pihak yang harusnya ditarik sebagai tergugat namun didalam gugatannya kemudian tidak dilibatkan dalam perkaranya. 

30 Oktober 2021

opini musri nauli : Tanah Terlantar

 


Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 2 Februari 2021, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar (PP Tanah Terlantar). 


Dengan diterbitkannya PP Tanah Terlantar maka kemudian mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010. PP Nomor 11 Tahun 2010 juga telah mencabut PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. 

28 Oktober 2021

Lagi-lagi Pandemi

 



Ditengah semakin menurunnya angka covid di Provinsi Jambi, Al Haris sebagai Gubernur Jambi Tetap memantau perkembangannya. Konsentrasi Gubernur Jambi dapat dilihat didalam rapat koodinasi (Rakor) Forkopimda se-Provinsi Jambi. 

Negeri Astinapura : Brutus


Syahdan. Terdengar suara berbisik-bisik di belakang Istana Astinapura. Para dubalang Raja dan punggawa kerajaan bercengkrama usai menemani sang Raja Astinapura mengelilingi negeri Astinapura. 

opini musri nauli : Turut Tergugat

 

Didalam gugatan Perdata, seringkali ditemukan istilah “turut tergugat”. 


Walaupun menurut hukum acara Perdata dan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, hak para penggugat untuk menarik para pihak didalam perkara di Lapangan hukum acara Perdata, namun apabila tidak tepat menarik para pihak didalam perkara maka mengakibatkan secara hukum.

20 Oktober 2021

opini musri nauli : Dumisake

 


“Bang, habis acara ini, bapak langsung ke Sarolangun. Nginapnya di bangko. Besoknyo langsung ke Tebo. Ada Ultah. 


Setelah itu pulang sebentar ke Jambi. Menghadiri paripurna DPRD Provinsi Jambi. Naik Helicopter.


Nah. Selasanya ke Bungo. Juga Ultah”, kata Staf di Lingkungan Pemprov. 

opini musri nauli : Hukum Islam (5)

 

Selain telah diterapkan Pengadilan agama didalam lingkup peradilan di Indonesia, berbagai regulasi juga telah mengatur tentang tatacara, mekanisme hukum Islam didalam hukum Nasional. 


Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, maka pengelolaan perbankan menggunakan hukum Islam telah menjadi hukum nasional. 

19 Oktober 2021

Negeri Astinapura : Raja Astinapura


Terdengar bisik-bisik di sudut Istana Astinapura. Suaranya nyaris tidak terdengar. 

opini musri nauli : Adab

 


Banyak yang membisiki kepada saya. “Kalo bisa, pak Gub jangan berlebihan untuk menghormati orang tua. 


Kalo dulu pas kampanye, bolehlah”, pesan dari temanku. 

18 Oktober 2021

opini musri nauli : Hukum Islam (4)

 


Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama, dimana salah satu kewenangan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan perkara waris. 


Nah. Dengan demikian maka penghitungan waris kemudian merujuk kepada aturan yang telah diatur didalam hukum Islam. 

15 Oktober 2021

41 TAHUN WALHI - Star Begins at 40

Sedikit sekali organisasi masyarakat sipil (NGO/LSM) yang masih tetap berkiprah. Bertahan dari gempuran zaman. 


Memasuki usia ke 41, Walhi telah mengalami proses panjang sebagai Organisasi Lingkungan Hidup yang terbesar di Indonesia. 

opini musri nauli : Hukum Islam (3)

 


Selain telah ditetapkan Pengadilan agama sebagai Pengadilan didalam penyelesaian kasus-kasus dibidang agama Islam dan ditujukan khusus warganegara Indonesia yang beragama Islam, hukum Islam juga banyak telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. 


Selain mengenai haji, wakaf, sertifikat halal akhir-akhirnya juga berkembang bank Syariah. Bank-bank nasional baik bank umum maupun bank swasta juga telah membuat bank Syariah. 

09 Oktober 2021

opini musri nauli : Jambi dan Perubahan Iklim

 


Tidak dapat dipungkiri, kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Jambi dengan 4 Taman Nasional (Taman Nasional Kerinci Sebelat, Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Taman Nasional Bukit Duabelas dan Taman Nasional Berbak). 

08 Oktober 2021

opini musri nauli : Catatan Kecil Perjalanan ke Sumatera Utara

 


Roadshow ke Walhi Sumut. Walhi Sumut kemudian mengundang anggota Walhi Sumut yang bekerja di mangrove. 


Pada tanggal 6 Oktober 2021 mengunjungi Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Desa Tanjung Rejo ternyata telah memiliki peraturan Desa Nomor 522.5/07/2014. 

07 Oktober 2021

Bertemu bang Hendri Saragih, Ketua Umum SPI..

 


Bertemu bang Hendri Saragih, Ketua Umum SPI..
Membicarakan SPI adalah puzzle dari Federasi Serikat Tani sumatera yg kemudian masuk kancah nasional..

06 Oktober 2021

Dusun Kelantan, Desa Pasar Rawa, kec. gebang, Langkat, Sumatera Utara..

 

Dusun Kelantan, Desa Pasar Rawa, kec. gebang, Langkat, Sumatera Utara.. 



Belajar


 Apabila belajar kemudian dinyatakan "cukup" maka saat itu kemudian dinyatakan sebagai kata berhenti..

opini musri nauli : Hukum Islam (2)

 


Setelah sebelumnya telah diuraikan Peradilan Agama yang merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan dan kemudian diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989. 


Pengadilan Agama kemudian memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Perkawinan meliputi seperti Cerak talak/gugat cerai. 

04 Oktober 2021

opini musri nauli : Keberatan

 

Didalam Lapangan hukum praktek peradilan dikenal keberatan. Biasa dikenal eksepsi. 


Di Lapangan hukum acara pidana, keberatan yang biasa dikenal sebagai eksepsi adalah keberatan terhadap bentuk surat dakwaan. 


Sebagaimana diketahui, surat dakwaan disusun merujuk kepada ketentuan diatur didalam KUHAP. 

Medan, 4 Oktober 2021



Walhi Sumut.. Terima kasih keramahannya, pak dir Doni Latuparisa.. Terim kasih atas dukungannya, ketua Dana Tarigan..
Om Job R.Purba ditunggu.. ini juga mau ketemu ketua Ibrahim Nainggolan..
Bukankah begitu ketua Kusnadi Oldani

Cc Emma Sihite dan Muslim Rasyid 

03 Oktober 2021

Menjemput Impian

 

Pelan2 tirai mulai terkuak.. Mentari pagi menyinari dengan cerahnya..
Akupun tersenyum.. satu persatu mimpi yg lama terpendam mulai terbangun..
Dengan bergegas akupun turun dari tempat tidur..
Menjemput mimpi yg lama tertunda.