Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
28 November 2022
opini musri nauli : Pengetahuan Masyarakat Gambut Tentang Pengelolaan Gambut
Sebenarnya kata gambut tidak pernah disebutkan masyarakat gambut untuk menunjukkan wilayah yang dikategorikan sebagai daerah gambut.
Masyarakat hanya mengenal nama-nama tempat seperti “soak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak.
Selain itu juga dikenal nama-nama seperti payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung.
Nama-nama yang disebutkan itulah yang kemudian yang kemudian dikenal sebagai daerah gambut.
Di Sungai Aur dikenal sako. Sako adalah muara dari Sungai. Biasanya “arusnya” sedikit deras.
24 November 2022
opini musri nauli : Asas Hukum Perdata (2)
Sebagaimana telah disampaikan pada edisi sebelumnya, berkaitan dengan asas “ne bis in idem”, terutama dihubungkan dengan putusan Mahkamah Agung No.650 K/Sip/1974, Sikap Mahkamah Agung tegas mengatur tentang asas ne bis in idem.
22 November 2022
opini musri nauli : Jangkat
Akhir-akhir ini, pembicaraan Jangkat menarik perhatian masyarakat Jambi. Linimasa maupun berbagai rangkaian kegiatan dilangsungkan di Jangkat.
Sebelum Hari Krida Pertanian (HKP) Provinsi Jambi ke 50 yang dipusatkan di Lapangan Bola Desa Lubuk Pungguk Kecamatan Jangkat, 15-17 November 2022, dilakukan Festival Jangkat 2022.
21 November 2022
opini musri nauli : Asas Hukum Perdata
Apabila adanya pertentangan peraturan perundang-undangan yang biasa dikenal “conflict of norm” atau konflik norma maka digunakan asas. Salah satunya seperti Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.
17 November 2022
opini musri nauli : Asas Kepentingan Umum (2)
Didalam Lapangan hukum acara pidana, terhadap Perkara yang Tengah bergulir namun kemudan dapat dihentikan dapat dilakukan oleh Jaksa agung.
Asas ini juga sering disebut istilah “deponering”. Atau asas mengenyampingkan perkara.
16 November 2022
opini musri nauli : Opini
opini musri nauli : Nasi Putih
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, nasi putih dapat diartikan “nasi tanpa lauk-pauk”.
Istilah “nasi putih” juga sering dipadankan dengan “air Jernih” sering disampaikan didalam seloko-seloko di Jambi.
Seloko “nasi putih air jernih” adalah prosesi yang dikenal didalam adat di Jambi. Biasanya dikaitkan dengan prosesi mendapatkan tanah.
15 November 2022
opini musri nauli : Mambu
Istilah Mambu banyak dikenal di berbagai tempat di wilayah Provinsi Jambi.
Di Marga Sumay, cerita Mambu menjadi bagian dari cerita Rakyat. Dikaitkan dengan kedatangan penduduk ke wilayah Marga Sumay.
Kedatangan penduduk Batang sumay terdiri dari berbagai versi. Versi pertama adalah Rajo Patih Penyiang rantau. Dimulai turunnya Datuk Patih Penyiang Rantau dicari tukang yang berempat. Keempatnya kemudian dinamakan Jutai Jati Bilangan Pandai untuk membuat Belancang kulit betimpo lekar untuk turun ke batang rantau. Seluruh rantau itu ada depatinyo.
14 November 2022
opini musri nauli : Asas Kepentingan Umum
Asas Kepentingan umum tersebar didalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme disebutkan "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
opini musri nauli : Sang Pahlawan
Didalam memperingati hari Pahlawan tanggal 10 November yang baru usai dirayakan, makna pahlawan tidak semata-mata “terlibat” didalam dalam perang fisik dan gerilya Kemerdakaan.
Ada “nuansa” kepahlawanan ditengah masyarakat.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Pahlawan dapat diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Biasa juga disebutkan sebagai pejuang yang gagah berani.
Maknanya mirip dengan “hero”.
opini musri nauli : Mambang
Di beberapa tempat dikenal istilah Mambang.
Istilah Mambang juga dikenal diberbagai dokumen. Misalnya John David Neidel didalam bukunya “ The garden of forking path; History, its erasure and remembrance in Sumatra’s Kerinci Seblat National Park,” dan Jet Bakels, “Kerinci’s Living Past: Stones, Tales, and Tigers”
Menurut mitologi Dataran Tinggi Jambi, penguasa gunung-gunung itu disebut dengan nenek yang mempunyai kesaktian, atau mambang, ialah makhluk halus yang pertama kali menghuni.
Ada juga yang menyebutkan “teluk Wong”.
Di Marga Batin Pengambang dikenal Seloko “Teluk Sakti Rantau Betuah Gunung Bedewo” sebagai penamaan tempat yang dihormati. Hingga sekarang tradisi mengantarkan makanan ataupun sesajen masih dilakukan.
Ditempat yang lain, mambang juga sering disimbolkan dengan kepercayaan.
13 November 2022
opini musri nauli : Problema angkutan Batubara
Akhir-akhir ini problema angkutan batubara menjadi semakin sulit. Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dengan berbagai pemangku kepentingan (multi stake holders) “seakan-akan” menemukan jalan buntu.
Terus berlarut-larut dan menimbulkan kemarahan masyarakat.
Sebenarnya upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi Sudah banyak dilakukan.
09 November 2022
opini musri nauli : Asas Kepentingan Hukum
Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio.
Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain.
04 November 2022
opini musri nauli : Menggugat Ilmu Pengetahuan Rakyat
Terlepas dari dinamika yang melatarbelakangi sikap Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar (SN) yang melarang peneliti asing Eric Meijaard dkk masuk ke dalam kawasan konservasi di Indonesia menuai polemik.
Entah darimana “asal usul” atau “Asbabun Nuzul”, “koor” kemudian berkumandang. Mereka yang menolak terhadap sikap Menteri SN menyebutkan sikap Menteri SN “anti saint”. Dan kemudian mereka yang mendukung malah dituduh “pendukung anti saint”.