28 November 2022

opini musri nauli : Pengetahuan Masyarakat Gambut Tentang Pengelolaan Gambut

 


Sebenarnya kata gambut tidak pernah disebutkan masyarakat gambut untuk menunjukkan wilayah yang dikategorikan sebagai daerah gambut. 


Masyarakat hanya mengenal nama-nama tempat seperti “soak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak. 


Selain itu juga dikenal nama-nama seperti payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung.


Nama-nama yang disebutkan itulah yang kemudian yang kemudian dikenal sebagai daerah gambut. 


Di Sungai Aur dikenal sako. Sako adalah muara dari Sungai. Biasanya “arusnya” sedikit deras. 

Istilah “Sako” mengingatkan nama tempat Sako Suban. Termasuk kedalam Kecamatan Batanghari Leko, Muba, Sumsel. 


Sedangkan istilah “dengat” diartikan “sebentar”.  Istilah Danau dikenal di Danau Ara, Danau Selat, Danau Rumbe. 


Danau Ara, Danau Selat, Danau Rumbe, Talang babi, Lubuk Ketapang, Pematang kerangi, Pematang Kayo, pematang duren, Sungai Batanghari, Sungai Sumpit, Sungai Aur, Sungai Palu dan Olak Resam adalah tempat-tempat menyediakan air untuk tanaman padi. Khas Payo. 


Ada juga yang menyebutkan ciri-ciri sebagai wilayah yang kemudian dikenal daerah gambut. 


Di Kumpeh dikenal dengan Seloko “akar bakait, pakis dan tanaman Jelutung”. Ada juga menyebutkan “kait-kait” (Desa Sogo, Desa Sungai Bungur dan Desa Sponjen, Kumpeh, Muara Jambi). 


Di Desa Sungai Beras (Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjabtim), dikenal istilah “duo tigo mato cangkul). Dapat diartikan apabila “dua atau tiga mata cangkul” Masih terdapat air (yang dikategorikan sebagai rawa) maka tidak dibenarkan untuk dibuka. 


Walaupun masyarakat Gambut tidak pernah menyebutkan dengan istilah gambut, namun nama-nama tempat ataupun ciri-ciri dari wilayah yang disebutkan maka kemudian dikenal daerah gambut. Wilayah yang unik sekaligus Penting bagi kehidupan masyarakat (ecosystem essensial)


Sebagai daerah yang kemudian dikategorikan gambut, maka masyarakat kemudian menetapkan tempat-tempat yang khusus untuk dinikmati hasilnya. Sama sekali tidak dibenarkan untuk dibuka (dikonversi). 


Di Desa Sogo, ada tempat yang khusus ditanami pandan seperti di Darat Sogo, Sunge Sogo, Sunge Biak, Batang Mengkuang, Seberang Olak dan Pedak Ampo. 


Di Desa Sogo juga dikenal Lubuk Ikan seperti Lubuk Sunge Pening, Lubuk Jama’at, Lubuk Sunge Sogo, Lubuk Sunge Biak, Lubuk Cengal, Lubuk Bebeko, Lubuk Sunge Bemban, Selat Sogo, Sunge Talang dan Pematang Rotan


Di Desa Sponjen, Daerah Khusus Pengambilan Rumbai. Rumbai Adalah jenis tanaman yang hidup di pingiran Sungai yang tananya Mengandung kedalaman gambut. 




Menurut masyarakat Sponjen, daerah tempat khusus pengambilan rumbai ditandai dengan Akar Bekait, Pakis dan Tanaman Jelutung. 


Adapun daerah yang khusus pengambilan rumbai seperti Danau gerogol, Sungai Katung, Sungai bungur kecil, Sungai rengas, Sungai makuang, Buluran bugis, Tali gawe, Sungai lais dan Matang marajele. 


Selain itu juga dikenal Lubuk yang emmang khusus mencari ikan seperti Lubuk Maratemo, Lubuk Manggis, Lubuk Belanti, Lubuk Cengal, Teluk Sungai Duo, Sungai Kumpeh, Sungai Lais dan Sungai Katung. 


Di Desa Sungai Beras (Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjabtim), daerah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut terletak di Ujung Parit yang akan dijadikan tempat dilindungi tidak boleh dikonversi yakni, Ujung Sungai Buluh , Ujung Sungai Budaya, Ujung Parit Senang, Ujung Parit Teluk Pagar, Ujung  Parit Lapis Teluk Pagar, Ujung Sungai Beringin, Ujung Sungai Apok.

Di Desa Rantau Rasau (Kecamatan Berbak, Tanjabtim) dikenal Lubuk Lubuk Larangan. 


Lubuk Larangan adalah tempat “lubuk” yang kemudian ditetapkan sebagai daerah terlarang. Warga masyarakat di larang untuk mencari ikan di wilayah lubuk larangan.  Lubuk larangan ini akan di buka dan di ambil ikanya secara bersama-sama setiap satu tahun sekali. Daerahnya terletak di sungai pasujian. 


Di Desa Ramin (Kumpeh Ulu, Muara Jambi), daerah yang kemudian dilindungi seperti di TB dari 1s/d 8. 


Di Desa Parit Bilal dan Desa Kempas Jaya (Tanjabbar) dikenal di Sepanjang sungai Pengabuan. Desa Kempas Jaya kemudian selain menetapkan selain sebagai kawasan lindung sekaligus untuk dikhususkan untuk ladang tanaman padi. 


Di Desa Sungsang (Tanjabbar) daerah lindung kemudian ditetapkan di Ban Tiga dan  Kuala dua. Desa Sungsang kemudian menetapkan Wilayah yang terletak yang harus dilindungi diantaranya areal untuk tanaman padi tidak dibenarkan untuk tanaman selain padi.  


Selain itu juga dikenal Lubuk disebut sebagai Lugok Kempes.


Di Desa Sungai Gelam (Muara Jambi) dikenal daerah lindung seperti Loh Jinawi, Perisai, dan Sebajik Maguk pada Sungai Rego. Sedangkan di  Desa Sungai Rambai (Tanjabbar) terletak di Parit Karya. 


Sebagai daerah “penyimpan air”, maka masyarakat gambut kemudian menetapkan sebagai kawasan penting untuk pertanian. 


Di Desa Sungai Bungur, Desa Sponjen dan Desa Sogo (Kecamatan Kumpeh, Muara Jambi) Masyarakat kemudian mengenal tempat yang biasa disebut “peumoman”. 


“Tanah peumoan”, yaitu daerah yang dikhususkan untuk penanaman padi tidak boleh ditanami tanaman lain selain padi. Di  DesaSogo dikenal daerah “peumoman” yang terletak di Peumoan Sunge Biak, Peumoan Sunge Sogo, Peumoan Pantai, Peumoan Talang, Peumoan Awa Simpang Medang, Peumoan Selat, Peumoan Dano. 


Dan di Sepanjang Sogo yang terletak di Pematang Talang Belubang, Pematang Talang Tanjung, Pematang Talang Bebeko, Pematang Talang Buluran Jeruk Tipis, Pematang Talang Sunge Bemban, Pematang Talang Parit Putus, Pematang Darat Sogo dan Talang Pematang Kapas. 


Di Desa Sponjen, “peumoan” terletak di Peumoan Buluran Bugis, Peumoan Rimbo, Peumoan Rimbo Piatu, Peumoan Buluran Labu Kayu dan Peumoan Buluran Lanjang. 


Sedangkan di Desa Sungai Bungur, daerah peumoman terletak di daerah dari Sungai Batu sampai ke Sungai Pejantan, Dari Sogo sampai Lebung ipuk-ipuk, Dari Teluk ke Sungai Bungur, Dari Sungai Bungur ke Sunga Tejo, Dari Sungai Tejo ke Pulau Tepula, Dari Sungai Mata Sirih sampai Ke sungai Kumpeh dan Dari Sungai Kumpeh ulu ke Sungai Kumpeh ilir.


Di Marga Berbak terutama di desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut, kata genah kemudian dilekatkan “Genah Umo” atau “Humo Genah”. 


Secara harfiah, Kata genah menunjukkan arti kata “letak”. Namun kalau lebih dilihat lebih dalam, kata “Genah”lebih tepat diartikan sebagai tempat. Bisa juga diartikan sebagai “wilayah”. 


“Genah Umo” atau “Humo Genah” adalah areal yang memang dikhususkan untuk tanaman padi. Di Kumpeh biasa disebutkan daerah “peumoan”. 


Desa Rantau Rasau menyebutkan “Humo Genah”. Areal yang memang dikhususukan untuk tanaman padi. Seperti di Sungai Serdang, Sungai Nao, Sungai Palas, Sungai Sawah, Sungai Pesujian, Sungai Antu, Sungai Pak Sudik, Sungai Bungin, Sungai Pasirah, Sungai Parit Nol, Sungai Kedondong, Sungai Aji Sahit, Sungai Kemang, Sungai Janggut, Sungai Sungke, Sungai Siasin, Parit 5 Kanan, Parit 4 Kanan, Sungai Batang, Sungai Injin, Sungai Pintasan / Tuntung, Sungai Midun, Sungai Kapal, Sungai Kumpeh, Sungai Penyengat, Sungai Bembang, Sungai Gabu / Penanti, Sungai Aur / Pertanian dan Pertanian Pelajau


Selain itu terletak di parit 1 kanan dan kiri, parit 2 kanan dan kiri, parit kanan dan kiri, parit 4 kanan dan kiri dan parit 5 kanan dan kiri. 


Sedangkan Sungai Rambut menyebutkan yang menyebutkan “Genah Umo” terletak di sekitar Sungai Rambut, Parit Sukran, Sunge kapuk, Parit Bahagia dan Sungai Kumpeh


Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut yang semula termasuk kedalam Marga Berbak sekarang menjadi bagian dari Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 


Di Desa Sungai Landak (Tanjabbar)  terletak di Parit Tunas, Parit sembilan (9), Parit tujuh (7), Sungai Limau terletak di kosong lima (05), Parit enam (6), Parit 05  terletak di RT 07, Parit 4, Parit 3, Parit 2, Parit 1  dan Parit lapis jemakum. 


Genah umo atau “humo genah” atau “peumoan” adalah areal yang memang tepat tipologi sebagai areal tanaman khusus padi. 


Sebagai areal khusus tanaman padi, maka masyarakat tidak membenarkan kepemilikan pribadi dan hanya bersifat komunal, tidak boleh dikonversi untuk tanaman selain padi. 


Sebagai masyarakat gambut yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di gambut maka mereka mengenal berbagai istilah. Seperti Anggar (Desa Makmur Jaya, Betara, Tanjabbar). 


Anggar adalah sistem pengukuran 10 depo kali 10 depo. 1 depo adalah jara 1,7 m.  Ada juga menyebutkan setiap Kepala Keluarga hanya dibenarkan untuk membuka 32 depo x 200 depo. 


Dikenal  juga istilah “pancung alas”. Pancung alas. Setiap kepala keluarga yang hendak membuka hutan harus seizin dari Kepala Desa. 


Selain itu dikenal istilah Mentaro. Tanah yang telah dibuka kemudian diberi tanda berupa tanaman seperti Pinang, jelutung atau tanaman lain sebagai pembatas antara satu dengan yang lain. 


Istilah ini merata dikenal daerah kumpeh (Muara Jambi) dan  Kecamatan Berbak (Tanjabtim). 



Di Desa Makmur Jaya dan Desa Serdang Jaya dikenal Peringgan. 


Berbagai istilah ditemukan di daerah masyarakat gambut seperti parit kongsi, pawah, larangan krenggo, semak parit, semak kebun. 


Parit kongsi adalah saluran air yang digunakan bersama-sama pemilik kebun dalam satu Hamparan. 


Pawah adalah sebuatan bagi hasil dengan kesepakatan kedua belah pihak. Di berbagai tempat di masyarakat Jambi dikenal dengan istilah “paruan”. 


Sedangkan terhadap tanah yang kemudian tidak dikelola dikenal berbagai istilah seperti “larangan krenggo”, Semak parit, semak kebun”.


Larangan Krenggo. Terhadap Tanah yang telah dibuka kemudian diberi tanda berupa tanaman seperti Pinang, jelutung atau tanaman lain sebagai pembatas (mentaro), maka tanah tidak boleh dibuka oleh orang lain.


Semak parit adalah semak yang terletak di parit yang telah menjadi Semak sewaktu 3 bulan - 6 bulan.


Sedangkan semak kebun adalah semak di kebun yang sudah menjadi semak selama 3 tahun lebih. Di Desa Serdang Jaya disebutkan sebagai Belukar mudo. Sedangkan belukar tuo adalah tanah yang terlantar diatas tiga tahun lebih. 


Larangan krenggo, semak parit, semak kebun dapat dipadankan dengan belukar mudo atau belukar tuo dan belukar lasah. 


Di daerah Uluan Jambi dikenal seloko seperti “sesap rendah. Jerami tinggi”. Ada juga menyebutkan “tunggul pembaras” atau “hilang celak jambu kleko”. 


Terhadap model pengelolaan yang menjadi pengetahuan yang telah lama dipraktekkan, maka pengetahuan kemudian menjadi bahan untuk didorong menjadi peraturan perundang-undangan. 


Salah satu kemudian didorong menjadi Peraturan Gubernur Jambi. 


Materi yang telah disusun kemudian dapat dijumpai didalam redaksi “PERLINDUNGAN GAMBUT (Pasal 4). 


Nama-nama tempat ataupun kategori gambut kemudian dapat dilihat didalam redaksi “Pemerintah daerah wajib melindungi wilayah lindung gambut.


Selanjutnya “Wilayah lindung Gambut tidak dapat diberikan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru terhadap badan usaha.  


Sehingga “ditetapkan sebagai wilayah lindung Gambut disebutkan “nama-nama tempat soak, buluran,sako, danau, talang, lubuk, pematang, dengat, olak, payo, payo dalam, rawa, bento, lebak, lebak lebung, atau nama-nama tempat yang dikenal di masyarakat sebagai kawasan lindung, “tanda-tanda seperti, 2-3 mata cangkul, akar bakait, pakis dan tanaman jelutung atau kait-kait, yang dikenal di masyarakat sebagai Kawasan Lindung Gambut”, “penamaan lain dan nama tempat berdasarkan pengetahuan masyarakat gambut di Jambi”, “areal yang sudah dibangun sekat kanal oleh pemerintah”