Demonstrasi atau unjuk rasa adalah salah satu bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang fundamental dalam negara demokrasi.
Di Indonesia hak ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Namun pelaksanaannya diatur oleh undang-undang untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Demonstrasi adalah Hak yang Dijamin Konstitusi
Demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hak ini secara eksplisit dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Ketentuan ini menegaskan kebebasan berekspresi termasuk melalui unjuk rasa, adalah hak asasi yang tak dapat dicabut.
Jaminan konstitusional ini berfungsi sebagai landasan hukum utama yang memastikan negara tidak dapat secara sewenang-wenang melarang atau membatasi unjuk rasa.
Tujuan dari jaminan ini adalah untuk membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk mengkritik kebijakan pemerintah, menyuarakan aspirasi, dan berpartisipasi dalam proses politik.