Putusnya perkawinan orang tua tidak memutuskan hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak anak harus diutamakan (the best interest of the child).
Hak Asuh (Hadhanah). Anak yang belum mencapai usia mumayyiz (belum dapat membedakan yang baik dan buruk, biasanya di bawah 12 tahun) hak pengasuhannya umumnya jatuh kepada Ibu (Pasal 105 KHI), kecuali terbukti Ibu tidak mampu atau berkelakuan buruk.
Hak Memilih: Anak yang sudah mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) berhak menyatakan pilihannya untuk diasuh oleh Ayah atau Ibu.





