Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
15 Agustus 2012
opini musri nauli : Kendaraan dinas dan korupsi
opini musri nali : BEBERAPA ALASAN MENOLAK PEMIKIRAN RATNA DEWI (Otokritik pemikiran dalam konsep “hak dipilih”).
Gugatan Marwazi Hak Dia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum Kota Jambi, Musri Nauli SH, gugatan DR H Marwazi M.Ag dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi adalah hak. Persoalan pencopotan dan pengangkatan pejabat adalah urusan birokrasi, dan ada kaitannya dengan ranah politik.
Agar politik itu tidak sewenang-wenang, maka harus diatur oleh hukum yang berlaku. Nah, soal adanya tuntutan seorang pejabat yang dicopot dari jabatan, maka untuk menguji mekanisme yang ditempuh itu sudah benar, adalah dilihat di pengadilan, khususnya pengadilan tata usaha. Pengujian ini untuk mengetahui apakah ada tahapan-tahapan yang bertentangan dengan undang-undang.
Kita tahu yang dipersoalkan ini adalah jabatan publik, artinya orang yang menduduki jabatan itu, haruslah orang yang cakap di bidangnya menurut hukum. Ternyata orang tersebut digulingkan. Persoalan inilah yang harus diuji, apakah ada alasan yang mendesak sehingga ia dicopot dari jabatannya.
Satu hal lagi, terlepas pejabat itu baru beberapa bulan menjabat kemudian dicopot, muncul pertanyaan; ada apa?
Apakah proses pengangkatan ia sebelumnya yang tidak mengikuti prosedur. Semua hal inilah yang harus diuji kebenarannya di mata hukum. Tegasnya, ini wilayah birokrasi, ada mekanisme pengangkatan dan pencopotan, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan nanti.
Apalagi jabatan tersebut untuk kepentingan orang banyak. Jika pejabat ini kepemimpinannya tidak sesuai, harus segera dikoreksi, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.
13 Agustus 2012
opini musri nauli : Hukuman mati
Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan. Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.
Lebih dari separuh negara di dunia melarang hukuman mati. Hanya satu negara di Eropa, yaitu Belarus, yang masih mempertahankan hukuman mati. 80% (Delapan puluh persen) dari seluruh hukuman mati yang dilaksanakan di dunia sejak tahun 1976 terjadi di Cina, Iran, Pakistan, Kongo, Arab Saudi, Iran dan Amerika Serikat. Tahun 2004, Amerika Serikat mengeksekusi 59 orang dewasa. Hampir 3.500 orang menunggu pelaksanaan hukuman mati di berbagai penjara di Amerika Serikat (data dari berbagai sumber)
opini musri nauli : Surat Dakwaan
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961, yang membuat surat dakwaan bukan jaksa atau Penuntut Umum, melainkan hakim, sedangkan jaksa hanya membuat surat pelimpahan perkara.
Sebutan Kejaksaan pada waktu itu adalah Openbaar – Ministerie atau Parket.
04 Agustus 2012
opini musri nauli : CATATAN HUKUM KEWENANGAN MABES MEMERIKSA KASUS SIMULASI
02 Agustus 2012
Unja Diminta Kembali ke Khittah Perguruan Tinggi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Unja didesak introspeksi diri. Praktisi hukum Musri Nauli mengatakan saatnya Unja kembali ke khittahnya sebagai perguruan tinggi.
“Itu bisa harus ditandai dengan beberapa tindakan nyata. Misalnya menyekolahkan para dosen, menggalakkan penelitian ilmiah, member ruang yang lebih luas pada mahasiswa berprestasi, dan sebagainya,” ujar Musri, Rabu (1/8).
Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.
Kasus berikutnya yang tidak kalah hebohnya adalah penetapan tersangka terhadap mantan rektor Kemas Arsyad Somad. Tak hanya mantan rektor, beberapa pejabat lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam penyelewengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Program Studi Unja.
Katanya, kasus-kasus ini mencerminkan ada yang ‘tidak beres’ di perguruan tinggi terbesar di Provinsi Jambi ini. Ada sesuatu yang berjalan tidak pada relnya. Sampai pada akhirnya Unja diberi ‘pelajaran’ yang cukup keras untuk melakukan refleksi
opini musri nauli : BELAJAR DARI KASUS DI TUBUH KEPOLISIAN
01 Agustus 2012
Kasus Korupsi di Unja. Korupsi Sebagai Efek Pergeseran Nilai
“Ini fenomena pergeseran nilai yang terjadi di tengah masyarakat. Di mana moralitas, kejujuran, kesederhanaan, dan integritas tidak lagi mendapat tempat terhormat,” ujar Musri Nauli, praktisi hukum, Rabu (1/8).
Nauli: Pelajaran yang Cukup Keras Buat Unja
Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.