Sebagai
anak remaja, Bujang dan Gadis (dibaca
Lelaki dan perempuan belum berkeluarga) mempunyai tatanan social sehingga
tidak boleh menimbulkan fitnah. Fitnah “bujang dan gadis” tidak sesuai dengan
seloko “salah liek. salah pandang’. Bahasa ini kemudian disebut sebagai
“sumbang” dalam pergaulan. Sumbang ini kemudian dapat menjadi “sumbang
penglihatan, sumbang pendengaran”, sumbang kedudukan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
20 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Simpang Tigo
Marga
Simpang Tiga yang berpusat di Pauh kurang dikenal didalam document maupun
literature. Nama Marga Simpang Tiga kemudian tenggelam dan lebih dikenal
sebagai Pauh.
Simpang
Tiga dalam artinya sama juga dikenal di Marga Pangkalan Jambu. Marga Pangkalan
Jambu mengenal Simpang tiga dengan istilah “Tiga jalur’. Menunjukkan 3 orang
Rio yang menguasai Marga Pangkalan Jambu. Yaitu Rio Niti, Rio Gumalo dan Rio
Menang[1].
19 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Pelepat
Dalam
menyusuri jalan lintas Sumatera[1],
di perbatasan Kabupaten Merangin dan memasuki Kabupaten Bungo, kita melewati
Kantor Camat Pelepat.
Pelepat
adalah nama Marga Pelepat yang termasuk kedalam Kabupaten Bungo. Didalam Peta
Belanda tahun 1910 disebutkan Marga Pelepat berpusat “rantau Keloyang.
17 Agustus 2016
opini musri nauli : Sulthan Thaha Saifuiddin bertahan 50 tahun
Dalam
catatan Belanda baik dalam Laporan resmi Residentie Palembang kepada Gubernur
Jenderal Belanda di Batavia, disebutkan penyerbuan Belanda dengan kekuatan
penuh ke Istana Kerajaan Jambi. Istana kemudian berhasil dikuasai dan kemudian
dibakar tanpa jejak. Tahun 1857 kemudian Belanda menyatakan tidak mengakui lagi
Sultan Taha Saifuddin sebagai Raja di Kerajaan Jambi.
opini musri nauli : Marga IX Koto – Negeri Tua Berbakti Kepada Negeri
Marga IX Koto
terletak berbatas dengan Marga VIII Koto, Marga Sumay, Marga Batin II Babeko
dan Marga Batin III Ilir. Pusat Marga IX Koto terletak di Teluk Kuali.
15 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Tungkal Ulu – Waris Nan Delapan
Didalam
Administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal daerah Tungkal Ulu dan
Tungkal Ilir. Tungkal Ulu terletak di Kota Kuala Tungkal dan daerah Tungkal Ulu
terletak di Merlung.
09 Agustus 2016
opini musri nauli : Raja Pangkalan Jambi
Pangkalan
Jambu merupakan salah satu Marga di Kabupaten Merangin. Didalam Peta Belanda
kemudian menyebutkan Pusat Marga terletak di Kampung Tengah. Selain Kampung
Tengah juga disebutkan Dusun Lereng. Namun menurut Datuk Rajo Nan Putih[1],
pusat Marga terletak di Perentak.
Perentak
dikenal sebagai “Tiga Alur” yang terdiri dari Bukit Perentak, Tanjung Alur dan
Bunga Tanjung.
opini musri nauli : Perkawinan yang dilarang
Didalam
berbagai pranata adat, masih dikenal perkawinan yang dilarang. Di adat Batak
selain tidak diperkenankan perkawinan sesama Marga (Mariboto), maka dikenal
juga perkawinan yang dilarang dalam ikrar tertentu (Marpadan). Misalnya
Hutabarat dan Silaban, Manullang dan Panjaitan dan seterusnya. Atau tidak boleh
menikah anak perempuan dari Saudara perempuan dari Ayah (Berpariban).
08 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Pelawan - Sang Pelawan yang tetap Melawan
Marga Pelawan berpusat di Pelawan. Peta
Belanda tahun 1910 juga menyebutkan Pusat Marga Pelawan di Pelawan. Menurut
tutur masyarakat[1], Pelawan
terletak di Dusun Rantau “tak Tenang’. Namun dalam perkembangannya kemudian
juga disebutkan “Rantau Tenang”.
07 Agustus 2016
opini musri nauli : Datuk Nan Tigo - Tiga Datuk Menguasai Marga
Dalam peta
Belanda tahun 1910 disebutkan “DATOEK NAN III”. Datuk Nan Tigo adalah serumpun
tiga datuk menguasai Marga “DATOEK NAN III”. Marga Datoek Nan Tigo berpusat di
Mengkadai.
Langganan:
Postingan (Atom)