SETIAP di dalam persidangan pidana, Hakim, jaksa penuntut umum dan advokat harus memakai jubah. Jubah adalah pakaian berbaju hitam..
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
SETIAP di dalam persidangan pidana, Hakim, jaksa penuntut umum dan advokat harus memakai jubah. Jubah adalah pakaian berbaju hitam..
Perjalanan Betuah yang dilakukan oleh Al Haris kemudian mampir di Semurup, Kerinci.
Membicarakan Semurup tidak dapat dipisahkan dari tradisi seremonial seperti “mandi balimau”, “kenduri sko” dan air hangat Semurup dan “kawin sumbang”.
Sebelum membicarakan ““mandi balimau”, “kenduri sko” dan air hangat Semurup”, tidak dapat dipungkiri Semurup tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kerinci.
Dari tutur yang berkembang ditengah masyarakat, Sejarah Kerinci kemudian dikenal sebagai wilayah Depati Ninik Mamak yang disebut dengan “ajun arah”.
Istilah “ajun arah” pernah disampaikan dalam kesempatan terpisah ketika Al Haris bertemu dengan Pemimpin adat di Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi.
Mengikuti perjalanan Al Haris ke Sungai Tutung yang termasuk kedalam “Kemendapoan” Kemantan.
Istilah Mendapo mengingatkan struktur adat. Di berbagai tempat di Jambi Mendapo dapat disejajarkan dengan “Marga” dan Batin. Lebih kurang wilayah administrasinya setingkat kecamatan pada masa sekarang.
Di Sungai Tutung terdapat 4 Lurah. Dalam satu lurah memiliki banyak Depati. Diantarnya nama Lurahnya seperti Lurah Tanjung Mudo, Lurah Depati Mudo, Lurah Suku Barajo dan Lurah Depati Riang.
Didalam hubungan adat maka Kegiatan Depati Mudo harus melapor ke Kemantan. Rajo Mudo berasal dari Kemantan.
Ketika Al Haris datang ke rumah Makalam, HM. Kamil dan Kolonel Abunjani di Desa Batu Empang kecamatanBatang Asai maka terbayang rute dan waktu tempuh yang harus dilalui.
Makalam sering juga disebut sebagai Demang Makalam. Bertugas di Rantau Panjang (Batang Asai). Menurut Junaidi T Noor, Demang Makalam berasal dari Pondok Tinggi (kerinci).
Demang Makalam kemudian menikah dengan Siti Umbuk yang berasal dari Sekeladi.
Rantau Panjang kemudian dikenal dusun yang termasuk kedalam Marga Batang Asai. Sedangkan Dusun Sekeladi dan Dusun Batu Empang termasuk kedalam Marga Batin Pengambang.
Makalam adalah nama yang cukup masyur di Batang Asai. Beliau adalah Walikota Jambi periode 1946- 1948). Keluarganya cukup terpandang dan mempunyai karir di Pemerintahan dan Politik di Jambi.
Mengikuti perjalanan Al Haris “seakan-akan” berkejaran waktu. Dengan stamina yang kuat, tidak mengenal capek, para kru pendukung berkejaran untuk mendukung agenda yang telah disusun.
Didalam sebuah pemberitaan, ketika disebutkan Al Haris mengunjungi “ujung” Sarolangun ataupun Ujung Jambi maka seketika terbayang tentang Marga Batin Pengambang. Sebuah Marga tertua yang dikenal di Jambi.
Ditambah ketika Al Haris mengunjungi Muara Talang, Desa Muara Air Dua menyeberang melalui jembatan gantung yang hanya bisa ditempuh sepeda motor atau kendaraan roda. Kemudian menuju Desa Batin Pengambang, Desa Sekeladi dan Desa sekitarnya. Maka dipastikan Al Haris kemudian berkunjung dan mengeliling Marga Batin Pengambang.
Ketika penulis mengetahui Al Haris yang datang menemui masyarakat di Desa Muara Air Dua, Sekeladi, Batin Pengambang dan desa-desa sekitarnya, tiba-tiba penulis teringat sejarah panjang masyarakat Marga Batin Pengambang.
Nama-nama Desa yang disebutkan adalah Dusun asal atau Dusun Tuo yang termasuk kedalam Marga Batin Pengambang.
Namun belum selesai penulis menuliskan tentang Marga Batin Pengambang, penulis kemudian mendapatkan kabar. AL Haris kemudian bertemu dengan tim Pemenangan Kecamatan Tanjung Tanah. Seketika penulis Marga Batin Pengambang kemudian terhenti.
Pandangan penulis kemudian malah menarik perhatian ke Tanjung Tanah. Cerita yang penting dituturkan. Dan terlalu sayang kemudian dilewatkan. Dan untuk sementara cerita di Marga Batin Pengambang kemudian dipending dulu. Penulis kemudian berkonsentrasi menuliskan tentang Tanjung Tanah.
“Dedek, mama ngomong nih.. kok dedek dak dengar omongan mama”, protes istriku. suaranya sedikit meninggi..
“Mama nih.. Dedek lagi makan.. kata mama, kalo makan dak boleh ngomong. !!”, protes s bungsu..
Aku yang sedang rebahan dikamar, mendengar suara protes si bungsu, tiba-tiba bangkit. Tersentak. Bangun. Dan kemudian tertawa terbahak-bahak.
Sembari keluar kamar aku kemudian bergumam. “Nah, tuh !!,”. Sang istri cuma cemberut.
"Bang jangan ada kawan-kawan yang tertinggal”, kata Al Haris mengingatkan..
Demikian ujaran pendek ketika awal-awal penugasan sebagai Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani di Pilgub Jambi 2020.
Mengikuti diskusi yang dipaparkan oleh Bahren Nurdin yang berjudul “Menjadi Pemilih Loyalis Rasionalis”, seketika saya tertawa terbahak-bahak.
Dengan perumpamaan membeli ikan sungai di pasar, perumpamaan yang disampaikan Bahren mendukung tema yang dipaparkan. “Loyalis” dan “rasioanis”.
ADAB
Suatu hari, ketika saya didatangi seorang tua.. Tergopoh-gopoh menceritakan kasus yang menimpanya.. Sembari menangis dia tidak rela tanahnya dirampas..
“Demi Allah, bang.. Saya sendiri yang membuka Rimbo ini.. Kapalan tangan Sayo”, katanya geram.. Suaranya meninggi.. Dia memperlihatkan surat gugatan..
Saya diam.. sembari membaca gugatan.. saya tersentak.. Bukan gugatan yang menarik perhatian saya.. Tapi kop surat dan penerima kuasa penggugat..
Setelah menerima surat kuasa, saya bergegas kerumah kuasa hukum penggugat.. Tidak lupa membawa makanan dan buah-buahan..
Sembari memperkenalkan resmi sebagai kuasa hukum tergugat, saya membatasi diri untuk membicarakan kasusnya..