Setelah mendatangi Mandian dan Pauh, Al Haris didalam perjalanan politik (roadshow) kemudian mampir dan bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Sungai Abang, Sarolangun.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Setelah mendatangi Mandian dan Pauh, Al Haris didalam perjalanan politik (roadshow) kemudian mampir dan bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Sungai Abang, Sarolangun.
Alangkah kagetnya saya ketika mendatangi Pulau Berhala (biasa disebut dengan lafal Pulau Berhalo), tiba-tiba mata tertuju di spanduk Gedung pertemuan.
Tertera jelas tulisan spanduk “Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup – Memperkuat Organisasi Rakyat menuju Keadilan Lingkungan”. Tema spanduk adalah kata-kata dari mandate Walhi Jambi. Sedangkan Konsultasi daerah Lingkungan Hidup adalah forum tahunan Walhi Jambi sebagaimana diatur didalam statute Walhi.
Teringat 5 tahun yang lalu, Ketika pertemuan tahunan diadakan di Pulau Berhala. Sebagai pecinta alam, keinginan mengadakan kegiatan di Pulau Berhala mendapatkan respon cukup baik dari seluruh anggota.
Persiapan kemudian diadakan. Rangkaian kegiatan kemudian disusun. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan.
Namun yang menarik adalah bukan kegiatan 5 tahun yang lalu. Tapi spanduk yang masih terawat rapi di dinding bawah Gedung pertemuan.
Sayapun tercenung. Bagaimanapun ada jejak kaki disana.
Baca : Datuk Paduko Berhalo
Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi,
Sebagai Raja Jambi yang kemudian meninggalkan jejak kerajaaan Jambi Darussalam, Datuk Paduko Berhalo begitu hidup di alam pemikiran rakyat Jambi (alam cosmopolitan).
Sebagai ingatan kolektif yang melekat dalam pemikiran rakyat Jambi, Datuk Paduko Berhalo meninggalkan jejak yang sampai sekarang menjadi pengetahuan dan hukum di Jambi.
Didalam Kitab Undang-undang Piagam negeri Jambi, disebutkan Pasal yang pertama menyatakan keturunan Orang Kerajaan Jambi
Membicarakan Karang Mendapo menarik perhatian. Namun istilah mendapo juga mengingatkan struktur Pemerintahan Adat di Kerinci. Ulu Rozok “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.
Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan “Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih).
Membicarakan Desa Karang Mendapo dalam perjalanan politik Al Haris (roadshow) di Sarolangun tidak dapat dipisahkan dari Marga Simpang Tigo Pauh. Ada juga menyebutkan Marga Pauh atau Marga Simpang Tigo.
Marga Simpang Tiga yang berpusat di Pauh kurang dikenal didalam document maupun literature. Nama Marga Simpang Tiga kemudian tenggelam dan lebih dikenal sebagai Pauh.
Simpang Tiga dengan artinya sama juga dikenal di Marga Pangkalan Jambu. Marga Pangkalan Jambu mengenal Simpang tiga dengan istilah “Tiga jalur’. Menunjukkan 3 orang Rio yang menguasai Marga Pangkalan Jambu. Yaitu Rio Niti, Rio Gumalo dan Rio Menang.
Dalam hukum acara perdata, Selain gugatan tidak dapat diterima, juga dikenal gugatan ditolak. Gugatan ditolak disebabkan karena dalil-dalil permohonan tidak dapat diterima oleh hakim.
Selain itu para tergugat dapat mematahkan dalil-dalil dari penggugat. Atau penggugat kurang dapat membuktikan kebenaran tentang haknya.
Atau bisa saja bukti-bukti yang dihadirkanya kurang relevan dengan permohonan dari penggugat. Sehingga bukti-bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mendukung dari argumentasi permintaan dari penggugat (petitum).
Setelah gugatan kemudian ditolak, penggugat dapat mengajukan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) ke tingkat lebih tinggi. Baik tingkat banding maupun tingkat kasasi.
Setelah putusan kemudian final, maka penggugat tidak dapat mengajukan perkara yang sama. Mekanisme ini biasa dikenal dengan nebis in idem. Atau perkara yang disidangkan tidak dapat diperiksa kembali.
Asas nebis in idem selain memberikan kepastian kepada tergugat terhadap haknya, juga menghindarkan pemeriksaan yang sama dan berulang-ulang. Sehingga kepastian hukum juga harus tercipta.
Setelah gugatan ditolak, maka biaya perkara tetap dibebankan kepada para penggugat.
Demikianlah esensi dan akibat hukum terhadap perkara gugatan yang kemudian ditolak oleh putusan hakim (vonis) .
Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi,
Perjalanan Politik (roadshow) Al Haris ke Kabupaten Sarolangun kemudian mampir ke Desa Guruh Baru dan Desa Jati Baru Mudo, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Membicarakan Mandiangin melekat sebagai Batin VI Mandiangin. Perjalanan dari Sarolangun menjelang masuk batas dengan Kabupaten Batanghari di Batin XXIV.
Menurut tutur ditengah masyarakat, Disebut Batin VI Mandiangin terdiri dari 6 Dusun Asal. Dusun Muara Ketalo, Dusun Kertopati, Dusun Mandiangin, Dusun Rangkiling, Dusun Gurun Tuo Dan Dusun Gurun Mudo. Batin VI Mandiangin berpusat di Mandiangin. Setiap Dusun dipimpin oleh Seorang pemangku Dusun yang disebut Depati. Di bawah Depati adalah Punggawa.
Kata Mandiangan juga terdapat di Musi Rawas. Kabupaten yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun.
Setelah menempuh perjalanan jauh hingga ke ujung negeri Jambi, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Al Haris kemudian mendatangi tempat-tempat didaerah yang mengelilingi Kota Jambi. Tempat-tempat seperti Bajubang, Panerokan, Desa Mekar Jaya Bajubang dan Desa Pompa Air.
Nama Bajubang dikenal didalam Marga Pemayung Ulu. Menurut tutur ditengah masyarakat, Dahulu Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah Muara Bulian. Selain Muara Bulian dikenal juga nama tempat seperti Betung, Mengkanding, Bajubang dan Sungai Baung.
Istilah Pemayung Dusun Bajubang Laut, Pemayung adalah “pelayan Raja”. Dusun Tuonya dikenal “Dusun Gedang”.
Nama Datuk Paduko Berhalo menjadi ingatan kolektif dan cerita dan tutur ditengah masyarakat Melayu Jambi.
Sebagai Raja yang dihormati oleh masyarakat Melayu Jambi dikenal didalam seloko seperti “Raja Sedaulat, Penghulu seandiko”.
Sebagai Raja yang memerintah di Kerajaan Jambi Darussalam, Datuk Paduko Berhalo adalah Raja yang menjadi ingatan ditengah masyarakat.
Kisah Datuk Paduka Berhalo tidak dapat dipisahkan dari Putri Selaro Pinang Masak. Ditengah masyarakat Jambi juga dikenal dengan nama Putri Pinang Masak. Nama yang sering diabadikan di berbagai tempat.
Ada juga menyebutkan Putri Selaro Pinang Masak.