Dalam hukum acara perdata, Selain gugatan tidak dapat diterima, juga dikenal gugatan ditolak. Gugatan ditolak disebabkan karena dalil-dalil permohonan tidak dapat diterima oleh hakim.
Selain itu para tergugat dapat mematahkan dalil-dalil dari penggugat. Atau penggugat kurang dapat membuktikan kebenaran tentang haknya.
Atau bisa saja bukti-bukti yang dihadirkanya kurang relevan dengan permohonan dari penggugat. Sehingga bukti-bukti yang dihadirkan sama sekali tidak mendukung dari argumentasi permintaan dari penggugat (petitum).
Setelah gugatan kemudian ditolak, penggugat dapat mengajukan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) ke tingkat lebih tinggi. Baik tingkat banding maupun tingkat kasasi.
Setelah putusan kemudian final, maka penggugat tidak dapat mengajukan perkara yang sama. Mekanisme ini biasa dikenal dengan nebis in idem. Atau perkara yang disidangkan tidak dapat diperiksa kembali.
Asas nebis in idem selain memberikan kepastian kepada tergugat terhadap haknya, juga menghindarkan pemeriksaan yang sama dan berulang-ulang. Sehingga kepastian hukum juga harus tercipta.
Setelah gugatan ditolak, maka biaya perkara tetap dibebankan kepada para penggugat.
Demikianlah esensi dan akibat hukum terhadap perkara gugatan yang kemudian ditolak oleh putusan hakim (vonis) .
Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi,