07 April 2021

opini musri nauli : Air

 


Didalam kamusi besar Bahasa Indonesia, air adalah benda cair seperti yang biasa terdapat di sumur, sungai, danau, yg mendidih pd suhu 100°C dan membeku pd suhu 0°C. 

opini musri nauli : Alhamdulilah


Alhamdulilah. www.musri-nauli.blogspot.com, menembus angka rangking Alexa  5.831. 


Hanya sedikit diatas merdekapost.com 5.853, detail.id 6.138, metrojambi.com 6.576 dan jamberita.com 6.405. 

opini musri nauli : Hikayat Angso Duo

 


Menurut Kamus Bahasa Indonesia, hikayat diartikan sebagai cerita kuno yang berisikan roman klasik, bersifat khayal dan sering dihiasi dengan peperangan besar, dahsyat Serta kesaktian pelakunya. 


Hikayat juga sering diartikan riwayat, sejarah dan kisah. 

opini musri nauli : Artefak di Kerinci

 



Walaupun keberadaan masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut. 

opini musri nauli : Alhamdulilah

Alhamdulilah. www.musri-nauli.blogspot.com, menembus angka rangking Alexa 5.831.

Hanya sedikit diatas merdekapost.com 5.853, detail.id 6.138, metrojambi.com 6.576 dan jamberita.com 6.405.
Semoga energi ini dapat belajar dari inilahjambi.com yang mencapai rangking 4.775, jambiindenpendent.co.id yang terus bertahan di rangking 4.826 dan dinamikajambi.com mencapai 2.917.

opini musri nauli : kejahatan kesusilaan 2003



 Menarik perhatian ketika kita peristiwa terjadi tahun 2003. Peristiwa tersebut selain juga melibatkan tokoh-tokoh yang telah dikenal publik seperti Rektor Unja dalam kasus Poco-poco gate, oknum anggota DPRD diberbagai DPRD daerah dan Propinsi, suami yang membakar istrinya, pacar yang mengajak temannya untuk memperkosa pacarnya, juga perhatian penulis terhadap tindak kejahatan kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini sengaja penulis soroti karena titik persoalan tahun 2002 belum selesai dibahas muncul persoalan baru terhadap tindak pidana kesusilaan. 

06 April 2021

opini musri nauli : Umbu Landu Paranggi




Cintalah yang membuat diri betah untuk sesekali bertahan

Karena sajak pun sanggup merangkum duka gelisah

Kehidupan

Baiknya mengenal suara sendiri dalam mengarungi 

Suara-suara diluar sana

Sewaktu-waktu mesti berjaga dan pergi, membawa

Langkah kemana saja

Karena kesetiaanlah maka jinak mata dan hati pengembara

opini musri nauli : Penyelesaian Diluar Pengadilan (out of settlement/Mediasi)


Dalam praktek hukum acara perdata, kita mengenal mekanisme penyelesaian diluar pengadilan (out of settlement). Setiap dimulai sidang perdata, hakim selalu mengajak dan menghimbau agar dilakukan musyawarah agar dapat diselesaikan diluar pengadilan. Bahkan sampai belum diputusnya perkara perdata, hakim selalu memberikan kesempatan. Aturan ini sebenarnya dapat dilihat didalam Hukum Acara Perdata. (Reglemen Indonesia yang diperbahrui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatsblad 1927 Nomor 227)

opini musri nauli : Penyitaan

Secara prinsip, hak milik merupakan “hak asasi” yang dijamin oleh berbagai prinsip dunia yang kemudian diatur didalam konstitusi. Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 telah menegaskan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.

opini musri nauli : masa surut hukum pidana (Daluarsa)

Didalam Hukum Pidana, dikenal masa berlaku surutnya tindak pidana. Seseorang selama waktu tertentu belum diperiksa dan diproses secara hukum, maka tidak dapat dikenakan lagi perbuatannya. Istilah ini kemudian dikenal “daluarsa”.


Pasal 78 ayat (1) KUHP menegaskan “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa terhadap (1) mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; (2) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; (3) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; (4) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.