Sebagai daerah yang tidak boleh dibuka, masyarakat tetap berhak untuk akses terhadap kekayaan di daerah tersebut. Baik hasil-hasil seperti jelutung, ikan ataupun hasil-hasil lainnya.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Sebagai daerah yang tidak boleh dibuka, masyarakat tetap berhak untuk akses terhadap kekayaan di daerah tersebut. Baik hasil-hasil seperti jelutung, ikan ataupun hasil-hasil lainnya.
Pada kali ini kita mengenal ulama yang ada di Jambi. Salah satunya adalah KH. Abdul Qadir bin Syekh Ibrahim.
Muhamad Rosadi didalam tulisannya MENELUSURI KITAB KARYA ULAMA PONDOK PESANTREN DI PROVINSI JAMBI dimuat Jumantara Vol 5 No. 2 Tahun 2014 kemudian menuliskannya.
Buku klasik Azzumardi Azza (AA) yang kemudian dijadikan buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII” kemudian menempatkan Al Palimbani. Didalam bukunya sering disebut Abd Al-Samad Al Palimbani.
Abd Al-Samad Al Palimbani biasa disebut juga Syaikh 'Abdus-Samad al-Palimbani. AA kemudian lebih sering menuliskan Abd Al-Samad Al Palimbani
Melanjutkan tulisan sebelumnya, Apakah hakim sebelum menjatuhkan putusan (didalam pertimbangan vonis) akan bersikap independent atau akan dipengaruhi (dependent).
Namun pertanyaan itu akan berkaitan dengan obyektifitas.
Apakah hakim akan obyektif ?
Terdengar suara kegaduhan di Istana Astinapura. Para Punggawa tersikap kaget. Mendengar kabar dari telik sandi yang buru-buru ke Istana Astinapura.
Dalam sebuah pertemuan di Jambi, penulis mendapatkan kesempatan untuk belajar dari Riau tentang mengelola gambut. Masyarakat menyebutkan “gambut” (Desa Nipah Sendanu), mangrove atau bakau (Desa Tanjung Sari), hutan mangrove (Desa Sungai Tohor). Kesempatan yang langka ini merupakan sebuah proses melihat pengelolaan gambut di Riau.
Didalam penyelurusan didunia maya, dalam rangka mencari informasi ataupun data-data yang dibutuhkan untuk mencari jejak ulama Jambi didalam mengembangkan islam, tidak sengaja kemudian ketemu berbagai informasi Penting.
Walaupun Azzumardi Azra (AA) didalam buku “Jaringan Ulama Timur Tengah & Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII” tidak menyebutkan Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau, namun Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabau adalah mahaguru dari berbagai ulama Nusantara.
Setelah menemukan Kitab Tanjung Tanah, Uli Kozok sempat mengumumkan temuannya didalam Simposium Internasional ke - 8 Masyararakat Pernaskahan Nusantara di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Uli Kozok menjelaskan Kitab Tanjung Tanah berasal dari abad XIV.
Menurut Eka Wahyuni didalam skripsinya yang berjudul “Tradisi Pembacaan wirid Sakran (Kajian Living Qur’an di Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad Pemayung, Batanghari Jambi), tradisi Pembacaan wirid Sakran dilaksanakan di Pondok Pesantren Irsyadul ‘Ibad Pemayung, Batanghari Jambi