Tidak perlu ngotot untuk menyampaikan prinsip. Selama dilaksanakan dengan konsekwen dan konsisten dan kontinyu maka repsek dan penghormatan orang yang diberikan atas prinsip.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Tidak perlu ngotot untuk menyampaikan prinsip. Selama dilaksanakan dengan konsekwen dan konsisten dan kontinyu maka repsek dan penghormatan orang yang diberikan atas prinsip.
Pada prinsipnya, gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap gugatan hanya dapat diterapkan kepada perkara yang Tengah disidangkan.
Syahdan. Terlihat para punggawa kerajaan, dubalang kerajaan, mangku, menti berjajar duduk rapi di balairung Istana Astinapura. Mengelilingi Singgasana Kerajaan Astinapura.
Saya tidak pernah menyebutkan ilmu.. Tapi lebih banyak dialektika dan diskusi..
Terima kasih kepada Helmi Ganta, Yulia Monita, Advokat Suratno, Sarbaini Sh yang telah mempercayakan tempat saya untuk tempat magang.
Semoga berguna..
Secara sekilas, definisi antara cacak dan takuk sering keliru. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “cacak” diartikan sebagai “vertikal” atau “tegal lurus. Biasa menggambarkan tonggak. Atau besi beton yang dipancangkan di Tanah.
“Mencacak” diartikan membuat tegak lurus. Atau mendirikan tegak lurus. “Mencacakkan” diartikan memancangkan dengan cara tegak lurus diatas Tanah.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata “ingkar” diartikan sebagai “menyangkal”. Atau “tidak membenarkan” atau “tidak mengakui”.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata ingkar dilekatkan kepada orang yang telah dijatuhi denda adat. Maka setelah diputuskan oleh pemangku adat, maka terhadap sanksi haruslah dilaksanakan. Pelanggaran atau pengingkaran terhadap sanksi ataupun perundingan tidak dapat diselesaikan maka diserahkan kepada Pemangku Negeri yang ditandai dengan seloko “alam berajo, negeri bebatin”.
Tidak dapat dipungkiri, terhadap sanksi adat yang telah dijatuhkan, maka adanya pihak yang tidak mau mematuhinya untuk membayar Denda adat.
Proses ini kemudian dikenal “diserahkan kepada Rajo atau pemangku batin sebagaimana disebutkan didalam seloko “Gajah yang begading. Rimau yang bebelang dan ombak yang bederuh”.
Terdengar suara gumaman dibelakang Istana Astinapura. Para dubalang kerajaan sembari mengaso, duduk selonjor. Sekedar menarik nafas menikmati rehat.
Beberapa waktu yang lalu, Gerai McDonald's (McD) di kawasan Sipin, Jambi ditutup dan disegel oleh Satpol PP setempat. Penyegelan itu terjadi karena kerumunan yang ditimbulkan karena adanya promo BTS Meal (www.detik.com).
Pihak yang kemudian ditarik menjadi pihak oleh penggugat dapat mengajukan perlawanan. Terhadap gugatan maka perlawanan gugatan kemudian dikenal sebagai eksepsi (tangkisan).
Saya mengenal Agus Salim sebagai aktivis yang mendampingi petani. Suara memekik memegang toa..
Kata-katanya khas sebagai mahasiswa yang matang teori-teori sosialis..