Tiba-tiba saya dikirimi photo kedatangan Gubernur Jambi ke Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi.
Kedatangan Al Haris sebagai Gubernur Jambi ke Desa Sponjen mempunyai makna yang cukup pentingi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Tiba-tiba saya dikirimi photo kedatangan Gubernur Jambi ke Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi.
Kedatangan Al Haris sebagai Gubernur Jambi ke Desa Sponjen mempunyai makna yang cukup pentingi.
Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Hukum Administrasi Negara mengenal asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Seperti Asas Kepastian Hukum, asas Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, Asas Pelayanan Yang Baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Keadilan.
Sebagaimana telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya, Walaupun Hak Penggugat untuk menentukan siapa yang harus digugat sebagaimana didalam Putusan MA No. 305 K/Sip/1971 namun kemudian didalam putusan Pengadilan ataupun didalam Putusan Mahkamah Agung, seringkali disebutkan gugatan kurang pihak dan menyebabkan gugatan menjadi kabur (Obscuur libels). Sehingga perkara kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijk verklaar).
Namun perkara yang kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijk verklaar) dapat diajukan gugatan baru.
Kebakaran massif di Jambi sejak 1997 hingga sekarang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Tahun 2015, selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan lokal masyarakat memandang lingkungan hidup.
“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih.
Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China)
Tidak dapat dipungkiri, para praktisi hukum untuk mengeluarkan argumentasi hukum, membuat gugatan, eksepsi, pembelaan (Pleidooi), memori banding/kasasi/Peninjauan Kembali ataupun berbagai dokumen yang diperlukan didalam tugasnya memerlukan penalaran hukum (Legal reasioning). Penalaran hukum diperlukan agar bahan yang disampaikan menjadi pertimbangan kepada pihak lain.
Namun akhir-akhir ini, kadangkala penalaran hukum (Legal reasioning) yang dihasilkan tidak mampu dicerna, dipahami, bertentangan dengan teori-teori hukum atau Asas hukum. Sehingga argumentasinya sering kala berhadapan dengan penalaran hukum (Legal reasioning) yang telah diketahui oleh praktisi hukum.
Walaupun Hak Penggugat untuk menentukan siapa yang harus digugat sebagaimana didalam Putusan MA No. 305 K/Sip/1971 namun didalam berbagai putusan Pengadilan ataupun didalam Putusan Mahkamah Agung, seringkali disebutkan gugatan kurang pihak.
Didalam berbagai yurisprudensi sering yang disebutkan sebagai kurang pihak adalah pihak-pihak yang harusnya ditarik sebagai tergugat namun didalam gugatannya kemudian tidak dilibatkan dalam perkaranya.