Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
30 November 2023
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023
opini musri nauli : Upaya Paksa
Sebagai tindakan aparat penegak hukum didalam proses penegakkan hukum maka kemudian dikenal dengan upaya paksa.
Didalam KUHAP, maka tindakan oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan di tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan.
Melihat tindakan aparat penegak hukum maka juga dikenal upaya paksa. Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukkan rumah dan penyitaan.
28 November 2023
opini musri nauli : Nasi putih air jernih
Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nasi putih. Air Jernih”. Ada juga yang menyebutkan “nasi putih. Air Putih”.
Secara sekilas kata dan makna “nasi putih” dan “Air putih” menggambarkan nasi putih didalam tradisi “mutih”. Tradisi yang hanya makan nasi putih. Menghindarkan pantangan makanan selain nasi.
Lalu apa arti kata dan makna “air putih” atau “air Jernih” ? Apakah hanya sekedar “Air putih” atau “air Jernih” yang hanya boleh diminum semata-mata adanya pantangan minum air selain air putih.
Sebagai seloko, kadangkala kebenaran tidak dapat ditafsirkan semata-mata hanya bersandarkan kepada arti kata dan makna semata dengan hanya berusaha menafsirkan arti kata dan makna bersandarkan “nasi putih. Air Jernih”.
Apabila hanya berusaha untuk menafsirkan arti dan makna “nasi putih. Air Jernih” maka justru sama sekali tidak mendapatkan gambaran utuh.
Begitu agungnya Seloko maka kebenaran yang terkandung didalam “nasi putih. Air Jernih” adalah memahami kebenaran dibalik simbol. Seloko tidak bisa menafsirkan bait per bait (tafsiran letterlijk) dengan memahami semata dari kata “nasi putih. Air Jernih”.
opini musri nauli : Cara memilih pemimpin
Didalam kisah keteladanan, ketika hendak melakukan perjalanan jauh, maka harus ditunjuk diantara mereka yang kemudian dijadikan pemimpin. Biasa juga disebutkan sebagai Kepala rombongan.
Kepala rombongan selain memastikan pengecekkan alat yang didalam perjalanan, memastikan fisik dan mental anggota rombongan juga memastikan jalur dan perjalanan yang ditempuh. Dan tentu saja memastikan seluruh kebutuhan selama di perjalanan.
Begitu pentingnya Kepala rombongan, maka setiap apapun “perintah” ataupun “arahan” dari Kepala Rombongan, maka seluruh rombongan harus mematuhinya. Termasuk juga mampu dan mendengarkan arahan agar perjalanan menjadi lancar dan tiada hambatan. Sehingga tidak salah kemudian dikenal sebagai memilih kepala rombongan.
Begitu juga memilih “imam” sholat ketika 2-3 orang atau lebih ketika hendak melaksanakan sholat berjamaah. Pemilihan imam semata-mata didasarkan kepada “perilaku” yang pantas, ucapannya “Faseh”, rukun dan aturan Sholat dikuasai. Termasuk juga mengucapkan setiap lafal diucapkan dengan baik, tertib pembacaan (Tajwid) dan enak didengar.
27 November 2023
opini musri nauli : Hak Tersangka (12)
Selain hak-hak tersangka yang telah disampaikan sebelumnya berkaitan dengan tersangka atau penasehat hukum berhak untuk mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya, tersangka juga berhak untuk mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum.
Kepentingan hukum Antara penasehat hukum dengan tersangka berkaitan dengan surat-menyurat berkaitan dengan kepentingan hukum dan demi pembelaannya.
Tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
24 November 2023
opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran (3)
Didalam pertemuan besar yang dihadiri berbagai instansi Pemerintah di Serpong, diikuti “orang-orang berpengaruh”, tiba-tiba kemudian salah satu anggota pertemuan menyebabkan adanya deforestasi yang tinggi di Jambi disebabkan kebakaran.
Kebakaran masif terjadi sejak 2019 kemudian menjadi penyebab deforestasi yang tinggi sehingga menyebabkan tutupan hutan di Jambi tidak akan mampu menyerap karbon didalam program Bio Carbon Fund - KLHK - World Bank.
Sayapun kaget. Apakah benar adanya kebakaran massif sejak 2019 hingga 2023 yang kemudian menyebabkan sehingga adanya tinggi angka deforestrasi ?
23 November 2023
opini musri nauli : Reformis Gadungan
Alangkah kagetnya saya ketika Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka. Tuduhannya tidak main-main. Ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Sebuah mantra yang selalu diucapkan setiap konferensi Pers penetapan tersangka oleh KPK sendiri.
Berbeda dengan Pimpinan KPK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka (Abraham Samad) pemalsuan dokumen atau Bambang Widjojanto disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang kemudian lebih tepat sebagai persoalan Cicak versus Buaya” ketika membongkar Korupsi besar. Ataupun Antasari Azhar jadi Tersangka Pembunuhan.
22 November 2023
opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran (2)
Kedatangan tamu istimewa untuk melihat bagaimana Provinsi Jambi didalam menanggulangi dan mencegah kebakaran 2023.
Tidak dapat dipungkiri, kemampuan Provinsi Jambi sebagai provinsi target pemulihan gambut paska kebakaran 2015 dan 2019. Badan Restorasi Gambut (BRG) kemudian menjadi badan Restorasi Gambut dan Mangrove kemudian melakukan Pekerjaan serius.
Menurut data BRG (2017-2020) dan BRGM (2021-2023) telah dibangun sekat kanal sejumlah 821 sekat kanal oleh 105 Kelompok masyarakat (Pokmas) yang terletak di 76 Desa. Sedangkan Sumur bor telah dibangun sebanyak 801 oleh 34 Pokmas yang terletak di 19 Desa. Sedangkan revegetasi (R2) telah dilakukan oleh 9 Pokmas yang terletak di 6 Desa dengan capaian 325 ha. Selain itu upaya revitalisasi ekonomi telah dilakukan sebanyak 165 di 44 Desa.
16 November 2023
opini musri nauli : Hak tersangka (11)
Setelah sebelumnya dibahas tentang Penasehat Hukum yang berhak dihubungi dan berbicara dengan tersangka demi kepentingan pembelaannya, maka terhadap haknya sama sekali tidak boleh dikurangi kebebasannya.
Ketika kemudian perkara kemudian dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri, maka tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukum serta pihak lain dalam proses.
Makna ini tegas dicantumkan didalam KUHAP. Selain tersangka diberikan kesempatan dalam rangka untuk pembelaannya, maka seluruh proses baik ketika proses dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (biasa dikenal P21) dan Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan maka proses administrasinya harus ditembuskan. Baik kepada tersangka maupun penasehat hukum.
14 November 2023
opini musri nauli : Ingkar didalam Seloko Jambi
Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, terhadap kesalahan berdasarkan hukum adat maka kemudian dijatuhi sanksi. Namun ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan hukuman ataupun sama sekali tidak mau mematuhi berbagai perintah maupun hukum adat Melayu Jambi kemudian dikenal sebagai “ingkar”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata “ingkar” diartikan sebagai “menyangkal”. Atau “tidak membenarkan” atau “tidak mengakui”.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata ingkar dilekatkan kepada orang yang telah dijatuhi denda adat. Maka setelah diputuskan oleh pemangku adat, maka terhadap sanksi haruslah dilaksanakan.
Tidak dapat dipungkiri, terhadap sanksi adat yang telah dijatuhkan, kadangkala adanya pihak yang tidak mau mematuhinya untuk membayar Denda adat.