25 Mei 2024

opini musri nauli : Membaca Pilgub Jambi 2024.

 


Beberapa waktu yang lalu, SK rekomendasi PPP diberikan kepada Al Haris - Sani.  Penyerahan SK Rekomendasi langsung diserahkan Plt Ketua Umum PPP, Rabu  tanggal 22 Mei 2024. 


Ketika PPP Sudah mantap melabuhkan pilihannya di Pilgub 2024, maka secara administrasi, Al Haris - Sani sudah memenuhi persyaratan cukup untuk mendaftarkan ke KPU di Pilgub 2024. 


Dengan suara PAN yang naik tajam dari 7 kursi naik menjadi 10 kursi (data sementara) dan PPP dari 3 kursi naik menjadi 5 kursi (data sementara), maka bergabungnya PPP dan PAN di Pilgub menarik untuk diikuti. 

23 Mei 2024

opini musri nauli : Surat kuasa (3)


Didalam melihat surat kuasa khusus yang diberikan oleh prinsipal (pemberi kuasa) kepada penerima kuasa (Advokat/Pengacara) selain mengatur identitas penggugat, siapa yang digugat, obyek gugatan dan Pengadilan yang hendak ditujukan juga mengatur tentang pekerjaan yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. 


Apakah gugatan didalam hukum perdata  termasuk kedalam perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, mendampingi proses hukum pidana ataupun berperkara dimuka pengadilan (misalnya Pengadilan tata usaha negara atau Pengadilan Agama). 


Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung begitu ketat melihat kekuasaan yang diberikan oleh pemberi kuasa. 

22 Mei 2024

opini musri nauli : Cara membaca UU Kehutanan

 


Akhir-akhir ini, UU Kehutanan seringkali beririsan dengan tema mengenai tanah. Sebagian pemilik tanah ataupun masyarakat hukum adat seringkali “kesulitan” berhadapan dengan aparat yang menempatkan UU kehutanan didalam melihat konflik di sektor kehutanan. 


Sebelum menempatkan sektor kehutanan sebagai “maqom”, ada baiknya untuk menengok sektor kehutanan dilihat didalam UU Kehutanan. 


Pada prinsipnya pengaturan sektor kehutanan berkaitan dengan tema hutan dan isi didalam kehutanan. 


Lihatlah bagaimana defisini kawasan hutan, hutan dan tindak pidana kehutanan.  Menurut UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 19 Tahun 2004), definisi hutan adalah Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 


Sedangkan  kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 


Berbagai regulasi di bidang kehutanan (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK No 7 Tahun 2021, Permen LHK No 8 Tahun 2021 yang kemudian telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja) tetap menempatkan hutan dan kawasan hutan yang “hanya membicarakan hutan” dan hasil hutan. 


Sehingga UU Kehutanan hanyalah berkaitan dengan larangan seperti “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,  merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan (Pasal 50 UU Kehutanan). 

21 Mei 2024

opini musri nauli : Cara pandang pengurus negara

 


Akhir-akhir ini posting petinggi Kementerian yang membidangi pendidikan memantik polemik dan menimbulkan reaksi publik. 


Tema Uang Kuliah (UKT) yang menderek naik hingga membuat mahasiswa kemudian menjerit bukan menjadi bahan refleksi dan mencari solusi. Namun justru pernyataan yang kemudian dikenal sebagai “tersier” yang semakin menghebohkan. 


Sebenarnya cara pandang melihat persoalan diatas merupakan gambaran dari cara pandang pengurus negara. 


Beberapa waktu yang lalu juga cara pandang pengurus negara ketika harga cabe yang menderek naik. Bukan mencari solusi, memastikan ketersediaan stok, memangkas birokrasi yang panjang, justru cara pandang pengurus negara kemudian menjawab dengan Enteng. “Mengajak menanam cabe”. 


Atau tema tentang kecelakaan bus yang mengangkut siswa studi tour. Bukan melihat akar dari “ketidaklayakkan bus” atau adanya dugaan mafia didalam berbagai kegiatan studi tur, namun alih-alih mencari akar masalah justru kemudian mengeluarkan kebijakan. Yang kemudian “melarang” kegiatan studi tur. 


Tiga cara pandang pengurus negara kemudian harus ditelaah lebih seksama. Sekaligus untuk menjawab, bagaimana sih cara pandang pengurus negara melihat persoalan yang terjadi. Sekaligus mencari akar masalah dan “siapa yang harus bertanggungjawab”. 

20 Mei 2024

opini musri nauli : Surat kuasa (2)

 


Melanjutkan tema tentang surat kuasa yang kemudian diberikan kepada Advokat/penasehat hukum/pengacara yang kemudian dikenal sebagai Surat Kuasa Khusus, maka kata khusus harus tegas mencantumkan kekuasaan apa yang diberikan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan, ketegasan yang didalam memuat surat kuasa khusus harus tegas yang diberikan kekuasaan. Apakah lapangan hukum perdata atau pidana atau berpraktek dimuka persidangan. Bahkan berbagai yurisprudensi malah tegas menyatakan yang tegas memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan hukum pidana, posisi advokat/penasehat hukum yang mendampingi maka setiap tingkatan proses harus mencantumkan. Misalnya di tingkat penyidikan (Kepolisian), tingkat penuntutan (kejaksaan) hingga di Pengadilan. 

opini musri nauli : Amanat Konstitusi Indonesia Tentang Palestina

 


Alangkah kagetnya ketika berbagai kampus-kampus di Amerika Serikat dan Eropa kemudian mengumandangkan kemerdekaan Palestina. Peristiwa yang sudah lama tidak dirasakan oleh masyarakat Eropa dan Amerika (Barat) yang kemudian menggelinding menjadi tema utama. 


Berbagai tayangan live di tiktok menggambarkan bagaimana kampus-kampus kemudian membangun kamp oleh mahasiswa untuk meneriakkan mengenai Palestina. Belum lagi acara-acara wisuda yang kemudian dibentangkan banner ataupun kain untuk “free Palestina”. Termasuk arak-arakkan ditengah jalan-jalan protokol kota-kota besar. 


Kebangkitan masyarakat barat terhadap kemerdekaan Palestina mendapatkan momentum yang kemudian diikuti PBB yang menerima Palestina sebagai negara yang berdaulat. Sekaligus menjadi anggota PBB. Sebuah kemajuan besar yang 10 tahun terakhir hanya menggema di negara-negara Islam (Timur Tengah) dan Indonesia. 

19 Mei 2024

opini musri nauli : Kritik dan Berisik

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik. 


Didalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai  kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum. 


Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”. 

18 Mei 2024

Teknik, Trik Dan Resolusi Konflik

 


Membicarakan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber  daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik . 

Killman dan Thomas menyebutkan konflik merupakan kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainyaemosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja

Salah satu upaya resolusi konflik maka diperlukan assessment. Salah satu assessment yang dapat digunakan berangkat dari pengetahuan masyarakat, cara pandang sekaligus nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat.

17 Mei 2024

opini musri nauli : Politik Baper dan Politik Panik


Tidak dapat dipungkiri, suasana menjelang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2024 (Pilgub Jami 2024) memantik polemik dan menarik perhatian publik Jambi. 


Suasana “pemanasan” Sebelum didaftarkan dan kemudian ditetapkan menjadi Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2024 Sudah menjadi linimasa berbagai pemberitaan di media massa. Termasuk juga hiruk pikuk di dunia media sosial. 


Sebenarnya “hiruk pikuk” sekaligus menarik perhatian publik semata-mata didasarkan “cara pandang” didalam melihat peristiwa. Entah dengan suasana yang gegap gempita maupun cara menangkisnya yang seringkali justru harus disikapi dengan dingin. 


Ketika pemberitaan mengenai “jalan rusak” yang kemudian “diamplifier” dengan sikap yang “kurang tepat” tidak salah kemudian justru ditangkap dengan “baper”. Bawa perasaan. Kosakata sehari-hari yang sering digunakan untuk menjawab persoalan dengan “rasa diri” yang berbeda. 

15 Mei 2024

opini musri nauli : Problema Batubara

 


Insiden kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan memantik emosi masyarakat Jambi. Jembatan yang menghubungkan “urat nadi” yang vital sebagai saran transportasi selasa tanggal 14 Mei 2024. 


Berita kemudian bergemuruh. Menghiasi lini massa media massa. Berbagai perangkat sosial seperti media sosial, Facebook, tiktok dan media online kemudian menjadikan salah satu issu yang paling hangat dibicarakan warga.