27 Juni 2024

opini musri nauli : Jalan Tol Jambi

 

Mendapatkan kabar kemajuan Pembangunan jalan tol Jambi (Tempino ) ke Bayung Lincir membuat hati ini terasa lega. Sudah lama saya mengimpikan adanya jalan tol Jambi - Tempino - Bayung Lincir - Betung. Menyambung jalan tol Betung - Kramasan. Untuk melanjutkan Kramasan (Palembang) - Bakauheni yang sudah eksis sejak 2018. 


Jangankan Jambi - Bakauheni, perjalanan Jambi - Palembang - Bakauheni, perjalanan Jambi - Palembang yang harus menempuh 277 km (waktu normal 6,5 jam) membuat rute menjadi rutin. 


Teringat ketika sidang di MK, entah beberapa kali saya harus menempuhnya. Diusahakan agar tidak terjebak menjelang masuk ke Palembang (biasanya menjelang sore), rute Kramasam - Bakauheni relatif hanya paling lama 4 jam. 


Namun rute yang paling “maut” justru menjelang masuk ke Palembang. Terutama Betung - Palembang. Jarak cuma 55 km (biasanya hanya 2 jam), namun bisa “terjebak” seharian. 

opini musri nauli : Penangkapan.

 


Didalam KUHAP, dikenal upaya paksa. Upaya paksa adalah tindakan penyidik untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan penyidikan. Upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan maupun upaya lainnya. 


Sebagai upaya paksa maka harus sesuai dengan ketentuan. Selain adanya proses administrasi juga harus dibenarkan oleh hukum. 


Menurut KUHAP, Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini. 


Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 


Didalam pelaksanaannya, maka petugas harusmemperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. 

23 Juni 2024

opini musri nauli : Marga/Batin di Jambi

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, istilah Marga dan Batin sudah menjadi pengetahuan sehari-hari. Istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap). Namun berbeda dengan Marga seperti di Batak dan Minang yang berasal dari factor geneologis. Marga di wilayah Jambi berasal dari factor pertumbuhan persekutuan hukum teritorial. 


Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia. 


Daerah Direct Gebeid adalah yang diperintah secara langsung oleh Batavia secara hirarkis. Secara historis sistem pasirah terbentuk melalui Surat Keputusan Pemerintah colonial Belanda Tertanggal 25 Desember 1862. Tapi, tahun 1928, pemerintah Belanda menetapkan perubahan marga-marga geneologi-teritorial menjadi marga-marga teritorial-genealogis, dengan penentuan batas-batas daerah masing-masing. Setiap marga dipimpin oleh seorang kepala marga atas dasar pemilihan. Demikian pula, kepala-kepala kampung ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan. 

21 Juni 2024

opini musri nauli : Mega Korupsi SDA di Indonesia


Akhir-akhir ini, peristiwa paling menghebohkan adalah “diintai” Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksan Agung. Kabar dari berbagai media menyebutkan adanya oknum  Anggota polisi dari Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ketika makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah. 


Peristiwa “sepenting” ini terlalu menarik perhatian publik. Publik dikejutkan bagaimana lembaga negara yang begitu penting malah “dikacangin” oleh lembaga resmi. Terlepas dari kemudian persoalan kemudian “senyap”, namun nuansa peristiwa ini terlalu sayang dilewatkan. 

19 Juni 2024

opini musri nauli : Surat Kuasa (6)

 


Setelah diuraiakan panjang Lebar mengenai surat kuasa, maka ada beberapa point yang menjadi perhatian didalam surat kuasa Khusus, 


Pertama. Terhadap orang yang berperkara yang kemudian bertindak sebagai Wakil atau penerima kuasa maka harus menyerahkan surat kuasa khusus. Yurisprudensi Mahkamah Agung No.296K/Sip/1970 menyebutkan “Seseorang yang akan bertindak sebagai wakil/kuasa dari salah satu pihak dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri/Badan Peradilan, maka wakil/Kuasa tersebut wajib menyerahkan Surat Kuasa yang bersifat Khusus sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 123 H.I.R, bila tidak, maka gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan dinyatakan “tidak dapat diterima”.

Kedua. Apabila didalam surat kuasa khusus dicantumkan mencakup pemeriksaan di tingkat banding maupun kasasi, maka surat kuasa khusus tetap berlaku sah. Dan tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus yang baru (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994). 

16 Juni 2024

opini musri nauli : Kaum Muda di Jambi

 


Ketika Al haris - Abdullah Sani menghadiri deklarasi dukungan ribuan milenial Jambi yang tergabung Milenial Haris-Sani, seketika angan-angan kemudian melayang. 


Sebagai Generasi kelahiran 1981-1996 (kaum milenial), Data KPU Provinsi Jambi sebanyak sebanyak 880.231 pemilih atau 32,89 persen. Angka yang cukup menentukan “kemenangan” sekaligus tonggak estafet kaderisasi kepemimpinan. 


Ciri dari kaum milenial adalah “generasi” praktis yang ditandai dengan penguasaan Gawai didalam mendapatkan informasi. Sekaligus sebagai Bahan “cheking” dari seluruh informasi. 

15 Juni 2024

opini musri nauli : Membaca langkah Sang Kancil


Tidak dapat dipungkiri, paska Pilpres 2024, gaung politik Pilkada juga menjadi perhatian nasional. Berbagai langkah politik Partai untuk mempersiapkan kader-kadernya bertarung untuk memantapkan posisi paska Pilpres. 


Berbagai rekomendasi dari Partai politik untuk calon Kepala daerah Sudah menjadi pembicaraan di media massa. PKB, Partai Nasdem, PAN, PPP dan PDIP Sudah mengumumkan bakal calon Kepala daerah. Tidak lupa berphoto surat rekomendasi dari Partai untuk modal mendaftar di KPU. 


Namun dari berbagai rangkaian acara, salah satu yang paling menarik tentu saja Pilkada Jakarta. Sebuah tempat dan sekaligus simbol dari keunggulan partai-partai di kancah nasional. 

13 Juni 2024

opini musri nauli : Kamu, Kami dan Kita

 

Kamu, Kami dan Kita

Musri Nauli 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia (online), kata kamu dapat diartikan sebagai orang yang diajak bicara. Dapat juga diartikan yang disapa dalam ragam akrab. Diletakkan didalam konteks orang sebaya atau dibawahnya. Dan dimaknai lebih dari satu orang. Perbandingan untuk satu orang yang dikenal “kau”. Dari kata dasar “engkau”. 


Kata Kami dapat diartikan yang berbicara bersama dengan orang lain. Dapat juga dimaknai tidak termasuk yang diajak berbicara. Dan yang ditujukan lebih satu orang. Sebagai sandingan kata “saya”. 


Sedangkan kata kita diletakkan sebagai kata jamak yang diajak berbicara Bersama dengan orang lain. Dan juga diletakkan yang kemudian digabungkan menjadi bersama-sama. 


Demikianlah esensi dari makna kata kamu, kami dan kita didalam Kamus besar bahasa Indonesia. 


Lalu bagaimana penggunaan kata “kamu”, “kami” dan kita didalam pembicaraan sehari-hari masyarakat Melayu Jambi. 


Penggunakan kata “kamu” adalah tuturan yang paling sopan ditujukan kepada orang yang dihormati, orang yang berusia diatasnya ataupun orang yang terpandang.


Justru kata “kamu’ menunjukkan derajat penghormatan dari penutur kepada lawan bicara. Sehingga didalam forum-forum resmi sekalipun, penggunaan kata kamu menunjukkan rasa hormat dari sang penutur. 


Tentu saja apabila orang yang tidak memahami penggunaan kata kamu didalam pembicaraan sehar-hari masyarakat Melayu Jambi justru menunjukkan kehebohan. 


Berbagai interaksi maupun didalam berbagai pertemuan, seringkali “seseorang” membisikkan kepada saya, ketika sang penutur mengucapkan kata “kamu” kepada saya. Padahal sang penutur usianya jauh dibawah saya. 


“Apakah tidak sopan mengucapkan kata kamu ?“, sang penanya heran. Sekaligus menunjukkan protes dan ketidaksukaan. 


Sayapun kemudian tersenyum. “Justru ketika dia menyebutkan saya dengan ujaran “kamu” menunjukkan rasa penghormatan kepada saya. 


Tentu saja penggunaan kata “kamu” akan menimbulkan problema budaya di masyarakat yang belum memahami pembicaraan sehari-hari masyarakat Melayu Jambi. 


Sedangkan kata “kami” adalah pengungkapan kata “aku” atau “saya”. Namun menunjukkan sang penutur mengucapkan dengan kata sopan. 


Kata kami sebagai pengganti kata “aku” atau “saya” menempatkan rasa hormat dari sang penutur dihadapan lawan bicaranya. 


Sehingga kata “kami” bukan menunjukkan lebih satu orang. Sebagaimana makna didalam bahasa Indonesia. 


Saya teringat ketika seorang mahasiswa didepan penguji Skripsi yang menggunakan kata “kami” sebagai kata Ganti “aku” dan “saya” yang kemudian diprotes oleh sang penguji. 


“Kok Kami. Bilang saja saya !!!”. Bukankah yang mempresentasikan hanya satu orang. Tanya sang penguji heran. Sekaligus menunjukkan penggunaan kata Ganti yang tidak tepat. 


Saya kemudian memahami sang penguji justru tidak paham. Penggunaan kata “kami” dari sang mahasiswa yang sedang presentasi, menunjukkan rasa hormat didalam forum. 


Begitu juga penggunaan kata “kita” dari sang penutur. Kata “kita” sama sekali tidak dapat mewakili seluruh lawan bicara. Namun justru menunjukkan “kebersamaan” didalam masyarakat Melayu Jambi. 


Penggunaan kata “kita” justru bertujuan agar sang penutur kemudian mengajak seluruh yang terlibat pembicaraan agar menjadi bagian dari pembicaraan. 


Dengan demikian maka kata “kamu”, kata “kami” dan kata “kita harus diletakkan dari cara berfikir masyarakat Melayu Jambi didalam bertutur. 


Kata “kamu”, kata “kami” dan kata “kita tidak dapat dimaknai (harfiah/letterlijk) menurut kamus Besar Bahasa Indonesia. 


Bukankah seloko Jambi sering menyebutkan “lain ladang lain belalang. Lain lubuk, lain ikannya”. 




opini musri nauli : Surat Kuasa (5)

 


Kekuatan surat kuasa di persidangan yang kemudian dikenal sebagai surat kuasa khusus selain berperkara di pengadilan negeri (pengadilan tingkat pertama), namun apabila didalam surat kuasa khusus juga dicantumkan berwenang mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk mengajukan upaya hukum, maka dapat dibenarkan. 


Peraturan  Mahkamah Agung menegaskan “Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan surat kuasa khusus yang baru. 

07 Juni 2024

opini musri nauli : Dinamika Persoalan Batubara (2010 - 2024)

 

Salah satu persoalan yang paling menyita perhatian Pemerintah Provinsi Jambi adalah angkutan batubara. Persoalan yang paling memantik dan menimbulkan kemarahan ditengah masyarakat.


Sebagai daerah salah satu penghasil batubara di Indonesia, Jambi memiliki cadangan batubara 2,134 miliar ton dari total cadangan batu bara Indonesia saat ini mencapai 38,8 miliar ton (kompas.com). 


Hingga tahun 2019, hasil produksi batubara Provinsi Jambi sepanjang tahun 2019 sebanyak 10,2 juta ton. Angka tersebut diperkirakan dapat memenuhi target yakni 11,1 juta ton. 


Terdiri di Sarolangun sebesar 4,9 juta ton. Kemudian Batanghari 2,7 juta ton. Bungo 1,3 juta ton, Tebo 1,1 juta ton, Muaro Jambi 122 ribu ton dan Tanjung Jabung Barat 3.600 ton.


Sementara untuk penjualan dalam negeri, sebanyak 7,2 juta ton. Sedangkan eksport sebanyak 1,136 juta ton.