17 Juli 2024

Muhibah ke Desa-desa Gambut, 15-16 Juli 2024

Perjalanan menyusuri Desa-desa gambut selalu memberikan adrenalin. 

Dan Memastikan masyarakat gambut tetap berdaulat didalam mengelola gambut. 


Di Desa Rantau Panjang saya menemukan istilah yang menarik. Ngerot. Di Desa Londerang saya menemukan kata "tanah lembut", tanah serabut, "rebo", "genangan aek", Lebung, Lopak dan Payo sebagai nama tempat. Nama-nama tempat itulah yang kemudian dikenal sebagai gambut. 


Sedangkan di Desa Koto Kandis Dendang saya menemukan kerumitan istilah Koto atau Kota


Pertemuan di desa selalu diiringi dengan pertemuan dengan kader-kader Paralegal. Untuk melihat bagaimana kiprah paralegal ditengah masyarakat. 



opini musri nauli : Ngerot

 


Didalam pembicaraan ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah Ngerot. Kata ngerot sama sekali tidak dikenal didalam kamus besar bahasa Indonesia. 


Kata ngerot diucapkan dengan simbol “nge” - R’ot”. Dialek huruf R diucapkan dengan dialek khas Jambi. Sehingga huruf r diucapkan dengan lafal pengucapan khas Jambi. 


Istilah “ngerot” dapat dipadankan dengan perbuatan mengambil dengan cara irisan sedikit demi sedikit. 


Istilah ngerot kemudian didalam persoalan tanah adalah tetangga tanah mengambil tanah dengan cara “menggeser” batas tanah. Termasuk juga menggeser/memindahkan tanaman yang menjadi batas tanah antara satu pemilik dengan pemilik lain. 

15 Juli 2024

opini musri nauli : Tindih Galang

 


Didalam percakapan sehari-hari, saya tertarik dengan sebuah istilah. Tindih Galang. 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata tindih diartikan dengan impit. Sedangkan arti kata galang adalah barang yang dipasang melintang (seperti bantal, penyangga, ganjal, landasan dari kayu, balok). Arti galang dapat diartikan sebuah kayu yang digunakan sebagai  penunjang atau penopang supaya tinggi atau supaya tidak rebah. Kata galang dapat juga dipadankan dengan arti kalang”. Yang kemudian dapat diartikan sebagai halang. 


Sehingga kata galang adalah sebuah kayu yang digunakan untuk penunjang/penopang. Galang juga dapat diartikan sebagai halang yang berasal dari kayu. 

opini musri nauli : Penahanan (4)

 



Pentingnya ditahan seseorang dengan alasan pertimbangan hukum oleh penegak hukum harus diimbangi dengan berbagai persyaratan ketat. Seperti administrasi yang lengkap, memastikan tersangka/terdakwa/terpidana sehat dan mampu menjalani seluruh proses hingga berbagai ketentuan yang lain. 


Aparat penegak hukum mempunyai pertimbangan untuk menerima permohonan tahanan luar ataupun tidak ditahan terhadap tersangka/terdakwa/terpidana. Persyaratan ini cukup ketat. 


Pentingnya memberikan perhatian penuh mengenai penahanan semata-mata didasarkan kepada dicabutnya hak orang untuk berada diluar tahanan. Dimensi ini biasa dikenal didalam ranah HAM. Tiada seseorangpun yang dapat dirampas kemerdekaan. Sebuah esensi yang menempatkan KUHAP begitu ketat mengatur mengenai penahanan. 

12 Juli 2024

opini musri nauli : Pernik-pernik Praperadilan

 


Akhir-akhir ini tema praperadilan yang kemudian menerima permohonan dari Pegi Setiawan (PS). PN Bandung kemudian membatalkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky oleh Polda Jabar. PS kemudian dikeluarkan dari tahanan dan kembali kerumahnya. 


Ditengah dikabulkannya PN Bandung yang kemudian menuai prestasi, ada yang menarik bagi penulis yang luput dari perhatian publik. Perhatian penulis semata-mata untuk melihat kasus ini dari perspektif lain. 


Untuk memudahkan pemahaman dari publik, perkara praperadilan termasuk kedalam ranah huum acara pidana. Pemeriksaan praperadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 77 KUHAP kemudian mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP tidak semata-mata hanya memeriksa “sah/tidak penangkapan/penahanan…” namun juga mengalami perkembangan. Pasal 77 KUHAP juga memeriksa “sah/tidak penetapan tersangka”. Sebuah kemajuan besar dari makna pasal 77 KUHAP. 

08 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan (3)

 


Setiap tahap proses hukum yang dilalui, masing-masing aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah proses penahanan yang telah dilakukan sebelumnya dapat dilanjutkan pada Tahap selanjutnya. 


Contohnya di tahap penyidikan. Proses penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik, maka jaksa penuntut umum dapat menentukan apakah proses selanjutnya dapat dilakukan atau tidak. Atau dengan kata lain apakah proses penahanan dapat dilanjutkan atau tidak. Begitu seterusnya. 


Masing-masing aparat penegak hukum mempunyai kewenangan dan pertimbangan tersendiri untuk menentukan proses penahanan selanjutnya. Dan masing-masing kewenangan adalah wilayah otonom yang tidak dapat dipengaruhi oleh aparat penegak hukum lainnya. Demikianlah esensi hukum acara pidana Indonesia yang telah berjalan selama ini. 


Kewenangan dan pertimbangan dari masing-masing aparat penegak hukum seperti Penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim selain tetap bersandarkan kepada KUHAP (Hukum acara Pidana) juga didasarkan pertimbangan tersendiri. Seperti pengaturan tentang usia, ancaman pidana, kekhawatiran melarikan diri ataupun faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi pertimbangan dari aparat penegak hukum. Dan didalam setiap proses hukum yang telah dilalui. 


Sehingga dipastikan, kewenangan maupun pertimbangan dari setiap proses hukum berkaitan dengan penahanan harus tetap merujuk kedalam hukum acara Pidana (KUHAP). Dan mekanisme ini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan untuk sah/tidaknya penahanan. 


Terhadap proses hukum yang dijalani oleh tersangka/terdakwa tetap menjadi perhatian publik. Publik berhak mendapatkan informasi yang Utuh terhadap alasan/pertimbangan untuk dilakukan penahanan atau tidak. Selama alasan/pertimbangan itu dapat dibenarkan menurut hukum dan nalar publik, maka apapun keputusan yang didasarkan alasan/pertimbangan dapat diterima dengan baik. 


Namun apabila publik tidak mendapatkan gambaran alasan/pertimbangan yang dapat dibenarkan oleh hukum dan nalar publik, maka polemik yang terjadi yang dapat menurunkan kepercayaan kepada penegak hukum maka sebaiknya harus dihindarkan. 



Advokat. Tinggal di Jambi 

06 Juli 2024

opini musri nauli : Cara pandang Isu Tambang

 


Akhir-akhir ini tema tambang  menarik perhatian publik. Pemerintahan Jokowi-Makruf kemudian mengagendakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kemudian dikenal IUP Tambang. 


Sikap ini kemudian dilakukan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Diskusi kemudian memantik polemik. Berbagai alasan kemudian diantaranya eksploitasi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi, mendorong mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan memiliki keterbatasan dalam pengelolaan IUP. 

opini musri nauli : Indonesia dan Intelektual

 


Beberapa waktu yang lalu, tema jumlah perguruan tinggi di berbagai negara menarik untuk ditelusuri. Tentu saja jumlah perguruan tinggi juga harus dikomparasikan dengan jumlah penduduk di negara itu. 


Menurut data berbagai sumber, jumlah penduduk India (1,4 m), Tiongkok (1,430 m), Amerika Serikat (343 juta) dan Indonesia (279 juta) maka dapat dilihat bagaimana jumlah perguruan tingginya. 


India mencatat jumlah kampus 5,349, Cina hanya 2.495 kampus dan Amerika jumlah kampus 3.180. Lalu bagaimana dengan Indonesia. 

04 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan (2)

 


Setelah ditentukan lamanya waktu penahanan masing-masing di tahap proses seperti proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga tahap banding dan kasasi, maka masa penahanan yang telah dilalui harus dihitung apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim. 


Masa penahanan dihitung sejak dilakukan penangkapan hingga penahanan harus dikurangi dan harus dihitung waktu yang harus ditempuh. Tidak dibenarkan berlebih satu haripun. 


Kepastian masa penahanan selain diatur di KUHAP juga harus memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa/terpidana yang telah habis menjalani hukuman pidana penjara. Sehingga tidak dibenarkan seseorang ditahan apabila telah melewati waktu berdasarkan putusan hakim. 

01 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan

 



Setelah dilakukan penangkapan, maka aparat penegak hukum harus menentukan terhadap perkara yang dituduhkan. Apakah telah memenuhi unsur terhadap pasal yang dikenakan. Apabila ternyata tidak terbukti, maka pelaku harus dilepaskan. Sedangkan apabila telah memenuhi unsur atau adanya bukti permulaan yang cukup maka dilakukan proses selanjutnya. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai penahanan. 


Menurut KUHAP, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi setiap Tahap proses hukum dapat ditentukan proses penahanan. Baik ditingkat penyidikan oleh kepolisian, tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun didalam proses hukum dimuka persidangan oleh hakim. Baik di tingkat pertama, tingkat kedua (banding) maupun di tingkat kasasi.