Sejak tanggal penetapan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029, Al Haris-Sani kemudian mengajukan cuti. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kemudian memproses dan kemudian melantik Sekretaris Daerah Provinsi Jambi sebagai pejabat sementara Gubernur Jambi. Biasa dikenal dengan istilah Pjs.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Al Haris sudah melantik Pejabat Bupati Sarolangun dan Merangin. Biasa dikenal dengan istilah Pj.
Dan kemudian dilanjutkan melantik pejabat sementara (Pjs) Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kotamadya Sungai Penuh. Terhitung 25 September sampai 23 November 2024. Kebetulan ketiganya akan mengikuti kontestasi Pilkada yang akan dilaksanakan November.
Mekanisme cuti diluar tanggungan negara (CLTN) telah diatur didalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sedangkan KPU hanya meminta kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk menyerahkan izin cuti sebelum pelaksanaan kampanye. Atau dengan kata lain, Mereka wajib menyerahkan surat izin cuti ke KPU sebelum masa kampanye dimulai.