28 Juli 2025

opini musri nauli : Asas hukum pidana (2)


Asas Hukum Pidana (2) 

Musri Nauli


Melanjutkan tema tentang asas hukum pidana maka juga dikenal asas yurisdiksi. Asas ini mengatur tentang berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat (wilayah kekuasaan) yang biasa dikenal dengan yurisdiksi. Asas ini juga menentukan kapan dan dimana hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan. 


Asas Yurisdiksi terdiri dari asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan dan asas universal. 

opini musri nauli : Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi

 



Setelah sebelumnya membahas Jambi dan Kemiskinan maka pada kali ini membahas Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi. 


Analisis pertumbuhan ekonomi Jambi dari Maret 2020 hingga proyeksi Maret 2025 menunjukkan dinamika yang menarik, terutama dengan pengaruh pandemi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi. Perlu dicatat bahwa data pertumbuhan ekonomi umumnya dirilis secara triwulanan (YoY atau QoQ) atau tahunan (CtC), bukan spesifik bulanan. Namun, kita bisa melihat tren umum berdasarkan data triwulan pertama (Maret) di setiap tahunnya.


Maret 2020: Kontraksi Akibat Pandemi. Pada Triwulan I 2020, perekonomian Provinsi Jambi mengalami kontraksi sebesar 0,79% (YoY). Kontraksi ini merupakan dampak awal dari pandemi COVID-19 yang mulai melanda secara global dan domestik. Meskipun negatif, kinerja Jambi masih lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat itu terkontraksi lebih dalam. Sektor Informasi dan Komunikasi menjadi salah satu yang menopang karena peningkatan aktivitas Work from Home (WFH) dan Learning from Home. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tetap menjadi kontributor terbesar terhadap PDRB, meskipun pertumbuhannya melambat.

27 Juli 2025

opini musri nauli : Jambi dan Kemiskinan


Ditengah-tengah berbagai persoalan ekonomi yang menghinggapi Indonesia, isu global dan ancaman perang tarif dan berbagai perang di berbagai belahan dunia, saya kemudian melihat bagaimana dampaknya bagi Jambi. 


Mengutip angka-angka resmi yang dipaparkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) maret 2020 - Maret 2025 maka dapat dilihat untuk melihatnya secara utuh. 


Dengan tagline “data Angka kemiskinan Provinsi Jambi Maret 2020-2025” maka disebutkan kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2020 dan Maret 2021 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.


Maret 2021: Persentase penduduk miskin di Provinsi Jambi mencapai 8,09% atau 293,86 ribu jiwa. Angka ini bertambah 16,06 ribu jiwa dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Maret 2022: Jumlah penduduk miskin sebesar 279,37 ribu orang. Maret 2023 Persentase penduduk miskin sebesar 7,58% atau 280,68 ribu orang. Angka ini menurun 0,12 persen poin terhadap September 2022 dan menurun 0,04 persen poin terhadap Maret 2022. Maret 2024 Persentase penduduk miskin sebesar 7,10% atau 265,42 ribu orang. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,48 persen poin dibandingkan Maret 2023. Dan Maret 2025 Persentase penduduk miskin sebesar 7,19% atau 270,94 ribu orang. Angka ini turun 0,07 persen poin terhadap September 2024, namun masih lebih tinggi dibandingkan Maret 2024.

26 Juli 2025

opini musri nauli : Kalender Musim


Dalam kerangka umum kalender musim di Indonesia yang didasarkan pada siklus hujan dan kemarau, terdapat variasi signifikan di tingkat desa yang mencerminkan adaptasi lokal, pergeseran komoditas, serta respons terhadap kondisi geografis dan perubahan iklim. Analisis ini mengkaji persamaan dan perbedaan dalam kalender musim di tingkat desa, menyoroti dinamika sosio-ekologis masyarakat agraris.


Ritme Musim Hujan dan Kemarau: Kerangka Umum dan Variasi Lokal


Sebagian besar desa menggunakan pembagian dua musim utama—hujan dan kemarau—sebagai fondasi kalender mereka. Pembagian ini krusial dalam menentukan kapan aktivitas pertanian dimulai, kapan panen dilakukan, dan kapan risiko bencana seperti banjir dan kebakaran meningkat. 

24 Juli 2025

Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama (2)

 


Asas Aktif Hakim (Dominus Litis). Dalam beberapa perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan anak atau perkara yang menyangkut kepentingan umum, hakim di Pengadilan Agama memiliki peran yang lebih aktif dalam mencari kebenaran materiil. Hakim dapat melakukan penyelidikan, memanggil saksi tambahan, atau meminta bukti-bukti yang dianggap perlu, meskipun tidak diajukan oleh para pihak. Asas ini bertujuan untuk melindungi pihak yang lebih lemah atau untuk memastikan tercapainya keadilan substantif.


Asas Objektivitas dan Ketidakberpihakan. Hakim harus bersikap objektif dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Hakim dilarang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dengan para pihak atau objek sengketa. Jika ada indikasi ketidakberpihakan, hakim wajib mengundurkan diri atau dapat diajukan permohonan pengunduran diri oleh para pihak. Asas ini krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Asas Pembuktian Bebas. Pada umumnya, para pihak diberikan kebebasan untuk mengajukan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum, seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hakim memiliki kebebasan untuk menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan. Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh koridor hukum acara dan akal sehat.


Asas ini diadopsi dari Pasal 164 HIR/194 RBG. 

21 Juli 2025

opini musri nauli : Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama

 


Setelah membahas asas-asas hukum acara Pengadilan TUN maka sekarang kita membahas hukum acara pengadilan Agama. 


Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Asas ini menghendaki agar proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama dilaksanakan dengan cara yang tidak berbelit-belit, dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keadilan yang mudah dan tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Implementasinya terlihat dari upaya untuk meminimalkan formalitas yang tidak perlu dan mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat (damai) jika memungkinkan.


Asas ini agak sama dengan asas Hukum Acara Pidana. 


Asas Persidangan Terbuka untuk Umum. Pada prinsipnya, setiap persidangan di Pengadilan Agama bersifat terbuka untuk umum. Ini berarti masyarakat luas dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Asas ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik-praktik penyimpangan. Pengecualian terhadap asas ini hanya berlaku untuk perkara-perkara tertentu yang menurut undang-undang harus dilaksanakan secara tertutup, seperti perkara perceraian atau permohonan dispensasi kawin, demi menjaga privasi para pihak.

17 Juli 2025

opini musri nauli : Sirih


Sirih atau daun sirih juga mempunyai posisi yang penting ditengah masyarakat Melayu Jambi. Berbagai seloko juga menyebutkannya. 


Lihatlah seloko "sirih nan sekapur, rokok nan sebatang, pinang nan selayang” dan “"Berusik Sirih Begurau Pinang”. 


Seloko “sirih nan sekapur, rokok nan sebatang, pinang nan selayang" dikenal sebagai "sekapur sirih" dapat dilihat pembukaan atau pendahuluan dalam tradisi lisan (seloko). Ini adalah tanda dimulainya suatu pembicaraan dan melambangkan persahabatan. Tradisi ini selalu ada sebelum dimulainya suatu diskusi. 


Setelah mengkonsumsi sirih, merokok, dan mencicipi pinang, tujuan kedatangan akan disampaikan.

15 Juli 2025

opini musri nauli : Pohon Beringin

 


Seloko yang mengambil perumpamaan pohon Beringin mendapatkan tempat yang cukup penting didalam seloko di masyarakat Melayu Jambi. 


Lihatlah “Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”, “Kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”, “Pohon rindang ditengah dusun. Pohonnya gedang tempat beteduh. Akarnya tempat besilo. Tempat pegi betanyo. Tempat balek beberito” 

10 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Pidana


Hukum Pidana sebagai salah satu hukum yang bersifat Publik mempunyai daya paksa. Sehingga untuk memaksa juga harus berdasarkan kepada asas-asas hukum pidana. 

Untuk memahami hukum pidana, kali ini kita membahas asas hukum pidana. Sehingga penerapannya tidak boleh bertentangan. 


Salah satu pondasi dan menjadi bagian penting dari hukum pidana adalah asas legalitas. Asas Legalitas (Principium De Legalitate) secara tegas dicantumkan didalam KUHP "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. 

opini musri nauli : Petai

 


Salah satu penempatan petai didalam seloko dapat dilihat didalam seloko "Jahit menjahit bak daun petai" Seloko ini merupakan bagian dari untaian nasihat yang menggambarkan sifat ideal seorang pemimpin. Daun petai yang tersusun rapi dan saling "menjahit" satu sama lain dijadikan simbol persatuan dan keadilan. 


Seloko lengkapnya berbunyi: "Sedekuk bak batu di pulau, Sedencing bak besi dipalu, Seilmu bak kuaw lanting, Tudung-menudung bak dawn sirih, Jahit menjahit bak daun petai, jangan bak tanduk diikat silang siur." 


"Jahit menjahit bak daun petai" adalah sebuah metafora visual dan karakter yang kuat. Struktur daun petai yang majemuk, di mana anak-anak daunnya tersusun rapi dan saling terkait seolah dijahit dijadikan cerminan ideal seorang pemimpin.