Penyeragaman berbagai sektor dan terintegrasi dalam satu wadah bertujuan agar bisa dikontrol dan mudah dilakukan dikendalikan. Pemuda dihimpun dalam wadah (KNPI), nelayan (HNSI), buruh (SPSI), kampus (NKK/BKK), ulama (MUI).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
22 April 2011
opini musri nauli : Kepala Desa dalam Pemikiran Montesquieu
ORDE baru selain meninggalkan hutang yang menyebabkan berbagai sektor publik terabaikan, juga menyebabkan persoalan politik dan kebudayaan Indonesia menjadi tercabik-cabik.
05 April 2011
opini musri nauli : Kematian Irzen Octa ditinjau dari Perspektif Hukum
Problematika terhadap perlindungan bisnis kartu kredit menimbulkan persoalan di bidang hukum. Perusahaan yang cenderung menggunakan “jasa” penagih utang kartu kredit disebabkan hukum Acara Perdata lambat merespon perkembangan dari transaksi elektronika.
02 April 2011
opini musri nauli : MELAWAN “KETIDAKADILAN” MELALUI DUNIA MAYA
opini musri nauli : KESEMRAWUTAN HUKUM INDONESIA
30 Maret 2011
opini musri nauli : Oleh-oleh dari Bumi Raflesia
25 Maret 2011
09 Maret 2011
opini musri nauli : FILSUF HUKUM MERENUNGKAN HUKUM
04 Maret 2011
opini musri nauli : SEKALI LAGI TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
opini musri nauli : Catatan kecil masyarakat Luax XVI
Tulisan ini semata-mata sekedar membuka pemikiran dan perspektif untuk mengenal masyakarakat persekutuan Melayu Luak XVI.
Langganan:
Postingan (Atom)