Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
14 Juni 2012
Positif Narkoba Belum Tentu diHukum
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi positif pengguna narkoba. Hal itu diketahui setelah tes urine, 11 Juni lalu.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.
13 Juni 2012
opini musri nauli : Pertentangan norma dalam Penegakkan UU Korupsi
Beberapa waktu yang lalu, sembari menunggu
persidangan, penulis bertemu dengan Prof. Dr. Soekanto Satoto, SH, MH, guru
besar hukum administrasi Fakultas Hukum Universitas Jambi. Beliau diminta sebagai
saksi ahli dalam sebuah perkara. Sebagai guru besar, waktu menunggu persidangan
tentu saja digunakan untuk berdiskusi berbagai hal ikhwal perkembangan ilmu
hukum. Tentu saja terlalu sayang diskusi yang berbobot ini tidak digunakan
untuk menambah pemahaman dan pengayaan tentang hukum di Indonesia.
10 Juni 2012
opini musri nauli : Pandangan Konstitusi Terhadap Pertambangan - Analisis Putusan MK terhadap UU Minerba
Beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (baca UU
Minerba). Putusan MK diajukan
oleh WALHI dkk “mempersoalkan” Pasal
6 ayat (1) huruf e jo. Pasal 9 ayat (2), pasal 10 huruf (b) UUMinerba. MK juga
memutuskan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba (dalam perkara 25/PUU-VIII/2010) dan
Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2) (dalam perkara 30/PUU-VIII/2010).
09 Juni 2012
opini musri nauli : PERKEMBANGAN PASAL KUHP
Dalam dialog diskusi informal terbatas, penulis kaget ketika seorang advokat berapi-api menolak penerapan pasal KUHP dalam sebuah perkara pidana. “kekagetan” penulis bukan karena semangat pembelaan dari advokat “membela” klien. Sama sekali tidak. Tapi karena pasal yang disebutkan ternyata tidak berlaku lagi.
07 Juni 2012
opini musri nauli : PUTUSAN MK TERHADAP WAMEN
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
79/PUU-IX/2011 telah memutuskan
persoalan yang menjadi persoalan yang menarik perhatian. Posisi Wakil Menteri
yang menjadi persoalan konstitusi.
02 Juni 2012
opini musri nauli : Kekeliruan menafsirkan "alat bukti", "barang bukti" dalam perkara pidana
Website Hukumonline memberitakan, upaya kejaksaan
sering menemui kesulitan untuk mengeksekusi barang bukti perkara pidana. (Kejaksaan Sering Kesulitan Merampas Barang
Kejahatan, hukumonline, 1 Juni 2012)
01 Juni 2012
opini musri nauli : Melihat relevansi SP3 Kasus Sisminbakum
MELIHAT RELEVANSI
“SP3” KASUS SISMINBAKUM
Musri Nauli
Tak henti-hentinya, Yusril Ihza
Mahendra menjadi trendding topik dalam kancah politik kontemporer di Indonesia.
Setelah sebelumnya “melengserkan” Jaksa
Agung Hendarman Soepanji di MK, meminta Penyidik untuk menghadirkan saksi yang
meringankan (ade charge) dan mempersoalkannya di MK, “mempersoalkan surat
cekal”, dan membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu, YIM kembali menjadi
trendding topik.
30 Mei 2012
‘opini musri nauli : MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN (Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)
‘MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN
(Wacana Remisi Corby “Si
Ratu Ganja”)
Pemberian remisi (mengenai istilah
remisi yang dipergunakan oleh penulis, lihat catatan “SBY DAN PERANG CANDU, Posmetro, 25 Mei
2012, http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml)
kepada Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa
pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus
penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden memang masih menimbulkan perdebatan
ahli hukum. Sebagian berpendapat, disebabkan merupakan hak preogratif Presiden
memberikan grasi (dalam hal ini pengurangan hukum) maka tidak dapat
dipersoalkan dimuka hukum. Namun sebagian lagi berpendapat, setiap kebijakan
ketatanegaraan memerlukan “pembuktian” dimuka persidangan untuk melihat
pertanggungjawaban hukum dan harus “diuji” dimuka persidangan.
29 Mei 2012
opini musri nauli : KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA
KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA
Kompas, 28 Mei 2012 menurunkan
opini yang dibuat oleh Nusron Wahid, “Demokrasi
dan kekerasan”. Wacana dibuka “Kita mengenal demokrasi sebagai sistem
universal yang menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sekalipun lahir di
barat, sesungguhnya dia tumbuh dimana saja. Barat, Timur, Utara, Selatan.
Seperti cinta, demokrasi melewati batas. Seperti sepakbola, demokrasi punya
aturan jelas”
25 Mei 2012
opini musri nauli : SBY DAN PERANG CANDU
Akhir-akhir ini kita dikabarkan,
pemberian “grasi” terhadap Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa
pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus
penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden (Tempointeraktif,
23 Mei 2012). Reaksi publik menantik protes.
Langganan:
Postingan (Atom)