Laporan
resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan
baru 45,70% kawasan hutan yang telah dikukuhkan. Meminjam data
kehutanan, dari 122.404.872 hektar maka kawasan hutan yang telah
ditetapkan 55.939.412 hektar. Angka jauh dari ideal setelah 69 tahun
Indonesia merdeka. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berjanji akan menyelesaikan hingga 100% paling lama akhir tahun 2015
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
28 November 2014
26 November 2014
Walhi: KPK Rekomendasikan Cabut 121 Izin Pertambangan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah merekomendasikan mencabut 121 izin tumpang tindih di kawasan hutan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
"Ada 121 izin perusahaan yang diketahui terjadi tumpang tindih dan itu seharusnya di dilakukan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari pihak KPK," kata Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Zenzi Suhadi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam perkembangannya hanya delapan izin yang dicabut dan hal itu menunjukan kepala daerah di Bangka Belitung tidak serius melakukan penataan izin sektor pertambangan.
Sedangkan untuk Sumatera Selatan, Jambi serta Bangka Belitung perkembangan pencabutan izin dinilai sangat lamban.
Untuk itu hal penting yang harus diingat, kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, adanya kepastian izin yang sudah dicabut tidak beroperasi lagi di lapangan namun perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap melaksanakan kewajibanya.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan juga mengatakan bahwa sejak 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp248.693 miliar lebih di Sumsel, Rp50.467 miliar lebih di Jambi, dan Rp6.596 miliar lebih di Bangka Belitung.
Dengan demikian total kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp305.757 milia lebih dan kerugian itu harus cepat ditangani.
Terkait masalah itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung agar secepatnya dilakukan perbaikan tata kelola minerba kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan kepada pemeribtah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak patuh pada peraturan serta mencabut izin.
"Pencabutan izin jangan serta merta membebaskan pelaku kejahatan pertambangan dari segala tuntutan tindak pidana yang dilakukan mereka," tutur Zenzi berdasarkan keluhan rekan Walhi di daerah
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546dcc2b6c90c/walhi--kpk-rekomendasikan-cabut-121-izin-pertambangan
"Ada 121 izin perusahaan yang diketahui terjadi tumpang tindih dan itu seharusnya di dilakukan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari pihak KPK," kata Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Zenzi Suhadi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam perkembangannya hanya delapan izin yang dicabut dan hal itu menunjukan kepala daerah di Bangka Belitung tidak serius melakukan penataan izin sektor pertambangan.
Sedangkan untuk Sumatera Selatan, Jambi serta Bangka Belitung perkembangan pencabutan izin dinilai sangat lamban.
Untuk itu hal penting yang harus diingat, kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, adanya kepastian izin yang sudah dicabut tidak beroperasi lagi di lapangan namun perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap melaksanakan kewajibanya.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan juga mengatakan bahwa sejak 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp248.693 miliar lebih di Sumsel, Rp50.467 miliar lebih di Jambi, dan Rp6.596 miliar lebih di Bangka Belitung.
Dengan demikian total kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp305.757 milia lebih dan kerugian itu harus cepat ditangani.
Terkait masalah itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung agar secepatnya dilakukan perbaikan tata kelola minerba kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan kepada pemeribtah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak patuh pada peraturan serta mencabut izin.
"Pencabutan izin jangan serta merta membebaskan pelaku kejahatan pertambangan dari segala tuntutan tindak pidana yang dilakukan mereka," tutur Zenzi berdasarkan keluhan rekan Walhi di daerah
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546dcc2b6c90c/walhi--kpk-rekomendasikan-cabut-121-izin-pertambangan
opini musri nauli : Batanghari – Romantis dan Merkuri
Sungai
Batanghari tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Jambi.
Daerah Aliran Sungai Batanghari merupakan salah satu DAS besar yang
terletak di Pulau Sumatera dan DAS terbesar kedua di Indonesia.
Mencakup luas areal tangkapan (catchment area) ± 4.9 juta Ha.
Sekitar 76 % DAS Batang Hari berada pada provinsi Jambi, sisanya
berada pada provinsi Sumatera Barat.
Aliran
Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya dapat dilayari sepanjang
3.224 km dengan lebar 50-65 meter. Kedalaman alur pelayaran antara
1-10 meter. Sekitar 95 % ekspor Jambi setiap tahunnya diangkut
melalui Sungai Batanghari. Disamping itu, bahan bakar minyak.
Disamping itu, bahan bakar minyak, bahan kebutuhan dan muatan umum
lainnya diangkut dan didatangkan ke Jambi melalui Sungai Batanghari.
25 November 2014
opini musri nauli : CATATAN TERCECER NKB 12
Setahun
terakhir ini, KPK berkonsentrasi terhadap potensi korupsi di sektor
Sumber daya alam. Pada tanggal 11 Maret 2013 lalu, Nota Kesepakatan
Bersama telah ditandatangani 12 Kementerian/Lembaga, yang dimaksudkan
untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor
kehutanan. Ke-12 instansi itu antara lain Kementerian Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan,
Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM,
dan Bappenas (NKB). NKB ini berlaku sejak ditandatangani hingga 11
Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi.
Izin Tambang Dicabut. Apakah Jerat Hukum Tetap Dilakukan? -
Kolam batubara di Lahat,
Sumsel.
Eksploitasi batubara diduga merupakan faktor pendorong alih fungsi
kawasan hutan. Empat provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Selatan, Jambi,
Bangka Belitung, dan Riau diminta KPK mencabut sejumlah izin pertambangan yang
dinilai bermasalah.
19 November 2014
opini musri nauli : Senamat Ulu
Istilah senamat masih
menimbulkan berbagai versi. Versi pertama menyebutkan, kata senamat
berasal dari istilah “seni amat”. Seni amat berarti adik
bungsu. Atau terkecil. Sebagai adik bungsu atau terkecil
ditandai dengan Batu patah sembilan (Menhir). Sedangkan versi
kedua menyebutkan arti kata senamat berasal dari istilah senang
amat. Senang amat berarti hidup senang1.
opini musri nauli : MERASAKAN SENSASI PELAYANAN LOKAL
Secara
tidak sengaja, setahun yang lalu saya menaiki pesawat Citilink di
terminal 1 C Bandara Soekarna – Hatta. Saya kaget ternyata ada
penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau.
14 November 2014
opini musri nauli : Seni Dendang Khas Pinoraya
Seni
dendang Mutus Tari. Itu sebagian kata-kata yang menarik dari Undangan
dari Zenzi Suhadi, Sang Kampanye Walhi dari Desa Tungkal I, Kecamatan
Pinoraya, Bengkulu Selatan, Bengkulu. Kata-kata itu merupakan
rangkaian panjang dari prosesi adat setelah “Ambil bambu dan Daun”,
“Melemang – Menunggu Mendah”, “Tari Andun”, “Bimbang Adat
– Menjamu”.
opini musri nauli : BAHASA INGGERIS JOKOWI
Dunia politik dihebohkan
Bahasa Inggeris Jokowi yang masih “medhok” bahasa Jawa. Dalam
forum-forum internasional seperti G-20 dan KTT Asean, Bahasa Inggeris
Jokowi sempat disindir oleh mereka yang “mengaku”sebagai pengamat
Bahasa Inggeris. Namun sebaliknya justrumengapresiasi Bahasa inggeris
Jokowi yang membuat hadirin memberikan applaus terhadap paparan
Jokowi dan peluang investasi di Indonesia.
08 November 2014
Musri Nauli: Moratorium Tidak Tepat Sasaran
Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Jambi menilai, rencana moratorium dinas kehutanan tidak tepat sasaran. Ini disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Jambi saat dikonfirmasi Tribunjambi.com Sabtu (8/11).
Di katakan Musri, kebijakan moratorium yang dicanangkan Dishut Jambi tidak sesuai dengan seharusnya. Alasannya, kawasan yang dikenakan moratorium merupakan kawasan hutan garapan milik masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)