Marga
Petajin Ilir terdiri dari Dusun Sungai Bengkal, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk
Rendah, Dusun Betung Bedarah, Dusun Sungai Aro dan Dusun Kunangan. Berpusat di
Dusun Sungai Bengkal. Dulu masih ada kantor Marga di Dusun Sungai Bengkal yang
terletak ditepi Sungai Batanghari.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
19 Maret 2019
14 Maret 2019
opini musri nauli : izin dan pawah (Paroan)
Membicarakan
izin perusahaan dilahan milik masyarakat (pemilik tanah) menimbulkan persoalan
dalam tataran hukum administrasi negara dan hukum tanah.
opini musri nauli : Barlian - Berlian dari Bengkulu
Mengikuti perjalanan Barlian –
Calon Senator dari Bengkulu – menyusuri setiap kampong-kampung di Bengkulu
menarik perhatian saya.
Sebagai orang “yang dibesarkan”
dari kampong, mengikuti denyut nadi rakyat disetiap kampong dilewati, melihat
tatapan harapan dari masyarakat yang dijumpai, menyebabkan kekaguman
tersendiri.
06 Maret 2019
opini musri nauli : Tuah dan Dinasti
Dalam
sebuah acara di Jambi, mantan Ketua KPK-RI 2011-2016, Abrahaman Samad (AS) menceritakan
tentang Dinasti Politik yang “berbau” korupsi. Berbagai dinasti Politik yang
kemudian berujung dalam skandal kasus korupsi dipaparkan.
Di
Amerika dan di India, dinasti politik mewarnai politik. Keluarga Gandhi ataupun
Kennedy terus mewarnai politik kontemporer selama dasawarsa tertentu.
opini musri nauli : MEKANISME PENGADUAN D3 BRG
MEKANISME PENGADUAN D3 BRG[1]
Musri Nauli[2]
Pemulihan gambut tidak mungkin
tercapai apabila konflik tidak diselesaikan
(Myrna Savitri, Februari 2018)
Mengenal
Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat dilepaskan dari mandate untuk
memulihkan gambut. Mandat ini termaktub didalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun
2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No. 1/2016). Mandat ini kemudian menugaskan
kepada BRG untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7
Provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi
Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan
Provinsi Papua)[3].
Tugas
pemulihan gambut kemudian melaksanakan konstruksi infrastruktur pembasahan
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya[4],
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi
gambut[5], pelaksanaan
supervisi dalam konstruksi, operasi
dan pemeliharaan
infrastruktur di lahan konsesi[6].
Mandat ini kemudian ditegaskan didalam pasal 10
Perpres No. 1 Tahun 2016 diantaranya melaksanakan sosialisasi dan
edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat[7],
penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat, pelaksanaan
supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan
konsesi[8].
Didalam melaksanakan tugas pemulihan gambut tidak
dapat dilepaskan dari upaya pemulihan sebagaimana diatur didalam PP No 57 Tahun
2016. Seperti pemulihan gambut dengan cara suksesi alami, rehabilitasi dan
restorasi atau cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi[9].
Cara ini kemudian dikenal 3 R yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (penanaman
kembali dan revitalization (peningkatan kesejahteraan).
Dalam upaya memenuhi mandate Perpres No. 1 Tahun
2016 diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder. Terutama masyarakat yang
terkena dampak. Upaya partisipasi diperlukan bentuk keberhasilan dari sukses
BRG didalam melaksanakan mandatnya.
Kedeputian 3 BRG kemudian memandatkan salah satu
bentuk partisipasi dari public dengan membuka kanal pengaduan melalui SMS
Pengaduan ke nomor 1708 atau email: pengaduan@brg.go.id. Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera
formulir pengaduan.
Pengaduan dapat dilakukan terhadap
pekerjaan pemulihan gambut baik pekerjaan pembasahan gambut (rewetting),
pekerjaan penanaman kembali (revegetation) ataupun pekerjaan lain seperti
kegiatan kesejahteraan masyarakat.
Pekerjaan pembasahan gambut
(rewetting) baik yang dilakukan oleh mitra BRG, pelaksanaan oleh BRG sendiri
maupun pembasahan gambut dilahan konsesi.
Keseluruhan pekerjaan 3R yang dapat
merugikan masyarakat, menimbulkan dampak yang semakin besar terhadap masyarakat
merupakan bagian dari materi pengaduan yang dapat disampaikan kepada BRG.
Proses pengaduan disampaikan melalui
kanal yang telah tersedia Di website www.brg.go.id
ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan. Dengan melampirkan data-data
seperti Nama Lengkap, Nomor KTP, alamat surat, alamat email, nomor telephone,
subyek pengaduan, isi pengaduan. Tidak lupa dilampirkan kronologis singkat,
tempat kejadian, dokumen pendukung seperti photo-photo maupun dokumen lain yang
dapat diverifikasi.
Setiap proses pengaduan kemudian
dikirimi ke email: pengaduan@brg.go.id
dan dapat dikirimi melalui kanal pengaduan di website www.brg.go.id.
Kedeputian 3 BRG kemudian memproses
setiap laporan maupun pengaduan yang masuk untuk dilakukan tindakan. Baik untuk
menelaah berdasarkan kewenangan, memproses adanya dugaan pelanggaran didalam
proses kegiatan pemulihan, menerima keberatan masyarakat terhadap pekerjaan
pemulihan gambut, tidak adanya partisipasi public dalam pekerjaan pemulihan
gambut.
opini musri nauli : Panggilan (3)
Dalam tutur ditengah masyarakat, memanggil dengan panggilan tertentu akan memudahkan kita memahami pergaulan..
Ditengah keluarga, memanggil berdasarkan urutan. Entah memanggi "kakak. Abang dan adek". Panggilan itu tetap berlaku selama dirumah maupun diluar rumah..
Ditengah keluarga, memanggil berdasarkan urutan. Entah memanggi "kakak. Abang dan adek". Panggilan itu tetap berlaku selama dirumah maupun diluar rumah..
03 Maret 2019
opini musri nauli : Makna
Ketika
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019, Kota Banjar, Jawa Barat 27
Februari – 1 Maret 2019 dan kemudian mengeluarkan rekomendasi, tema status
non-muslim kemudian menarik perhatian public kontemporer di Indonesia.
Disatu
sisi, penggunaan dan penggantian kata menjadi “non-muslim” lebih menarik untuk
didiskusikan. Dengan berpedoman Al Qur’an terjemahan Depag, berhadapan dengan
hasil munas yang belum berkesudahan.
27 Februari 2019
Negeri Astinapura : Kabar Telik Sandi
Syahdan, ketika dirapal mantra oleh Maharaja di Negeri Alengka, Raja di negeri Astinapura berjanji. Menjaga negeri Astinapura dari gangguan perompak, menjaga lumbung agar tetap terisi, berjanji tidak mencuri kepingan emas dari peti kerajaan.
Dengan disaksikan seluruh punggawa kerajaan negeri Alengka, para punggawa negeri Astinapura, Raja yang turun gunung dari padepokan berseru lantang.
26 Februari 2019
opini musri nauli : Matematika (2)
Angka
dan data statistic adalah netral. Fakta terhadap sebuah ukuran sebuah
peristiwa.
Angka
dan data-data statistik harus dibaca berdasarkan peristiwa. Dibutuhkan berbagai
ilmu bantu lain untuk menjelaskannya. Sehingga angka dan data-data statistik
kemudian dilihat orang lain mempunyai arti. Bisa menjernihkan, menghentikan
perdebatan. Bahkan bisa membantu melihat bagaimana perkembangan dari sebuah
proses.
opini musri nauli : Identitas Kita
Ada
pepatah bijak dari para pesohor negeri. Bahasa menunjukkan Bangsa. Bahasa
menunjukkan identitas kita.
Kata-kata
bak mantra seakan menemukan momentum setelah 10 tahun terakhir ini. Penduduk
Indonesia yang sibuk “berkomunikasi” didunia media social terus membuat riuh
negeri ini.
Langganan:
Postingan (Atom)