Didalam pembuktian Hukum acara Perdata dikenal asas contrario de limitasi.
Asas contrario de limitasi adalah asas yang diakui kepemilikannya terhadap tanah apabila hak atas tanah kemudian diakui oleh batas sepadan (sepadan).
Didalam Putusan MA Nomor 444 K/TUN/2017 terkandung norma “hakim tidak memperhatikan hak penggugat dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat, juga tidak memberikan saran kepada penggugat di awal persidangan terkait dengan kedudukan hukumnya. Putusan ini telah melanggar asas kepastian hukum dan melanggar asas kepentingan umum yang dimaksud adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.