Setelah dari Marga Bukit Bulan Bulan yang termasuk kedalam Kabupaten Sarolangun, Al Haris kemudian menyusuri daerah Muara Siau, Dusun Tuo dan Desa Tanjung Berugo dan Rantau Panjang.
Membicarakan wilayah Muara Siau, Desa Tuo dan Desa Tanjung Berugo memerlukan irisan wilayah yang rumit. Belum lagi Desa Rantau Panjang dan kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Muara Siau.
Untuk memudahkan pembahasan maka pembahasan harus dipisahkan. Sehingga akan memudahkan pemahaman.
Desa Tuo (sering juga disebut Dusun Tuo), Desa Tanjung Berugo, Desa Rantau Panjang sering disebutkan sebagai Luhak XVI.
Muchtar Agus Cholif, mendefinisikan makna “LUAK XVI”. Arti LUAK “berarti kurang, usak, tidak cukup lagi”.
Sebuah istilah berasal dari daerah Merangin, Kerinci, Melayu. Sehingga artinya kurang dari XVI. XVI adalah identitas kurang dari XVI. Sebuah Persatuan Masyarakat Hukum Adat yang terjadi pada tahun 1915.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan Enam belas. 1. Serampas, 2. Sungai Tenang, 3. Peratin Tuo, 4. Senggrahan, 5, Tiang Pumpung, 6. Renah Pembarap, 7. Pulau Sangkar, 8. Temiai, 9. Pengasi, 10. Hamparan Tanah Rawang, 11. Koto Teluk Hamparan Tanah Rawang, 12. Koto Dian Hamparan Tanah Rawang, Koto Tuo Semurup, 13. Semurup, 14. Seleman, 15. Penwar, 16. Hampar di Hiang.
Luak XVI yang dimaksud Margo Serampas, Margo Sungai Tenang, Margo Peratin Tuo, Margo Senggrahan, Margo Tiang Pumpung, Margo Renah pembarap
Sebagian kalangan mendefenisikan sebagai Induk Enam Anak Sepuluh. Dalam pengidentifikasikan, kemudian 6 marga kemudian terletak di daerah Merangin, sedangkan yang sepuluh terletak di Kerinci. Dengan demikian, maka yang terletak di Kerinci disebut Kerinci Tinggi, sedangkan 6 marga yang terletak di Merangin disebut Kerinci Rendah.
Hubungan kekerabatan antara Margo dapat dilihat ujaran “Gedung di Pembarap, Pasak di Tiang Pumpung, Kunci di pembarap”. Pembarap berrenah luas, Tiang pumpung berlarik panjang, Sanggrehan berhutan lebar. Artinya mereka saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Pada prinsipnya masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Seperti “seinduk bak ayam, serumpun bak serai, Besikek bak pisang, batutung bak tebu.
Luak XVI Melayu termasuk rumpun kesukuan Melayu. Rumpun Melayu termasuk kedalam 9 suku yang dominan dari 650 suku di Indonesia. Zulyani Hidayah didalam Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia menunjukkan terdapat lebih kurang 658 suku di Nusantara. Dari enam ratusan, 109 kelompok suku berada di belahan barat, sedangkan di Timur terdiri dari 549 suku. 300 berada di Papua.
Pernyataan “kerinci tinggi” dan “kerinci rendah” sudah disampaikan oleh Al Haris didalam berbagai pertemuan di Kabupaten Kerinci dan Kotamadya Sungai Penuh.
Sehingga hubungan kekerabatan antara Luak XVI dengan Kerinci tidak dapat dipisahkan.
Sehingga tidak salah kemudian kedatangan Al Haris diberbagai tempat di Kerinci disambut bak “anak kemenakan”. Al Haris ke Kerinci bukan berkunjung atau menjadi tamu. Tapi adalah “kembali ke rumah”.
Pencarian terkait : Musri nauli, opini musri nauli, jambi dalam hukum, hukum adat jambi, jambi,
Opini Musri Nauli dapat dilihat : www.musri-nauli.blogspot.com