24 Maret 2021

opini musri nauli : Asas Keadilan (2)

 



Setelah sebelumnya defisini yang menjelaskan tentang Adil yang kemudian ditempatkan kebersamaan setiap orang. Tanpa memandang jenis kelamin, umur, suku bangsa, warna kulit, agama, ras dan kewarganegaraan. 


Maka pada kesempatan kali ini, Keadilan ditempatkan sebagaimana peruntukkannya. 


Berbagai istilah kemudian memaknai seperti “sesuai dengan keadaan”. Ada juga menyebutkan “affirmatif”. 


Kelompok yang dapat dikategorikan seperti perempuan, anak, kelompok minoritas, masyarakat adat, pengungsi, kelompok rentan dan kaum disabel. 


Didalam konstitusi disebutkan kelompok rentan kemudian mendapatkan hak-hak yang diperlakukan secara perlakuan khusus (affirmatif). 


Kategori kelompok rentan yang kemudian mendapatkan perlakuan khusus (affirmatif) memastikan hak-hak kelompok rentan mendapatkan hak yang sama dengan kelompok lain. 


Penempatan kelompok rentan yang mendapatkan perlakuan khusus (affirmatif) juga memastikan agar kelompok rentan tidak mendapatkan diskriminasi dengan kelompok lain.