30 September 2022

opini musri nauli : Aek

 


Ketika mengucapkan Air dengan dialek Bahasa Melayu Jambi, maka sering disebutkan dengan ucapan “aek”. 


Namun kata “aek’ sering dipadankan dengan berbagai Seloko. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal seloko seperti “ke aek bebungo pasir. Ke darat bebungo kayu”. 

29 September 2022

opini musri nauli : Tan Talanai

 


Telanaipura tidak dapat dipisahkan dari cerita Rakyat Melayu Jambi. 


Didalam buku “Tan Talanai-Beserta dua buah Cerita Rakyat Jambi Lainnya”, Kisah Raja Tan Talanai, seorang Raja dari sebelah jajahan Rabu Mentarah (India Muka) yang kemudian datang ke Jambi. Kemudian membuat Istana di Muara Jambi Kecil dan di ujung Tanjung Jabung (Sekarang Tanjung Jabung Timur). Kemudian dikenal Pulau Berhala. 


Kedatangan Raja Tan Talanai kemudian memerintah dapat mengatasi keadaan negeri yang sedang kacau balau. 


Raja Tan Talanai setelah memerintah dengan segala kebesarannya kemudian dikenang rakyat sebagai Pemimpin yang mempunyai kebesaran. 

opini musri nauli : Hukum Adat (5)

 


Di Jambi sendiri, berbagai putusan Pengadilan Negeri Sudah mengatur tentang Hukum adat. 


Putusan Pengadilan Negeri Jambi  No 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi tertanggal 12 Juli 2012 yang dikenal “Surat Pegangan Andil. 

27 September 2022

opini musri nauli : Nubo


Nubo adalah dialek Bahasa Melayu Jambi dari kata Tuba. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata tuba diartikan sebagai tumbuhan liana yang memanjat hingga 15 m, akarnya beracun yang dapat memabukkan (meracun) ikan. 


Kata Tuba dapat diartikan sebagai racun ikan. Biasanya dibuat dari akar tuba. 

26 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat (4)

 


Sebagaimana telah dijelaskan pada edisi sebelumnya, selain sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) juga mengenal sistem kekerabatan dari pihak Perempuan (matriarki). 


Salah satu hukum adat berdasarkan sistem kekerabatan pihak Perempuan (matriarki) adalah Sumatera Barat (Minangkabau). 


Menurut Hukum Adat Minangkabau yang mengenal ulayat kaum atau suku dan berhak dan melakukan tindakan hukum adalah penghulu kaum atau suku. 


Sebagaimana telah disebutkan didalam Berbagai yurisprudensi MA. tanggal 24 Agustus 1977 Nomor 1598 K/ Sip/1975). 

opini musri nauli : Nutuh

 


Mencari kata “tutuh” didalam kamus besar Bahasa Indonesia sam sekali tidak ditemukan. Namun “tutuh” kemudian dituntun dengan kata “menutuh”. 


Menutuh adalah memangkas atau menebang cabang-cabang kayu. Dapat juga diartikan meruksa (perahu dan sebagainya) untuk diambil kayunya. 

25 September 2022

opini musri nauli : Luak


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “luak” dapat diartikan berkurang atau  susut. Kata Luak sering dilekatkan dengan “kopi Luak”. Karena menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata luak dapat diartikan musang (Paradoxurus hermaphroditus). 


Kata “luak” dapat diartikan sebagai “luhak”. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata “luak’ sering diartikan didalam Seloko yang melambangkan “pamit ke penghulu”. Seperti didalam Seloko “Alam sekato Rajo. Negeri sekato Batin. Atau “Alam Berajo, Rantau Berjenang, Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” atau  “Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang. 

24 September 2022

opini musri nauli : Lambas

 


Di beberapa tempat di masyarakat Uluan Batanghari, dikenal istilah “Lambas’. 


Istilah “Lambas” tidak seragam artinya. Lambas di Desa Muara Sekalo dilakukan dengan upacara bertujuan untuk memohon izin mambang jori. Sedangkan di Desa Pemayungan dan Desa Semambu, lambas adalah tanah yang dibuka harus diberi tanda berupa tanaman seperti durian.  

23 September 2022

opini musri nauli : Debalang


Didalam Perda No. 2 Tahun 2014 disebutkan Rio/Penghulu/Depati/Pembarap/debalang dan/atau sebutan lainnya adalah sebutan pemangku adat dalam wilayah adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi.

22 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat (3)

 



Dalam praktek peradilan, hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum tersendiri. 


Mahkamah Agung didalam berbagai yurisprudensi sering menyebutkan Hukum adat (customary law) Tetap menganut sistem kekerabatan. Baik sistem kekerabatan pihak laki-laki (patriarki) maupun dari pihak Perempuan (matriarki). 

opini musri nauli : Plali

 


Di daerah Uluan Batanghari, dikenal dengan istilah “plali”. 


Plali dilekatkan dengan seloko Seloko ”Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo. 


Seloko sering juga dihubungkan dengan sumpah (kutukan) Rajo Jambi, Datuk Berhalo aebagaimana dituliskan oleh Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk didalam bukunya Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang. 

21 September 2022

Suara alam

 


Kadangkala "Suara hati" ditangkap alam semesta...
Baru saja mau mengagendakan, eh, tiba-tiba suara angin telah mengabarkan..
"Pucuk dicinta ulampun tiba".
Ah. Cerita ini lebih enak diceritakan sambil ngopi..

opini musri nauli : Swarna Bhumi

 


Akhir-akhir ini, Al Haris sebagai Gubernur Jambi menghadiri berbagai rangkaian bertema Swarna Bhumi. 


Kegiatan dimulai pada bulan Purnama tanggal 12 Agustus 2022 di rumah dinas Gubernur Jambi. 


Kenduri Swarnabhumi ini mengangkat tajuk utama: Peradaban Sungai Batanghari: Dulu, Kini, dan Nanti. Slogan kegiatan tersebut adalah “Cintai budaya kita lestarikan sungai, Cintai sungai kita lestarikan budaya”.

20 September 2022

opini musri nauli : Aur



Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, “aur” kemudian diartikan “duri bambu yang berduri, kuning bambu kuning, licin bambu yang tidak berduri”.


Kekerabatan Melayu dapat dilihat dalam seloko adat. “Sumpah setio. Ke langit sama dikadah Ke bumi sama dikutungkan, Darah samo dikacau, daging samo dikimpal, Kehilir serentak dayung, kemudik sehentak satang, Kebukit samo mendaki, kelurah samo menurun, Tegak sama tinggi, duduk sama rendah, serumpun bak serai, seinduk bak ayam, Tolong menolong bagai aur dengna tebing, Tudung menudung bagai daun sirih, samo-samo berbenteng dadober berkuto betis beranjau, tunjuk menunjuk menghadapi musuh, Tidak boleh pepat diluar rencong didalam, tidak boleh budi menyuruk akal merangkak, Menggunting dalam lipatan, tidak boleh menohon kawan seiring, harus sesopan semalu, Dapat samo belabo hilang samo merugi. Samo makan tanah bila telungkup, samo minum air bila telentang”


“Jiko tumbuh silang selisih dalam kampung, diantara anak dengna penakan, ada yang bertukar pendapat, selisih paham. Urus dengan segera. Jangan dengar bak hujan ditengah malam. Dibiarkan bak jando ditumbuk biduk. Bilo lah aur tumbuh matonyo. Kita tidak boleh duduk bepangku tangan. Tidak dibenarkan betelingo pekak. Bemato buto. Tapi, kalau orang dak ngadu, jangan pulo merujak labing. Serenteh bumbun. 

opini musri nauli : Perkawinan Beda Agama

 


Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan peristiwa perkawinan beda agama. Sebuah tema yang memantik dan perhatian publik. 


Terlepas dari polemik yang membuat publik sempat berdegub kencang, sekaligus tema yang sangat sensifit, tema ini tentu saja menarik untuk dikaji dari pendekatan hukum. 


Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), menurut data berbagai sumber, perkawinan beda agama pertama kali diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) Koninklijk Besluit van 29 Desember 1896 No.23, Staatblad 1898 No. 158, 


Regulasi ini kemudian menetapkan sebagai Peraturan Perkawinan Campur (PPC). Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda termasuk mengatur tentang perkawinan campur yang tegas mencantumkan “Perbedaan agama, golongan, penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan.


Namun pengaturan ini kemudian dicabut dengan lahirnya UU Perkawinan. UU Perkawinan dengan tegas mencabut tentang PPC yang semula diatur didalam Stab. 1898 No. 158. 

19 September 2022

opini musri nauli : Lopak

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Lopak dapat diartikan sebagai lekukan tanah yang berisi air (tidak mengalir) atau kobakan. Lopak dapat juga diartikan sebagai petak (sawah). Atau juga dapat diartikan tempat menampung air atau cairan lumpur pada tambang yang kemudian dipompakan ke luar. 


Istilah Lopak memang dikenal di masyarakat Melayu Jambi. Nama tempat Lopak kemudian sering disandingkan dengan nama-nama tempat seperti “Payo” atau “payo dalam”, Suak, Lopak, Lubuk, Danau, rongkat, pematang atau penamaan lain yang diketahui masyarakat dan menjadi pengetahuan bersama masyarakat. 

opini musri nauli : Hukum adat (2)

 


Istilah yang berkaitan dengan masyarakat adat didalam regulasi peraturan perundang-undangan berbeda-beda. 


Istilah seperti Kesaturan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat, masyarakat adat begitu mendominasi didalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan. 

15 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat

 



Didalam regulasi di Indonesia, UUD 1945 menempatkan dan mencantumkan masyarakat hukum adat. Dengan demikian maka didalam masyarakat hukum adat terdapat hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat. 


Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia Sudah jamak menempatkan hukum adat didalam menyelesaikan perselisihan tentang hukum adat dalam lingkungan masyarakat hukum adat itu sendiri. 

12 September 2022

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (4)


Setelah didiskusikan pada edisi sebelumnya berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka ada baiknya kita mulai menelaah bagaimana mekanisme kesalahan dan pertanggungjawaban diterapkan dalam praktek hukum pidana di Indonesia. 


Didalam praktek hukum acara pidana, beban pembuktian kepada Jaksa penuntut umum maka setelah jaksa penuntut umum sudah membacakan dakwaan maka pembuktian kemudian merujuk kepada pemenuhan alat-alat bukti. 

11 September 2022

opini musri nauli : Koto

 



Ditengah masyarakat Melayu Jambi, Tata ruang pengaturan di masyarakat telah dicatat sebagai lingkup kesatuan negeri yang membentuk pemerintahan. Cara ini biasa dikenal istilah talang/koto. 


Penamaan “Koto” menunjukkan jejak peradaban. Koto adalah simbol penghormatan terhadap leluhur sekaligus sebagai benteng pertahanan. 

09 September 2022

opini musri nauli : Lebak

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Lebak adalah bagian tanah yang rendah di antara ranah atau di antara ranah dan talang.  Lebak juga dapat diartikan tempat air yang tergenang dan di dalamnya terdapat lumpur yang dalam. 


Istilah Lebak dikenal di masyarakat Gambut. Biasanya menunjukkan tempat air semacam kolam besar. 

08 September 2022

opini musri nauli : UU Provinsi Jambi

Menjelang akhir bulan Juli, Presiden Jokowi telah menandatangani UU No. 18 Tahun 2022 Tentang Provinsi Jambi. UU yang sempat menjadi perhatian masyarakat Provinsi Jambi. 


Tema RUU Provinsi Jambi memang menarik perhatian masyarakat di Jambi. Pembentukan Provinsi Jambi yang semula tergabung di Provinsi Sumatera Tengah (UU No. 12 Tahun 1956 junto UU No. 19 Tahun 1957). UU ini kemudian dikenal sebagai UU melahirkan terbentuknya Provinsi Jambi. 

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)


Dalam diskusi sebelumnya dikenal Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability dalam asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)” yang menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), maka juga dikenal “pertanggungjawaban pengganti” dalam kejahatan HAM. 


Biasa dikenal tanggungjawab atasan (superior responsibility) atau Commander responbility). 

05 September 2022

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)

 


Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. 


Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld)


Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”).  Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf. 


Didalam ranah pertanggungjawaban korporasi dikenal asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)”. Ada juga menyebutkan Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability ). 


Doktrin “liability withaut fault/VicariousLiability”  tentu saja menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). 


Atau dengan kata lain dengan dibebani Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability maka tidak perlu lagi pembuktian tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). 


Mekanisme ini sudah jamak didalam berbagai peraturan perundang-undangan dan dalam praktek Pengadilan. 


Ketidaktepatan menempatkan “orang (error en persona)” didalam pertanggungjawaban korporasi” maka menjadikan orang yang dituduh melakukan tindak pidana kemudian menjadi lepas demi hukum (onslag van recht vervolging). 


Atau dengan kata lain, walaupun “perbuatanya terbukti menurut hukum”, namun disebabkan kesalahan orang “error en persona” maka orang  yang dituduh kemudian harus dilepaskan dari hukum (onslag van recht vervolging)



Advokat. Tinggal di Jambi 

04 September 2022

opini musri nauli : Asli

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, berdasarkan etimologi, kata asli diartikan sebagai “tidak ada campurannya (murni), bukan peranakan (orang pribumi/ penduduk,  bukan salinan (fotokopi, saduran, terjemahan), baik-baik (tidak diragukan asal-usulnya), yang dibawa sejak lahir (sifat pembawaan) atau tempat (asal) 


Kata asli Pernah menjadi kata Penting didalam UUD 1945. Sebelum diamandemen didalam pasal 1 disebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli”. 


Sedangkan setelah diamandemen menjadi kalimat “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen- daknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 


Sedangkan kata “asli” yang kemudian dipadankan dengan “orang pribumi” pernah diatur didalam Pasal 131 131 Indische Staatsregeling (IS).

02 September 2022

opini musri nauli : Ibu ditahan

 


Suatu saat di Pengadilan di daerah, saya bertemu dengan seorang tahanan. Suami-istri yang terlibat peredaran narkoba. Keduanya adalah bandar sabu yang jumlahnya cukup untuk menjerat ancaman lebih tinggi. 


Ketika Penyidik yang kemudia menjadi saksi, disela-sela terpisah. Sayapun kemudian mengobrol. 

opini musri nauli : The Bank Job

 


Kadangkala untuk mengembalikan sekaligus “refresh” otak yang sudah mumet, menonton Hollywood salah satu pilihan. 


Film-film aksi kriminal sekaligus action yang tidak berhenti di setiap adegan adalah film-film favorit. Selain berangkat dari Kisah Nyata (True Story) yang berangkat dari novel-novel legendaris, cara kemasannya cukup ciamik. 


Film-film bertema perampokan di Bank adalah film-film yang memadukan kecerdasan para pelaku sekaligus kerasiolan alur cerita menjadi “bumbu” yang terlalu sayang dilewatkan. 

01 September 2022

opini musri nauli : Mission Impossible

 

Film Mission Impossible adalah serial film Thriller aksi spionase yang diperankan oleh Tom Cruise sebagai agen yang dikenal sebagai Ethan Hunt. 


Sebagai judul, memang film ini memadukan kecanggihan dari Ethan Hunt yang melaksanakan misi yang tidak mungkin (Mission Impossible) didalam aksinya. 


Sebagai spionase dan menerima tugas-tugas penting maka slogannya kemudian dikenal “Berhasil Tak Dipuji, Gagal Dicaci Maki. Hilang Tak Dicari, Mati Tak Diakui”. Demikian setiap instruksi yang diberikan kepada agen spionase. 

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban



Didalam ranah ilmu hukum pidana, teori kesalahan dan pertanggungjawaban merupakan persoalan dan polemik yang berkepanjangan. 


Sebagian Ahli hukum menganggap antara kesalahan dan pertanggungjawaban adalah satu kesatuan yang utuh.