16 Oktober 2026

ASAS PERSAMAAN DI MUKA HUKUM

 

Asas persamaan di muka hukum (equality before the law) merupakan salah satu pilar fundamental dalam konsep negara hukum (rechtsstaat). Asas ini menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan, maupun afiliasi institusionalnya, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, asas ini sering kali terjebak pada pemaknaan yang sempit dan formalistik, sehingga melupakan esensi keadilan substantif yang seharusnya menjadi roh dari hukum itu sendiri.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 telah memberikan pencerahan baru terhadap makna asas persamaan di muka hukum. Putusan ini tidak hanya mengabulkan permohonan para Pemohon, tetapi juga membongkar tabir formalitas hukum yang selama ini menutupi ketidakadilan struktural dalam sistem peradilan militer di Indonesia.

Dalam berbagai literatur hukum, asas persamaan di muka hukum sering diartikan sebagai perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Namun, pemaknaan ini tidak boleh berhenti pada tataran formal. Sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey, equality before the law berarti setiap orang tunduk pada hukum yang sama dan diperiksa melalui mekanisme peradilan yang sama, tanpa adanya keistimewaan atau pengecualian bagi kelompok tertentu.

Dalam konteks Indonesia, asas ini telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Namun, dalam implementasinya, asas ini sering kali dikalahkan oleh kepentingan institusional. Salah satu contoh paling nyata adalah keberadaan sistem peradilan militer yang memberikan perlakuan berbeda bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan, pembunuhan, atau korupsi, diadili melalui peradilan militer, sedangkan warga sipil yang melakukan tindak pidana yang sama diadili melalui peradilan umum. Perbedaan forum peradilan ini menciptakan disparitas dalam proses hukum, transparansi, dan putusan yang dihasilkan.

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 merupakan putusan yang bersejarah dalam upaya menegakkan asas persamaan di muka hukum di Indonesia. Putusan ini mengabulkan permohonan para Pemohon, yaitu Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, yang menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “Tindak Pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon adalah korban dari ketidakadilan yang ditimbulkan oleh sistem peradilan militer. Pemohon I, Lenny Damanik, adalah ibu kandung dari almarhum Michael Histon Sitanggang (15 tahun), korban tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Sertu Reza Pahlivi. Dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa tidak ditahan, Oditur Militer hanya menuntut 1 tahun penjara, dan majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, padahal ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

Pemohon II, Eva Melina Br. Pasaribu, adalah anak kandung dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran. Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, meskipun fakta persidangan mengungkapkan keterlibatannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Mahkamah menegaskan bahwa justifikasi yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang lahir dari status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang secara khusus terdapat dalam kehidupan militer. Sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.

Mahkamah juga mengutip General Comment No. 32 Article 14 ICCPR yang menyatakan bahwa penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus mempunyai justifikasi objektif, serius, dan bersifat exceptional. Dalam keadaan damai, ketika peradilan umum dapat menjalankan fungsi yudisialnya secara normal, semakin tidak terdapat alasan hukum untuk mempertahankan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI menjadi yurisdiksi peradilan militer.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan;

3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 memberikan mandat konstitusional kepada DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan terhadap UU 31/1997 dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Ada beberapa hal yang harus dilakukan DPR:

  1. Merevisi UU Peradilan Militer secara Komprehensif. DPR harus segera memasukkan RUU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Revisi ini harus mencakup Definisi yang Jelas tentang Tindak Pidana Militer dan Tindak Pidana Umum: UU Peradilan Militer yang baru harus memberikan definisi yang tegas dan jelas mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Hal ini penting untuk menghindari multitafsir dan ketidakpastian hukum.
  2. Pembatasan Yurisdiksi Peradilan Militer: Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi hanya pada tindak pidana militer murni. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diadili di peradilan umum.
  3. Pengaturan Khusus untuk Keadaan Perang: Dalam keadaan perang di daerah pertempuran, yurisdiksi peradilan militer dapat diperluas untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. Namun, pengaturan ini harus dirumuskan secara khusus, terbatas, dan sebagai bentuk pengecualian.
  4. Penguatan Sistem Satu Atap (One Roof System): UU Peradilan Militer yang baru harus mengakomodir pengintegrasian peradilan militer ke dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung secara penuh. Hal ini mencakup perekrutan, pembinaan karier, dan pengawasan hakim militer.
  5. Mekanisme Penyelesaian Perbedaan Pendapat: UU Peradilan Militer yang baru harus mengatur mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum.

DPR harus membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam proses revisi UU Peradilan Militer. Partisipasi publik ini penting untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, terutama korban tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

DPR harus memastikan bahwa UU Peradilan Militer yang baru harmonis dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU TNI, KUHP, dan KUHAP. Harmonisasi ini penting untuk menghindari konflik norma dan ketidakpastian hukum.

DPR harus menyusun kerangka transisi yang jelas untuk memastikan bahwa perubahan UU Peradilan Militer dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kekosongan hukum. Kerangka transisi ini harus mencakup pengaturan mengenai perkara-perkara yang sedang berjalan, pemindahan personel, dan penyesuaian sarana dan prasarana.

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 memiliki implikasi yang sangat luas terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia. Ada beberapa harapan yang dapat kita sematkan pada putusan ini

Putusan MK ini merupakan kemenangan bagi supremasi sipil atas militer. Putusan ini menegaskan bahwa militer tidak boleh berada di atas hukum dan bahwa setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, harus tunduk pada hukum yang sama. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI dan penempatan militer di bawah kontrol sipil.

Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Putusan ini memberikan harapan bagi korban tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI untuk mendapatkan keadilan melalui peradilan umum yang lebih transparan, akuntabel, dan imparsial. Putusan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai negara pihak dalam ICCPR.

Putusan MK ini memperkuat prinsip negara hukum (rechtsstaat) di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan setara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan, maupun afiliasi institusional. Putusan ini juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum.

Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam mencegah impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Dengan diadilinya prajurit TNI di peradilan umum, proses hukum akan lebih transparan, akuntabel, dan imparsial. Hal ini akan memberikan efek jera bagi prajurit TNI yang berniat melakukan tindak pidana dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di masa depan.

Putusan MK ini memperkuat demokrasi di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus independen dan bebas dari intervensi kekuasaan lain. Putusan ini juga menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak warga negara, bukan untuk melindungi kepentingan institusional.

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 merupakan putusan yang bersejarah dalam upaya menegakkan asas persamaan di muka hukum di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan setara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan, maupun afiliasi institusional. Putusan ini juga memperkuat supremasi sipil, penegakan hak asasi manusia, negara hukum, pencegahan impunitas, dan demokrasi di Indonesia.

“Hukum tidak boleh menjadi menara gading yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Hukum harus menjadi payung yang melindungi seluruh rakyat, tanpa kecuali.”