Ketika mulai disidangkan di MK proses persoalan ijazah, ekspektasi saya begitu besar. Apalagi ketika proses pemeriksaan awal sudah berhasil melewati proses rumit: legal standing pemohon. Jebakan maut yang menghadang. Siapa pun yang pernah beracara di MK tahu betul bahwa legal standing adalah pintu gerbang pertama yang harus dilewati. Jika gagal di sini, perkara akan kandas sebelum menyentuh pokok persoalan.
Para Pemohon dalam perkara ini—KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing—jelas bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Secara normatif, mereka tidak memenuhi syarat formil sebagai Pemohon PHPU Presiden.
Namun, ekspektasi saya berubah ketika majelis hakim tampak begitu serius membedah persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ada harapan bahwa MK akan melakukan terobosan: mengesampingkan formalitas legal standing demi menemukan kebenaran materiil. Apalagi para ahli yang dihadirkan—Titi Anggraini, Yance Arizona, Bivitri Susanti—memberikan justifikasi akademik yang kuat tentang pentingnya MK sebagai the guardian of democracy dan the final interpreter of constitution.
