16 Oktober 2026

ASAS PERSAMAAN DI MUKA HUKUM

 

Asas persamaan di muka hukum (equality before the law) merupakan salah satu pilar fundamental dalam konsep negara hukum (rechtsstaat). Asas ini menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan, maupun afiliasi institusionalnya, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, asas ini sering kali terjebak pada pemaknaan yang sempit dan formalistik, sehingga melupakan esensi keadilan substantif yang seharusnya menjadi roh dari hukum itu sendiri.