Beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (baca UU
Minerba). Putusan MK diajukan
oleh WALHI dkk “mempersoalkan” Pasal
6 ayat (1) huruf e jo. Pasal 9 ayat (2), pasal 10 huruf (b) UUMinerba. MK juga
memutuskan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba (dalam perkara 25/PUU-VIII/2010) dan
Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2) (dalam perkara 30/PUU-VIII/2010).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
10 Juni 2012
09 Juni 2012
opini musri nauli : PERKEMBANGAN PASAL KUHP
Dalam dialog diskusi informal terbatas, penulis kaget ketika seorang advokat berapi-api menolak penerapan pasal KUHP dalam sebuah perkara pidana. “kekagetan” penulis bukan karena semangat pembelaan dari advokat “membela” klien. Sama sekali tidak. Tapi karena pasal yang disebutkan ternyata tidak berlaku lagi.
07 Juni 2012
opini musri nauli : PUTUSAN MK TERHADAP WAMEN
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
79/PUU-IX/2011 telah memutuskan
persoalan yang menjadi persoalan yang menarik perhatian. Posisi Wakil Menteri
yang menjadi persoalan konstitusi.
02 Juni 2012
opini musri nauli : Kekeliruan menafsirkan "alat bukti", "barang bukti" dalam perkara pidana
Website Hukumonline memberitakan, upaya kejaksaan
sering menemui kesulitan untuk mengeksekusi barang bukti perkara pidana. (Kejaksaan Sering Kesulitan Merampas Barang
Kejahatan, hukumonline, 1 Juni 2012)
01 Juni 2012
opini musri nauli : Melihat relevansi SP3 Kasus Sisminbakum
MELIHAT RELEVANSI
“SP3” KASUS SISMINBAKUM
Musri Nauli
Tak henti-hentinya, Yusril Ihza
Mahendra menjadi trendding topik dalam kancah politik kontemporer di Indonesia.
Setelah sebelumnya “melengserkan” Jaksa
Agung Hendarman Soepanji di MK, meminta Penyidik untuk menghadirkan saksi yang
meringankan (ade charge) dan mempersoalkannya di MK, “mempersoalkan surat
cekal”, dan membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu, YIM kembali menjadi
trendding topik.
30 Mei 2012
‘opini musri nauli : MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN (Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)
‘MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN
(Wacana Remisi Corby “Si
Ratu Ganja”)
Pemberian remisi (mengenai istilah
remisi yang dipergunakan oleh penulis, lihat catatan “SBY DAN PERANG CANDU, Posmetro, 25 Mei
2012, http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml)
kepada Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa
pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus
penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden memang masih menimbulkan perdebatan
ahli hukum. Sebagian berpendapat, disebabkan merupakan hak preogratif Presiden
memberikan grasi (dalam hal ini pengurangan hukum) maka tidak dapat
dipersoalkan dimuka hukum. Namun sebagian lagi berpendapat, setiap kebijakan
ketatanegaraan memerlukan “pembuktian” dimuka persidangan untuk melihat
pertanggungjawaban hukum dan harus “diuji” dimuka persidangan.
29 Mei 2012
opini musri nauli : KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA
KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA
Kompas, 28 Mei 2012 menurunkan
opini yang dibuat oleh Nusron Wahid, “Demokrasi
dan kekerasan”. Wacana dibuka “Kita mengenal demokrasi sebagai sistem
universal yang menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sekalipun lahir di
barat, sesungguhnya dia tumbuh dimana saja. Barat, Timur, Utara, Selatan.
Seperti cinta, demokrasi melewati batas. Seperti sepakbola, demokrasi punya
aturan jelas”
25 Mei 2012
opini musri nauli : SBY DAN PERANG CANDU
Akhir-akhir ini kita dikabarkan,
pemberian “grasi” terhadap Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa
pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus
penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden (Tempointeraktif,
23 Mei 2012). Reaksi publik menantik protes.
24 Mei 2012
Pemkot Jambi Sibuk Kasus Perdata
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot)
Jambi beberapa tahun terakhir cukup disibukkan dengan beberapa kasus perdata,
terkait beberapa aset.
Untuk beberapa kasus perdata, Wali Kota Jambi menjadi tergugat. Namun pada kasus lainnya, justru Wali Kota Jambi yang menjadi pihak penggugat.
Pengamat hukum Jambi Musri Nauli mengatakan, banyaknya perkara perdata yang dihadapi Pemkot Jambi belakangan menjadi sorotan.
"Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata tanah dan gedung eks-perpustakaan yang berlokasi di samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi," katanya saat dihubungi Rabu (23/5).
Menurutnya, kasus perdata ini bermunculan karena satu hal, yakni lemahnya Pemkot Jambi dalam hal pendokumentasian. "Dalam beberapa kasus Pemkot Jambi mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki," katanya.
Musri menjelaskan, faktor dokumentasi dalam hal-hal perdata sangat penting, karena menyangkut legalitas kepemilikan atas suatu objek atau benda. "Jadi tidak heran jika pemerintah kalah dalam suatu perkara perdata karena kelemahan tersebut di atas, ujarnya.
Pengacara itu mengatakan, sisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah Pemkot Jambi terkesan kurang mengikuti dinamika pengadilan.
"Pengadilan punya warna tersendiri, dan Pemkot Jambi sebagai penyelenggara pemerintahan mestinya harus up to date terhadap hal ini," katanya.
Musri berharap, melalui bidang-bidang tertentu yang menangani hukum, Pemkot Jambi harusnya mengikuti perkembangan zaman di dunia peradilan. Ini penting karena jika tidak, maka efeknya besar dan bisa jadi menyangkut aset dengan nilai yang tidak kecil.
Menurutnya, terkait jalannya roda pemerintahan, sedikitnya banyaknya jelas terganggu. Meskipun sudah ada bidang atau bagian tertentu di Pemkot Jambi yang menangani perkara-perkara seperti ini, tapi tetap saja cukup menguras energi dan perhatian pejabat teras di Pemkot Jambi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Edryansah mengakui ada beberapa gugatan perdata yang belakangan ini harus dihadapi Pemkot Jambi.
Menurutnya itu lebih karena ketidakpastian administrasi di masa lampau. Khususnya ketika akan dibangun sebuah bangunan milik pemerintah.
Ia mencontohkan, misalnya pembangunan SD inpres. Pada masa lalu pemerintah membangun di lokasi yang dirasa cocok, padahal tanah lokasi tersebut bisa jadi milik masyarakat.
"Dulu kan masyarakat gak bisa ngomong. Bantah dikira subversif. Nah sekarang masyarakat pada nuntut, itu masalah," ujarnya lagi.
Untuk beberapa kasus perdata, Wali Kota Jambi menjadi tergugat. Namun pada kasus lainnya, justru Wali Kota Jambi yang menjadi pihak penggugat.
Pengamat hukum Jambi Musri Nauli mengatakan, banyaknya perkara perdata yang dihadapi Pemkot Jambi belakangan menjadi sorotan.
"Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata tanah dan gedung eks-perpustakaan yang berlokasi di samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi," katanya saat dihubungi Rabu (23/5).
Menurutnya, kasus perdata ini bermunculan karena satu hal, yakni lemahnya Pemkot Jambi dalam hal pendokumentasian. "Dalam beberapa kasus Pemkot Jambi mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki," katanya.
Musri menjelaskan, faktor dokumentasi dalam hal-hal perdata sangat penting, karena menyangkut legalitas kepemilikan atas suatu objek atau benda. "Jadi tidak heran jika pemerintah kalah dalam suatu perkara perdata karena kelemahan tersebut di atas, ujarnya.
Pengacara itu mengatakan, sisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah Pemkot Jambi terkesan kurang mengikuti dinamika pengadilan.
"Pengadilan punya warna tersendiri, dan Pemkot Jambi sebagai penyelenggara pemerintahan mestinya harus up to date terhadap hal ini," katanya.
Musri berharap, melalui bidang-bidang tertentu yang menangani hukum, Pemkot Jambi harusnya mengikuti perkembangan zaman di dunia peradilan. Ini penting karena jika tidak, maka efeknya besar dan bisa jadi menyangkut aset dengan nilai yang tidak kecil.
Menurutnya, terkait jalannya roda pemerintahan, sedikitnya banyaknya jelas terganggu. Meskipun sudah ada bidang atau bagian tertentu di Pemkot Jambi yang menangani perkara-perkara seperti ini, tapi tetap saja cukup menguras energi dan perhatian pejabat teras di Pemkot Jambi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Edryansah mengakui ada beberapa gugatan perdata yang belakangan ini harus dihadapi Pemkot Jambi.
Menurutnya itu lebih karena ketidakpastian administrasi di masa lampau. Khususnya ketika akan dibangun sebuah bangunan milik pemerintah.
Ia mencontohkan, misalnya pembangunan SD inpres. Pada masa lalu pemerintah membangun di lokasi yang dirasa cocok, padahal tanah lokasi tersebut bisa jadi milik masyarakat.
"Dulu kan masyarakat gak bisa ngomong. Bantah dikira subversif. Nah sekarang masyarakat pada nuntut, itu masalah," ujarnya lagi.
Tribun Jambi - Kamis, 24 Mei 2012 10:59 WIB
Penulis : muhlisin
Editor : fifi
23 Mei 2012
opini musri nauli : Peperangan Laksamana "Cheng ho" di dunia hukum
PEPERANGAN
LAKSAMANA “CHENG HO” DI DUNIA HUKUM
Musri
Nauli
Indonesia sedang menyaksikan kolosal
peperangan Laksamana ”Cheng Ho”.
Pertarungan Yusri Ihza Mahendra sekali lagi memberikan ”pelajaran” penting ”negara
hukum (rechtmact)” sedang berjalan di
Pengadilan (Mahkamah Konstitusi dan
Pengadilan Tata Usaha Negara) bagaimana hukum diatas kepentingan politik ”sesaat”, dan persamaan dimuka hukum (equality before the law).
Langganan:
Postingan (Atom)