Lagi-lagi
MK mengabulkan permohonan para pihak dalam mengadili perkara UU Kehutanan (Judicial reviuw). Setelah sebelumnya
heboh yang memutuskan pasal 1 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999, MK kemudian pasal
4 ayat (3) UU Kehutanan. Terlepas dari perdebatan dan substansi yang telah
diputuskan oleh MK, beberapa catatan yang disampaikan oleh MK menarik untuk
memperkaya kita mengenai pemahaman konsep “Hak
menguasai negara” dalam rumusan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
20 Juli 2012
16 Juli 2012
opini musri nauli : Unja dalam Peringkat dunia dan Nasional
Alhamdulilah. Itu kata pertama
ketika Putriku memasuki bangku kuliah. Diterima di Perguruan tinggi Universitas
Sriwijaya (UNSRI). Ucapan ini sebagai bentuk syukur telah diterima perguruan
tinggi negeri juga diterima sebagai bentuk persaingan sengit memasuki perguruan
tinggi juga didasarkan kepada berbagai komponen sehingga berhasil melewati
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ucapan syukur juga
didasarkan kepada Putriku lebih baik daripada penulis yang menyelesaikan kuliah
di Universitas Jambi (UNJA).
15 Juli 2012
opini musri nauli : CATATAN HUKUM POLEMIK TANAH PEMPROV VS ZN
Beberapa waktu yang lalu, kita “dihebohkan” polemik tanah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan
Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN). Penulis sengaja memberikan “istilah” polemik menggantikan istilah
konflik selain didasarkan masih “perdebatan kata-kata” di media massa juga
didasarkan, perdebatan belum masuk ke ranah hukum dan belum memberikan impak
dan “kehebohan” di tengah masyarakat.
09 Juli 2012
opini musri nauli : In Memoriam - Asril yang kukenal
Sebuah
kabar mempertanyakan via sms ke HP ku “Nauli,
apa betul Asril meninggal ? Sakit apa, kapan dikebumikan, dimana alamatnya
? SMS itu masuk bersamaan dengan sms yang juga mengabarkan “Innalilahi waina ilahirojiun. Telah
berpulang ke rahmatullah kanda Asril, SH. Anggota DPRD Provinsi Jambi Komisi 3.
Semoga amal ibadah beliau di terima sisinya. Amin.
07 Juli 2012
PN TANJABTIM MENGADAKAN SIDANG DI TKP
Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan
setempat (sidang di tempat) di Tempat
kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat
diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk
melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.
Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan
dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan
konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian
dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999
05 Juli 2012
opini musri nauli : MAKNA “SAWERAN” GEDUNG KPK
Akhir-akhir ini kita disuguhkan berita tentang “saweran”
dan dukungan publik terhadap pembangunan gedung KPK. Makna “saweran”
pembangunan gedung KPK membuktikan, institusi KPK masih mendapatkan dukungan
dan simpati dari publik.
04 Juli 2012
PEMPROV – ZN DISARANKAN KE PENGADILAN
JAMBI - Polemik kepemilikan tanah seluas 2 hektare antara mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN)-Pemprov Jambi di Komplek Perumahan Telanai Indah, Telanaipura Kota Jambi, menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Umumnya, mereka menyarankan kedua belah pihak duduk bersama melakukan mediasi, atau ke pengadilan.
02 Juli 2012
opini musri nauli : SELAMAT BERTUGAS, KAPOLDA JAMBI
Sebuah situs online hokum
terpercaya menulis berita yang mengabarkan “KAPOLDA JAMBI MENJADI KEPALA DIVISI
HUMAS MABES POLRI”. Sebuah jabatan prestisius yang akan sering tampil menjadi “jubir”
Mabes Polri di berbagai media massa. Sebuah jabatan penghormatan kepada
prestasi kepada anggota Kepolisian yang berprestasi.
Secara pribadi, penulis
mengenal Kapolda Jambi dalam sebuah pertemuan. Kami berbincang dan membicarakan
berbagai macam persoalan. Dari pengamatan saya secara pribadi, saya menangkap
kesan, adanya perubahan paradigma melihat kepolisian yang hendak berbenah.
Beliau menyadari tuntutan public akan transparansi, perbaikan “mental”
kepolisian menjadi aparatur pelayanan public, menghargai prestasi anggota dan
secara pribadi dia memaparkan berbagai agenda kerjanya.
01 Juli 2012
Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar
Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar
Sabtu, 14 Juli 2012 09:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum, Musri Nauli SH, pihak Polda Jambi harus menjaga nama baik. Sewaktu masih menjabat Kapolda Jambi beberapa waktu lalu, Brigjen Anang Iskandar menegaskan bahwa proses penerimaan siswa untuk jadi bintara dilakukan secara transparan, dan Polda menjamin tak ada penyimpangan.
Kita tidak bisa menutup mata jika terjadi penyimpangan, seperti dugaan yang dialami sejumlah pelamar yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi, sebelum mengikuti tes kesehatan. Memang, persoalan "main mata" pada penerimaan ini sudah diketahui publik, namun susah pembuktiannya.
Jika hal ini benar-benar terjadi, maka akan menciderai Polda Jambi, yang pernah menjanjikan proses yang transparan itu.
Tak hanya itu, Polri akan kehilangan putra-putra terbaik, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari Polri. Carilah putra terbaik, jangan ada siswa titipan, sehingga nantinya akan mendapatkan bintara-bintara terbaik, yang muaranya juga untuk kebaikan Polri dan masyarakat.
Polda Jambi harus proaktif mengusut adanya dugaan penyimpangan ini. Sisi lain, siswa atau pihak keluarga juga diharapkan proaktif untuk menuntut kejelasan prosedur penerimaan siswa bintara.
Tidak menutup kemungkinan masalah ini masuk ke ranah hukum, jika pihak keluarga atau masyarakat memiliki bukti kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum, Musri Nauli SH, pihak Polda Jambi harus menjaga nama baik. Sewaktu masih menjabat Kapolda Jambi beberapa waktu lalu, Brigjen Anang Iskandar menegaskan bahwa proses penerimaan siswa untuk jadi bintara dilakukan secara transparan, dan Polda menjamin tak ada penyimpangan.
Kita tidak bisa menutup mata jika terjadi penyimpangan, seperti dugaan yang dialami sejumlah pelamar yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi, sebelum mengikuti tes kesehatan. Memang, persoalan "main mata" pada penerimaan ini sudah diketahui publik, namun susah pembuktiannya.
Jika hal ini benar-benar terjadi, maka akan menciderai Polda Jambi, yang pernah menjanjikan proses yang transparan itu.
Tak hanya itu, Polri akan kehilangan putra-putra terbaik, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari Polri. Carilah putra terbaik, jangan ada siswa titipan, sehingga nantinya akan mendapatkan bintara-bintara terbaik, yang muaranya juga untuk kebaikan Polri dan masyarakat.
Polda Jambi harus proaktif mengusut adanya dugaan penyimpangan ini. Sisi lain, siswa atau pihak keluarga juga diharapkan proaktif untuk menuntut kejelasan prosedur penerimaan siswa bintara.
Tidak menutup kemungkinan masalah ini masuk ke ranah hukum, jika pihak keluarga atau masyarakat memiliki bukti kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut.
27 Juni 2012
opini musri nauli : Anas Dan KPK
Langganan:
Postingan (Atom)