Peristiwa
tragis terhadap Indra Kailani, anggota Serikat Tani Tebo (STT) dalam
“pembunuhan berencana” oleh Unit Reaksi Cepat security PT.
WKS memantik kemarahan mendalam kepada saya. Mengenang gaya anak muda
dalam setiap pertemuan kepada korban membuat isak tangis kamipun
pecah. Kami terisak-isak mendapatkan kabar terbunuhnya dan proses
mencari mayat yang dibuang jauh dari lokasi permulaan keributan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
02 Maret 2015
24 Februari 2015
opini musri nauli : ADU NYALI JOKOWI DAN TONI ABBOT
Dunia
politik internasional cukup heboh dengan “kegigihan”
Jokowi yang melaksanakan hukuman mati. Melanjutkan proses eksekusi
hukuman mati sebelumnya, proses eksekusi mulai “mengancam”
kepada negara tetangga. Australia yang berkepentingan untuk
melindungi warganegaranya yang terlibat narkoba. Andrew Chan dan
Myuran Sukumaran. Chan dan Sukumaran menghadapi hukuman mati di
Indonesia akibat keterlibatan keduanya dalam upaya penyelundupan
heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia. Kasus ini biasa
dikenal “Bali Nine”.
19 Februari 2015
opini musri nauli : CARA JOKOWI MEMAINKAN POLITIK
Usai
sudah penetapan Jokowi “menyelesaikan” kemelut antara KPK
dan Polri. Dengan “memberhentikan” Abraham Samad (AS) dan Bambang
Widjojanto (BW) dari KPK dan “menetapkan” untuk mengusung Plt
Badroen Haiti (BH) sebagai Kapolri “menggantikan” Budi
Gunawan (BG) membuat saya menarik “sejenak” nafas untuk
melihat persoalan ini. Terlepas kemudian Jokowi mengusung
“Taufikurrahman Ruki (TR)”, Johan Budi (JB) dan Indriyanto
Senoaji (IS) mengisi kekosongan komisioner KPK.
17 Februari 2015
Kepala Istri Ditebas lalu Ditenteng Sambil Berjalan
METROSIANTAR.com, JAMBI – Pembunuhan terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Minggu (15/2) kemarin berlangsung tragis. Pembunuhan ini melibatkan dua insan yang salin mencintai. Dia adalah pasangan suami istri Hendri (35) dan Riska (37).
Dari penelusuran koran ini, sang suami berasal dari Banyuasin, Sumatera Selatan. Sedangkan istri warga Sarolangun yang sudah lama tinggal desa Taman Bandung Pauh. Pembunuhan sadis ini terjadi sekitar pukul 10:00 WIB. Dimana beberapa saat sebelumnya, suami korban (Hendri, red) menghabiskan sambal yang dibawa oleh istrinya (Riska red). Setelah pelaku menghabiskan sambal tiba-tiba korban ngoceh-ngoceh terhadap pelaku. Tidak terima dengan ocehan tersebut pelaku langsung mengayunkan golok yang dipegangnya kearah kepala korban.
Sehingga melukai kepala korban bagian kiri dengan luka robek. Pada saat itu juga korban sempat lari untuk menghindar dari amukan pelaku. Namun darah yang keluar dari kepala korban terlalu banyak. Akhirnya korban terjatuh pingsan, sewaktu korban jatuh pelaku mendatangi korban dan membacok bahu korban sebelah kanan sebanyak dua kali. Tidak puas dengan bacokan tersebut, pelaku langsung menggorok leher korban hingga putus.
Lalu pelaku pergi sambil menenteng kepala korban dan bagian tubuhnya di tinggal di tempat kejadian perkara.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan membenarkan kejadian pembunuhan itu.
”Iya, memang ada, setelah mendapat laporan warga kita langsung menuju TKP yang jarak tempuhnya sekita lima jam,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan, Minggu malam.
Lebih lanjut ia katakan, tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan di desa tetangga yaitu Desa Seko Besar yang berjarak 10 km dari TKP.
”Pelaku ini disinyalir mengalami gangguan kejiwaan. Namun untuk memastikannya dalam waktu dekat akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi untuk dilakukan pengecekan kejiwaannya, “ ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
”Untuk Tahap awal kita akan periksa saksi-saksi terlebih dahulu, untuk tersangka kita masih mintai keterangan,” tandasnya
Pantauan Jambi Ekspres (grup METRO SIANTAR) dilapangan setelah kejadian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof DR HM Khatib Quzwain Sarolangun. Dan semalam juga mayatnya langsung dibawah ke Desa Taman Bandung.
Sementara itu, pengamat hukum Musri Nauli SH mengatakan, kejadian pembunuhan yang melibatkan keluarga ini bisa diminimalisir. Bila ada komunikasi yang baik dalam keluarga. “Dan agar kejadian ini tidak terulang lagi, bisa dilakukan dengan memberatkan hukuman pelaku,” tuturnya
http://www.metrosiantar.com/2015/02/17/178989/kepala-istri-ditebas-lalu-ditenteng-sambil-berjalan/
16 Februari 2015
opini musri nauli : Logika Berfikir Putusan Praperadilan
Diibaratkan pertandingan, pluit
panjang sudah dibunyikan. Pemain sudah memberikan pandangannya baik yang suka
maupun yang menggerutu. Hasil pertandingan sudah diketahui.
Namun pertandingan yang baik
tetap memberikan inspirasi kepada seluruh pemain, penonton dan pengamat.
Pertandingan yang dilakukan dengan tidak baik akan memberikan penilaian kepada
wasit. Penonton akan menuduh wasit tidak mengerti tatacara pertandingan.
Penonton protes dan akan memberikan “penilaian tersendiri” cara wasit
memimpin pertandingan.
14 Februari 2015
opini musri nauli : CARA MEMBACA PUTUSAN PRAPERADILAN
Hiruk
pikuk politik pengangkatan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG)
merembet ke dunia hukum. Penetapan tersangka korupsi oleh KPK
kemudian mendorong keinginan BG untuk mempersoalkannya di Pengadilan.
Mekanisme yang ditempuh adalah Praperadilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
10 Februari 2015
05 Februari 2015
opini musri nauli : Polemik Praperadilan
Ketidakadilan
yang menyentuh perasaan
tetap
tersimpan dalam hati nurani rakyat (Hodi inihi cras tibi)
Apabila
kita lihat dari sejarah lahirnya praperadilan, maka praperadilan
adalah mekanisme yang menilai pelaksanaan upaya paksa yang diberikan
oleh aparatur penegak hukum tersebut. Atau dengan kata lain,
praperadilan memeriksa upaya paksa telah sesuai dengan hukum.
03 Februari 2015
Masuk Kategori Hitam, Izin RSUD Raden Mattaher Jambi Dapat Dicabut Dan Pejabatnya Dipidanakan
KOTAJAMBI(SR28) - Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Radden Mattaher Jambi dalam kategori 'hitam' (terburuk) mengenai persoalan pencemaran lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup, hal ini mendapat tanggapan dari seorang Penggiat Lingkungan Hidup serta Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Musri Nauli.
Musri mengatakan," Setiap aktivitas badan usaha yang dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat lainnya harus dipastikan dengan sertifikat 'Amdal/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan'. Jika ternyata aktivitas dari rumah sakit itu bermasalah, maka bisa dicabut izinnya," jelas salah satu petinggi Walhi Jambi ini, melalui sambungan telepon, Selasa (03/02) siang.
Jadi, sambung penjelasan Musri, apabila sebuah badan usaha mengeluarkan limbah, maka harus mengembalikannya sesuai dengan fungsinya lagi, baik itu berupa air, warna, udara, dan sebagainya.
Kemudian, lebih dalam Musri menyebutkan, masyarakat dapat meminta ganti rugi atas kejadian tersebut. Misalnya, sebut beliau, rumah sakit telah membuang limbah ke sungai dan membuat sungai tercemar hingga menyebabkan masyarakat terkena gatal-gatal, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, dirinya juga memaparkan, bahwa diatur tentang pemberian sanksi pidana penjara, denda, dan sebagainya, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pencemaran linkungan tersebut.
Ketika ditanya pewarta apakah saran untuk pihak pemerintah tentang RSUD tersebut, pria penggiat lingkungan hidup ini menjawab," Segeralah cek pengolahan limbah di rumah sakit tersebut agar sesuai dengan aturan seharusnya. Kalau tidak, izin dari rumah sakit tersebut dapat dipersoalkan dan masyarakat bisa menggugat ke ranah hukum."
http://sr28jambinews.com/?/baca/19740/Masuk-Kategori-Hitam,-Izin-RSUD-Raden-Mattaher-Jambi-Dapat-Dicabut-dan-Pejabatnya-Dipidanakan.html#.VWXQeNxKXwI
Musri mengatakan," Setiap aktivitas badan usaha yang dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat lainnya harus dipastikan dengan sertifikat 'Amdal/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan'. Jika ternyata aktivitas dari rumah sakit itu bermasalah, maka bisa dicabut izinnya," jelas salah satu petinggi Walhi Jambi ini, melalui sambungan telepon, Selasa (03/02) siang.
Jadi, sambung penjelasan Musri, apabila sebuah badan usaha mengeluarkan limbah, maka harus mengembalikannya sesuai dengan fungsinya lagi, baik itu berupa air, warna, udara, dan sebagainya.
Kemudian, lebih dalam Musri menyebutkan, masyarakat dapat meminta ganti rugi atas kejadian tersebut. Misalnya, sebut beliau, rumah sakit telah membuang limbah ke sungai dan membuat sungai tercemar hingga menyebabkan masyarakat terkena gatal-gatal, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, dirinya juga memaparkan, bahwa diatur tentang pemberian sanksi pidana penjara, denda, dan sebagainya, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pencemaran linkungan tersebut.
Ketika ditanya pewarta apakah saran untuk pihak pemerintah tentang RSUD tersebut, pria penggiat lingkungan hidup ini menjawab," Segeralah cek pengolahan limbah di rumah sakit tersebut agar sesuai dengan aturan seharusnya. Kalau tidak, izin dari rumah sakit tersebut dapat dipersoalkan dan masyarakat bisa menggugat ke ranah hukum."
http://sr28jambinews.com/?/baca/19740/Masuk-Kategori-Hitam,-Izin-RSUD-Raden-Mattaher-Jambi-Dapat-Dicabut-dan-Pejabatnya-Dipidanakan.html#.VWXQeNxKXwI
02 Februari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)