02 Agustus 2020

opini musri nauli : Simulasi Pilgub 2020



Menjelang masa pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jambi 2020 semakin seru. Setelah Partai Nasdem diklaim didukung oleh kandidat lain namun kemudian akhirnya ke Fasha-AJB (14 Juli 2020), akhirnya Partai Gerindra justru berlabuh ke FS (29 Juli 2020). Sebuah “kekagetan” menjelang Idul Adha. Padahal Partai Gerindra diklaim didukung oleh kandidat lain.

 

Dukungan Partai tinggal PAN, Partai Demokrat dan PDIP.

 

27 Juli 2020

opini musri nauli : ADVENTURING




Ketika sang istri hamil anak ketiga, seketika itu “palu godam’ dijatuhkan. Aku dilarang naik sepeda motor.

Anakmu sudah tiga orang. Hentikan naik sepeda motor ?, kata sang istri lembut. Melembutkan hatiku agar tidak menggunakan sepeda motor.

Entah “palu godam” atau memang digariskan, Tuhan kemudian memberikan rejeki. Dapat membeli mobil bekas (walaupun kredit). Angan naik sepeda motorpun sementara “redup”.

Angan naik sepeda motor terus terkubur. Sang Sulung dan adiknya yang sekolah diluar kota memerlukan biaya kuliah dan biaya asrama. Kebutuhan rutin bulanan yang mesti dipersiapkan.

opini musri nauli : Pendidikan Membebaskan






Mengapa Pendidikan kemudian terjebak dengan “angka-angka”, “hapalan”, “dogma yang kaku ? Mengapa Pendidikan kemudian diseragamkan, dimobilisasi, disama-ratakan, diuji mutu sandar ?

Pertanyaan demi pertanyaan silih berganti.

“Setiap warga negara Hak mendapatkan Pendidikan” (makna tegas diatur didalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945). Oleh karena itu sebagai “hak” maka negara bertanggungjawab untuk menyelenggarakan Pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dengan tegas kemudian “memerintahkan” kepada Pemerintah untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional’.

opini musri nauli : Putusan dan Penetapan


SECARA umum putusan hakim (vonis) bersifat  executie dan Penetapan (declaratoir).  Putusan hakim (vonis) berisikan pernyataan apa yang menjadi  hukum dan sekaligus dapat meniadakan keadaan hukum dan menciptakan suatu keadaan hukum baru.

24 Juli 2020

opini musri nauli : Marga Jebus





Marga Jebus terdiri dari Dusun Jebus, Dusun Rukam, Dusun Gedung Terbakar, Dusun Londrang, Dusun Suak Kandis dan Dusun Sungai Aur. Pusat Marga di Suak Kandis. Dusun Suak Kandis kemudian dipimpin Pesirah.

Marga Jeboes berbatasan dengan Margo Marasebo, Marga Dendang-sabak dan Marga Berbak, Marga Kumpeh Ulu dan Marga Kumpeh Hilir. Sehingga Marga Jeboes menutupi wilayah Koempeh-hilir sehingga Marga Koempeh-hilir tidak bertemu dengan Marga Marasebo. Sebelah Selatan langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Biasa dikenal sebagai “sialang belantak besi”.

23 Juli 2020

opini musri nauli : Sistem Hukum

 

SEBAGAI pernyataan politik dan ikrar komitmen sebagai negara hukum (rechtstaat), maka redaksi kata “rechtstaat” adalah bentuk negara (Pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi.

opini musri nauli : Simulasi Lembaga Pemulihan Gambut Paska 2020



Wacana Pemerintah sedang merampingkan Lembaga negara demi penghematan anggaran menjadi wacana publik. Pembubaran Lembaga negara yang dilakukan terhadap Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) memantik diskusi menarik ditengah masyarakat.

21 Juli 2020

opini musri nauli : Dukungan Partai Politik



Musri Nauli

Akhir-akhir ini, wacana publik menjelang Pemilihan Gubernur Jambi 2020 (pilgub Jambi) mewarnai jagat politk kontemporer di Jambi. Berbagai pihak mengklaim mendapatkan dukungan dari partai-partai. Masing-masing pihak dengan bangga memamerkan kunjungan, pertemuan politik dengan petinggi partai. Tidak lupa kemudian memamerkan didunia maya.

Berbagai manuver tidak bisa dihindarkan. Partai A yang diklaim oleh tim a kemudian justru memberikan angin segar justru memberikan kepada kandidat B. Begitu seterusnya.

'98


Jangan pancing adrenalin yang sudah terlatih..

opini musri nauli : Kesesatan





Akhir-akhir ini wacana hukum mempengaruhi pandangan publik. Suara yang disampaikan “seakan-akan” membenarkan kesemrawutan. Publik kemudian memandang “problema” hukum disebabkan oleh ahli hukum (jurist) yang “mengacaukan” hukum.

Padahal seorang ahli hukum (jurist) sebelum mengemukakan pandangannya haruslah disandarkan kepada nilai-nilai universal (pendekatan filsafat hukum), asas, prinsip (meta norma) hingga norma yang diatur (dogma). Argumentasi yang dipaparkan selain memaparkan pandangannya juga disandarkan kepada logika (common sense), hubungan antara logika dengan kesimpulan, hubungan antara logika satu dengan logika lain hingga kesimpulan yang dihasilkan.