30 November 2020

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (44)


Hari Sabtu, Al Haris kandidat Gubernur Jambi 2020-2024 didalam perjalanan politik (roadshow) ke berbagai tempat. Seperti ke Desa Pematang Jering, Desa Muhajirin, Desa Danau Sarang Elang dan Pijoan. Sedangkan Abdullah Sani (Yai Sani) mengunjungi Desa Teluk Rendah Ilir. 


Desa-desa seperti Desa Pematang Jering, Desa Danau Sarang Elang, Desa Muhajirin dan Kelurahan Pijoan termasuk kedalam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi. 


Sedangkan Desa Teluk Rendah Ilir termasuk kedalam Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 


Membicarakan Pijoan, Pematangn Jering tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat Marga Mestong. 


Sekedar gambaran, Mestong kemudian dikenal dengan Nama Periai “Mestong Serdadu”. Keturunan dari Kiyai Patih bin Panembahan Bawah Sawo. Bergelar Ngebi SIngo Patih Tambi Yudo. Dengan jabatan Penghulu/Pemangku. Tugasnya memelihara persenjataan. 


Marga Mestong terdiri dari Lubuk Kuari, Pematang Jering, Muara Pijoan, Dusun Sarang Burung, Dusun Sembubuk, Dusun Senaung, Dusun Penyengat Olak, Dusun Rengas Bandung, Dusun Mendalo, Dusun Bertam, Dusun, Pondok Meja, Dusun Penyengat Rendah, Dusun Kenali Besar. Berpusat di Dusun Sungai Duren. 


Sedangkan dikenal Pijoan adalah “tempat” tinggal Rajo Pijoan. Pijoan yang kemudian dikenal sebagai Muara Pijoan dulu dikenal Dusun Lubuk Kuari. Sekarang menjadi Kelurahan Pijoan. Sedangkan Muara Pijoan adalah salah satu desa yang termasuk kedalam Kecamatan Jambi Luar Kota. 


Disebut sebagai “Pematang Jering” karena diatas pematang dikenal sebagai banyak pohon jering. Pohon jering adalah pohon jengkol. Tanaman tua yang dikenal masyarakat. 


Marga Mestong kemudian menjadi Kecamatan Mestong dan Kecamatan Jambi Luar Kota tahun 2001. 

opini musri nauli : gugatan tidak dapat diterima



Dalam praktek peradilan terutama didalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. 


Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak singkron antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 


Posita harus menguraikan subyek hukum, hubungan antara subyek hukum satu dengan yang lain, hubungan antara subyek dengan obyek perkara dan kronologis peristiwa hukum yang terjadi.


Sedangkan petitum harus memuat dari dalil yang telah disampaikan (posita) dengan keinginan dari penggugat. 


Hubungan antara posita dengan petitum harus sesuai. Gugatan yang mengabaikan antara posita dengan petitum akan mudah dikalahkan oleh Hakim. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai gugatan tidak dapat diterima. 


Dalam praktek, ketelitian dan menghubungkan antara posita dengan petitum begitu penting. 


Kekeliruan ataupun keluputan antara posita dengan petitum mengakibatkan perkara kemudian tidak dapat diperiksa lebih lanjut. 


Namun terhadap tidak dapat diterima gugatan dan perkara pokok belum diperiksa, penggugat masih mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru. Dengan memperhatikan dari putusan hakim, gugatan baru dapat diajukan ke pengadilan. 


Pencarian terkait : Opini musri nauli, musri nauli, jambi, sejarah jambi, politik jambi, hukum adat jambi, 


opini lain dapat dilihat di www.musri-nauli.blogspot.com



29 November 2020

opini musri nauli : Kerbau dalam Pandangan Adat di Jambi

 

Selain emas sebagai ukuran didalam melihat penghitungan di Jambi, kerbau juga dikenal didalam masyarakat Melayu Jambi. 

opini musri nauli : Perjalanan betuah (43)




Ketika Al Haris mendatangi Lubuk Mandarsyah kemudian disusul oleh Abdullah Sani didalam perjalanan politik (roadshow) maka tempat ini menjadi begitu bermakna. 


Menyebut kata “Lubuk Mandarsyah” tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Masyarakat Hukum Adat di dalam Margo Petadjin Ilir (baca Petajin Ilir). 


Desa Lubuk Mandarsyah adalah desa tua. Diperkirakan sudah ada sejak tahun 1406 yang ditandai dengan kehidupan di wilayah ini. Dahulu kala, lokasi ini dikenal dengan nama-nama “pengambiran’, kemudian dusun “Sabun” hingga “Pelayang Tebat”.


Mengenal Lubuk Mandarsyah dapat dilekatkan didalam Marga Petajin Ilir. Marga Petajin Ilir terdiri dari Dusun Lubuk Mandarsyah, Dusun Muara Kilis, Dusun Mangupeh, Dusun Rantau Api, Dusun Kunangan. Masing-masing dipimpin oleh seorang Mangku. 


Dusun-dusun disekitar Sungai Bengkal yaitu Dusun Sungai Bengkal, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Tuo, Dusun Peninjauan, Dusun Kembang Seri. Masing-masing dusun dipimpin seorang Ngebi. 

28 November 2020

opini musri nauli : Emas dalam pandangan Masyarakat Jambi

 



Akhir-akhir ini tema emas menarik perhatian publik. Pemberitaan tentang harga emas menjadi konsumsi sehari-hari. 


Namun yang menarik adalah ukuran yang sering disampaikan. Misalnya ukuran harga pergram dan harga emas dan logam mulia. 

opini musri nauli : Cara Pandang Kasus Menteri KKP





Ketika Menteri KKP ditangkap beserta rombongan termasuk istrinya, maka seketika pertanyaan normatif kemudian muncul. Apakah kasus ini tepat disidangkan di Indonesia. 


Perhatian penulis ketika pertanyaan umum diceletuk melihat rangkaian penangkapan. 

opini musri nauli : Air Berbagi. Bukan dikuasai

AIR BERBAGI. BUKAN DIKUASAI

Kesaksian Supervisi Perusahaan Penyebab Kebakaran 2015

Musri Nauli




Didalam Peraturan Presiden yang memberikan mandat kepada BRG adalah melakukan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (42)




Melihat begitu intens dan aktifnya perjalanan politik (roadshow) Al Haris ke Kecamatan VII Koto dan Kecamatan VII Ilir maka harus dilihat dari begitu pentingnya daerah ini. 


Sebagaimana telah disampaikan, sebelum pemekaran Kecamatan VII Koto dan Kecamatan VII Ilir maka wilayah ini dikenal sebagai Marga VII Koto. 


Cerita dan tutur Marga VII Koto dikenal di Marga Pemayung Ulu. Menurut tutur dan cerita masyarakat, Puyang masyarakat Marga Pemayung ulu berasal dari Marga VII Koto. 

opini musri nauli : Perjalanan Betuah (41)


Untuk mematangkan persiapan perjalanan Al Haris, Al Haris kemudian menyempati mampir di Desa Balai Rajo dan Desa Pasir Mayang. 


Ditengah masyarakat, nama tempat Balai Rajo dan Pasir Mayang begitu melekat. Sebagai nama tempat dalam ingatan (memorial collective), nama Pasir Mayang dan Balai Raja tidak terpisahkan masyarakat di daerah Tebo (Dulu dikenal sebagai Tebo Ulu). 


Menurut penuturan ditengah masyarakat, Pasir Mayang atau Balai Rajo (dalam dialek sehari-hari sering disebut Bale Rajo) dikenal didalam wilayah Adat Marga VII Koto. Marga VII Koto dikenal sebagai tempat berkumpulnya “Debalang Rajo. Tempat untuk berkumpulnya dan menentukan rapat. Berpusat di Sungai Abang. 

27 November 2020

Utra petita





Pada prinsipnya, Hakim tidak boleh mengabulkan melebihi dari apa yang diminta para penggugat. Prinsip ini kemudian dikenal Utra petita. 


Sebagai prinsip, ultra petita tidak dibenarkan. Selain akan merugikan tergugat, prinsipnya ini juga melambangkan prinsip hukum acara Perdata. 


Didalam hukum acara perdata, hakim bersifat pasif. Hakim tidak dibenarkan untuk mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh penggugat. 


Prinsip ini sudah sering ditegaskan didalam berbagai putusan hakim (Yurisprudensi). Sebagai yurisprudensi yang sering disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka yurisprudensi kemudian mengikat kepada hakim maupun para pencari keadilan. 


Prinsip ultra petita juga menjadi dasar bagi tergugat untuk melaksanakan putusan hakim. Dan agar pihak tergugat walaupun dikalahkan oleh putusan hakim namun tergugat tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan putusan melebihi dari kewajibannya.