Tiba-tiba datang Sang Pengawal kerajaan Maharaja Negeri Alengka menghadap sang maharaja di balairung istana.
“Daulat, tuanku. Hamba hendak mengabarkan berita penting”, sembah sang pengawal kerajaan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Tiba-tiba datang Sang Pengawal kerajaan Maharaja Negeri Alengka menghadap sang maharaja di balairung istana.
“Daulat, tuanku. Hamba hendak mengabarkan berita penting”, sembah sang pengawal kerajaan.
Tergopoh-gopoh pengawal Istana menuju kerumah Adipati kerajaan Astinapura.
“Ada apa gerangan, wahai sang pengawal istana. Mengapa engkau terburu-buru ?”, tanya sang adipati heran.
Mengikuti Pelatihan Mediator yang diselenggarakan oleh IMN dan menjadi salah satu “coach” memberikan catatan penting. Pelatihan yang bertujuan mendidik menjadi Mediator dan dapat digunakan sebagai bekal menjadi mediator juga menghasilkan mediator yang handal.
Didalam tahap mediasi, salah satu point penting yang menjadi perhatian adalah bagaimana merumuskan issu dan menjadi agenda pembahasan ditahap negosiasi.
Teori bawang Bombay adalah pisau analisis penting didalam menguraikan persoalan konflik yang dipaparkan oleh para pihak.
Didalam Hukum administrasi negara, pejabat merupakan subyek hukum (rechtpersoon) yang menjadi pihak didalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan, maka pejabat yang mengeluarkan keputusan kemudian menjadi pihak termohon. Sehingga obyek keputusan dalam ranah administrasi negara kemudian dapat dipersoalkan secara hukum.
Ketika orang kaya yang kemudian maju ke dunia politik, teriakkan koor seketika menggema. Menebalkan keyakinan rakyat dia tidak akan korupsi.
“Kami tidak perlu korupsi. Karena kami sudah kaya”, teriakkan ditengah alun-alun. Persis mantra yang kemudian menghipnotis rakyatnya.
“Untuk apa kami korupsi. Semuanya sudah tersedia”, teriakkan yang lain.
Rakyatpun mengangguk-angguk percaya. Mantra yang dikeluarkan kemudian dipercaya sebagai kebenaran. Persis jimat yang sering diberikan dukun kampung untuk menghipnotis orang.
Kamu yang sudah tua, apa kabarmu?
Katanya baru sembuh, katanya sakit?
Jantung, ginjal, dan encok, sedikit saraf
Hati-hati Pak Tua, istirahatlah
Di luar banyak angin
Kamu yang murah senyum memegang perut
Badanmu semakin tambun memandang langit
Hari menjelang magrib Pak Tua ngantuk
Istri manis menunggu, istirahatlah
Di luar banyak angin
Pak Tua sudahlah
Engkau sudah terlihat lelah oh ya
Pak Tua sudahlah
Kami mampu untuk bekerja oh ya
Pak Tua
(Elpamas, 1991)
Lagu yang dinyanyikan oleh Toto Towel justru diciptakan oleh Pitat Haeng. Pitat Haeng dikenal Virgiawan Listanto (Iwan Fals).
Iwan Fals sengaja mencantumkan nama Pitat Haeng selain menyembunyikan diri dari kejaran orde baru juga Elpamas tidak terjebak bayang-bayang sang Legenda.
Syahdan. Negeri Astinapura dipimpin Raja yang bijasana. Di mahkota terdapat kebenaran dan kebijaksanaan.
Setiap petuahnya didengar rakyat Negeri Astinapura. Tutur katanya lembut.
Namun sang Raja dikelilingi Sengkuni. Berwatak bengis dan rakus dengan pundi-pundi kerajaan.
Masih ingat “seakan-akan” dunia akan runtuh. Tema pemberantasan korupsi akan mati suri ketika RUU KPK kemudian disahkan.
Berbagai gelombang penolakkan begitu keras. Berbagai pihak kemudian menolak RUU KPK.
Belum usai gelombang penolakkan, disahkan pimpinan KPK dan kemudian masuk ke Gedung Merah Putih gelombang penolakkan semakin mengkristal.
Bahkan ancaman mundur dari pasukan internal begitu kuat. Ancaman itu disuarakan. Bahkan nasib KPK seakan-akan diujung tanduk.
Didalam hukum perdata dan pidana, dikenal pertanggungjawaban “orang” (naturalijk person) sebagai subyek hukum.
Namun didalam perkembangannya, selain sudah diatur berbagai regulasi juga dikenal didalam yurisprudensi, selain “orang” (naturalijk person) sebagai subyek hukum juga dikenal badan hukum (recht person).
Membicarakan mediasi sebagai salah satu pilihan strategi diluar pengadilan sudah jamak menjadi pengetahuan hukum.
UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan “ Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.