Membaca status teman di FB yang menulis “Orang tua membuat politik menjadi kotor. Anak muda mengembalikannya menjadi bersih”.
Saya tertarik dengan pernyatannya. Sebagai ide kreatif dengan jeli dia melihat dari pendekatan yang berbeda.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Membaca status teman di FB yang menulis “Orang tua membuat politik menjadi kotor. Anak muda mengembalikannya menjadi bersih”.
Saya tertarik dengan pernyatannya. Sebagai ide kreatif dengan jeli dia melihat dari pendekatan yang berbeda.
Usai pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Usai sudah Usai sudah Pilkada di Jambi.
Publik kemudian menunggu hasil penetapan resmi oleh penyenggara pilkada. Penetapan berjenjang dari tingkat kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
Kalaupun ada yang keberatan hasil keputusan KPU, maka pihak keberatan dapat mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi. Regulasi yang memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan keberatan sesuai regulasi.
Yang membedakan antara kampanye dan perlawanan adalah "siapa yang berbicara".
Kalo rakyat yang ngomong, menunjukkan ekspresi kemarahannya sekaligus membuat sketsa wilayah yang dirusak, sebaiknya "awak harus meletakkan HP, harus dengar, memberikan kesempatan dia ngomong".
"Kami sudah kesana-kesini.. Sama sekali tidak diurus !!!.
Maka siap-siaplah bertemu..
Mandat telah diberikan. Tugas telah dipercayakan.. Namun ketika engkau sama sekali tidak mengurus rakyat, maka kualat rakyat sungguh pedih..
Dan aku sendiri yang turun untuk menggulingkanmu..
Selain orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang diminta pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban negara yang diminta pertanggungjawaban dikenal didalam hukum perdata dan kejahatan HAM.
Didalam Hukum administrasi negara, pejabat merupakan subyek hukum (rechtpersoon) yang menjadi pihak didalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan, maka pejabat yang mengeluarkan keputusan kemudian menjadi pihak termohon. Sehingga obyek keputusan dalam ranah administrasi negara kemudian dapat dipersoalkan secara hukum.
Dalam praktek Pengadilan Tata usaha Negara, putusan yang dijadikan obyek perkara harus memenuhi persyaratan.
Untuk sementara, mari kita abaikan dulu hasil Pilgub 2020 yang sebagian kalangan belum mengakui kemenangan Al Haris-Sani. Sebagaimana juga sebagian kalangan belum mengerti mengapa Al Haris-Sani bisa meraup suara dan “meledak di TPS”. Termasuk juga belum mengakui datangnya Al Haris-Sani dari orang yang tidak pernah diunggulkan kemudian “tetap belum diakui” kemenangannya.
Namun sebaiknya mari kita lihat berbagai Pilkada di beberapa tempat. Seperti di Pilkada Batanghari dan Pilkada Sungai Penuh.
Sebagaimana diketahui, untuk sementara keunggulan diraih oleh Fadhil Arief dan Bakhtiar (FAB) untuk Pilkada Batanghari dan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni (AZAS) untuk Pilkada Sungai Penuh.
Keduanya mampu “mementahkan” ramalan sebagian pihak. Yang justru menempatkan keduanya “dianggap” tidak mungkin memenangkan pilkada.
Banyak orang yang sering keliru menafsirkan politik praktis. Entah pemilihan kepala Daerah maupun pemilihan Kepala Desa.
Berbagai kekeliruan semata-mata didasarkan “kurangnya” pemahaman tentang cara pandang masyarakat Melayu Jambi.
Selain istilah “tuah” yang menggambarkan “garis keturunan” sebagai cara pandang melihat kepemimpinan, dikenal juga berbagai istilah seperti “pekerjaan tangan” dan “garis tangan”.
Sebenarnya saya sudah malas membahas tentang Lembaga survey dan Pernik-perniknya. Selain sempat heboh tahun 2014 dan tahun 2019, seruan untuk mempercayai Lembaga survey begitu kuat. Padahal kekuatan suara justru dari lapangan.
Kemalasan itu semakin menjadi-jadi. Bukankah masih ingat menjelang pencoblosan, berbagai Lembaga survey menempatkan kandidat nomor 3 selalu nomor buncit.
Berbagai Lembaga survey menempatkan Al Haris cuma 23 % atau 26 %. Bahkan berbagai Lembaga suvey justru mengungguli paslon nomor 1 dan paslon nomor 2. Tidak ada satupun mengungguli Al haris-Sani.
Mendapatkan kabar dari media massa, Tim paslon nomor 2 – Fachrori Umar – Syafril Nursal memberikan ucapan selamat kepada Al Haris-Sani baik dari televisi yang disiarkan langsung maupun media online, serentak tim pemenangan Al Haris-Sani mengganti profile dengan gambar wajah ceria Fachrori Umar dan Al Haris. Terlihat senyum lebar kedua kandidat.
Dihubungi terpisah, bang Nauli – panggilan akrab Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani membenarkanya.
Ketika salah satu jamaah FB kemudian memposting statusnya “Anak dan Menantu Jokowi boleh menang mudah di Solo dan Medan tapi pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi, rakyat tidak menyisihkan ruang nan lapang untuk kaum garis dinasti. Tahun ini Anak mantan Bupati, Anak Walikota, Istri Bupati dan Istri mantan Gubernur, semua bersusah payah mengumpulkan suara tertinggi dari rakyat. Selamat Datang di Negeri Jambi, ayo kawan semua, jago negeri yang makmur ini dengan segalo upayo kito, agar negeri bijak bestari.
Tiba-tiba saya tersentak. Sekaligus kagum dengan daya kritisnya.