Beberapa waktu yang lalu saya membaca opini yang dituliskan oleh Pengamat Politik tentang permohonan Pilgub di MK.
Sebagai opini yang kemudian dimuat di media massa, opini yang dituliskan menggambarkan cara pandang dari sang penulis.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Beberapa waktu yang lalu saya membaca opini yang dituliskan oleh Pengamat Politik tentang permohonan Pilgub di MK.
Sebagai opini yang kemudian dimuat di media massa, opini yang dituliskan menggambarkan cara pandang dari sang penulis.
Bang, mobil travel, ya ?, kata sang bengkel..
“Kenapa ?,Tanyaku heran ..
“Idak. Mobil cuma 15 hari sudah ganti oli, katanya menjelaskan..
“Oh.”, kataku menggangguk ..
Demikianlah pembicaraan singkat saya dengan bengkel mobil ketika mengganti oli setelah perjalanan akhir tahun.
Tidak dapat dipungkiri, terhadap sengketa yang berkaitan hak yang kemudian dianut oleh umat Islam kemudian diselesaikan oleh Pengadilan tersendiri. Sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian diperbarui oleh UU No. 3 Tahun 2006 kemudian dikenal Pengadilan Agama.
Didalam UU kemudian diatur perkara yang berkaitan seperti perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi.
Setelah lahirnya Pengadilan Umum, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama juga dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN lahir dengan UU No. 5 Tahun 1986. UU No. 5 Tahun 1986 kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009.
Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi tonggak PTUN, sengketa yang berkaitan dengan putusan pejabat negara disidangkan di Pengadilan Umum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenal istilah perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmatige overheidsdaad).
Ketika Calon Kapolri mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR-RI, salah satu yang menarik perhatian saya adalah ketika penyebutan Kebenaran Hukum dan kepastian hukum. Disandingkan dengan Restorative justice. Tidak lupa penyebutan kasus-kasus yang mengganggu Nurani public. Seperti kasus Nenek Minah dan Laporan anak kandung terhadap ibu kandungnya sendiri.
Akhir-akhir ini, peristiwa pemberian vaksin covid 19 terhadap berbagai sektor terutama tenaga kesehatan (nakes), aparat public dan berbagai lapisan masyarakat menarik perhatian public.
Entah apa kabar yg disampaikan "pembisik istana, sang maharaja murka di balairung istana
" Panji-panji istana Alengka telah di kotori simbol tengkorak.. Kalian tahu khan, wahai punggawa istana ? Simbol tengkorak artinya perompak yg mengacau di lautan.. Yg membubarkan kerumunan di tengah pasar.. Yg merubuhkan payung org yg berjualan.. Yg mengganggu penduduk Alengka sedang bersemedi..
Akhirnya Tim Hukum Al Haris-Sani mengajukan permohonan sebagai Pihak terkait. Tim Hukum yang terdiri dari Tim Hukum di Jakarta dan Tim Hukum Jambi resmi mengajukan pihak terkait di MK.
Setelah resmi pembukaan untuk penyampaikan pihak terkait sesuai jadwal tanggal 18 Januari 2020, Tim Hukum kemudian menyampaikan ke MK.
Beberapa hari yang lalu, aksi teatrikal pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan di Istana Kepresidenan. Presiden Jokowi menerima vaksin pertama kali. Dilanjutkan dengan berbagai tokoh. Baik Panglima TNI, Kapolri, dan Tokoh agama. Tidak lupa kemudian dilanjutkan para pesohor dunia entertainment. Salah satunya adalah Raffi Ahmad (Rafi).