Sebelum penulis memaparkan pokok-pokok pikiran terhadap melihat kontek Putusan Mahkamah Agung, ada baik baik sejenak kita melihat begitu pelik pranata hukum indonesia.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
14 April 2021
opini musri nauli : Pengadilan Khusus
opini musri nauli : Hukum Tanah (4)
Beberapa waktu yang lalu, perdebatan tentang pengaturan hukum tanah berhimpitan dengan UU Kehutanan memantik diskusi panjang.
opini musri nauli : Takuk Rajo
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah takuk adalah “takik yg agak dalam (pd pohon nyiur dsb). Takuk dapat ditempatkan sebagai tempat tumpuan kaki ketika memanjat.
opini musri nauli : Kemendapoan di Kerinci
Di wilayah Masyarakat Melayu Jambi, dikenal Marga dan Batin. Struktur sosial yang masih Hidup dan dikenal ditengah masyarakat.
Sedangkan di Kerinci dikenal Mendapo.
opini musri nauli : Nama Tempat
Tidak dapat dipungkiri, nama-nama tempat sebagai batas berdasarkan tembo. Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah.
opini musri nauli : Nama Tempat
Di Marga VII Koto dengan Marga Jujuhan yang ditandai dengan seloko “Payung nan tiga kaki, tiwang tiga kabung”. Nama yang dikenal di Marga Jujuhan.
13 April 2021
opini musri nauli : Kura-kura dan Burung
Setelah menempuh perjalanan panjang, hinggaplah burung di sebuah pohon. Terdengar sayup-sayup suara memanggil. “Hai burung, mengapa engkau hinggap di pohon. Turunlah kesini. Mari kuceritakan kepadamu tentang dunia.
Opini musri nauli : Penyengat Olak
Alangkah kagetnya ketika penulis menemukan document penting berkaitan dengan tanah dibuat oleh Pesirah Marga Mestong yang membicarakan tanah. Tanah yang terletak di Dusun Penyengat Olak.