Syahdan. Terdengar kegelisahan para pendekar di padepokan Istana Astinapura.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
SELAIN orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang diminta pertanggung jawaban.
MASIH banyak yang menyamakan antara kewenangan, tugas dan hak. Mengenai kewenangan dan tugas untuk sementara akan dibahas selanjutnya. Namun kali ini kita hanya membicarakan hak.
Karena kapal disandarkan maka terpengaruh dengan permukaan air. Kadang-kadang sungai airnya tenang. Kadang-kadang permukaan air sungai deras dan bergelombang.
DALAM praktek peradilan, terutama di dalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak sinkron, antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum).
Diluar blog gratis, www.musri-nauli.blogspot.com yang rutin diobrak-abrik, blog gratisan yang kutekuni sejak 2008, beberapa waktu yang lalu, ketika keinginan untuk melacak kata-kata Penting yang dimuat di koran Jambi Independent, teringat beberapa waktu yang lalu, saya pernah memuat didalam satu blog.
Para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya Hukum Pidana adalah hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur dan memuat sanksi.
DALAM materi hukum, dikenal norma-norma. seperti norma sosial, norma adat, norma agama dan norma hukum.
Melanjutkan hak-hak tersangka yang diwajibkan didampingi Penasehat Hukum maka merupakan kewajiban dari penyidik didalam tingkat penyidikan. Dan hakim didalam proses persidangan.
Pada prinsipnya, didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), dikenal buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV.