Tanah Pembarap
Dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Tanah Pembarap
Dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap.
Didalam hukum Tanah Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan, Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo”.
Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk kesejahteraan penduduknya”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan.
Terlihat wajah sumringah wajah Sang Raja Astinapura. Wajahnya berseri-seri. Kabar telik sandi mengabarkan. Sang Maharaja Alengka bersedia menerima sembah dari Raja Astinapura.
“Daulat, tuanku. Piagam dari Negeri Astinapura telah diterima sang Maharaja Alengka. Beliau bersedia menerima sembah dari tuanku, Sang raja”, kata sang telik sandi. Sembari menyerahkan piagam dari Sang Maharaja Alengka.
Sebelum menghadiri rapat Pleno KPU Provinsi Jambi penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020, sabtu, 12 Juni 2021, Penulis berkesempatan bertemu.
“Bang, kita harus kerja. Kita dikejar waktu”, kata Al Haris. Tidak nampak lagi wajah eforia kemenangan hasil PSU tanggal 27 Mei 2021.
Salah satu yang cukup dikenal didalam Marga Kumpeh Ulu adalah “kasang Pudak”.
Kata “kasang pudak” terdiri dari dua kata. Kasang dan Pudak. Kasang adalah nama tempat “Tanah kering”. Di berbagai tempat di Kumpeh, kasang sering ditempatkan sebagai areal pertanian. Seperti tanaman keras seperti pinang atau kelapa.
Tidak perlu ngotot untuk menyampaikan prinsip. Selama dilaksanakan dengan konsekwen dan konsisten dan kontinyu maka repsek dan penghormatan orang yang diberikan atas prinsip.
Pada prinsipnya, gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap gugatan hanya dapat diterapkan kepada perkara yang Tengah disidangkan.
Syahdan. Terlihat para punggawa kerajaan, dubalang kerajaan, mangku, menti berjajar duduk rapi di balairung Istana Astinapura. Mengelilingi Singgasana Kerajaan Astinapura.
Saya tidak pernah menyebutkan ilmu.. Tapi lebih banyak dialektika dan diskusi..
Terima kasih kepada Helmi Ganta, Yulia Monita, Advokat Suratno, Sarbaini Sh yang telah mempercayakan tempat saya untuk tempat magang.
Semoga berguna..