15 Juli 2022

opini musri nauli : Awak harap Meraup

 

Dalam sebuah dialog, terdengar sebuah seloko yang menggambarkan sebuah peristiwa. 


“Awak nak harap meraup.  Sejumputpun Idak dak dapat. 


Secara sekilas, istilah didalam seloko agak rumit untuk diterjemahkan. Baik maksud dari sang penutur maupun makna harfiahnya. 


Kata “Awak” dapat diartikan sebagai “saya’. Dalam dialog sehari-hari menunjukkan “saya” atau “aku’. 


Persis dengan “ambo”, “Kowe”, “beta”. Di beberapa tempat kata “Awak” juga dapat disamakan artinya dengan “ngan”. 



Berbeda dengan kata “Awak”, kata yang lebih sopan digunakan adalah kata “sayo”. Berasal dari kata saya dalam dialek Jambi. 


Kata “sayo” menunjukkan rasa hormat sang lawan bicara. Baik menunjukkan rasa hormat, berbicara dengan orang yang lebih tua atau dihormati. Maupun didalam pembicaraan yang formal. 

13 Juli 2022

opini musri nauli : Raja Sehari

 


Ketika mengunjungi Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi, tiba-tiba saya mendengar istilah Raja Sehari. Nama yang kemudian disandingkan didalam Draft Peraturan Desa. 


Draft Peraturan Desa yang mengatur tentang Peraturan Desa Tentang Larangan Nyetrum dan Meracun Ikan Di wilayah perairan Desa Jebus. Peraturan Desa dibuat dengan kesadaran dari luar masyarakat Jebus yang masih belum sadar akan bahaya menangkap ikan dengan cara meracun dan nyetrum dapat merusak lingkungan. 

12 Juli 2022

opini musri nauli : Perkawinan Adat


Diluar wewenang Pengadilan Agama yang mengatur tentang perkawinan Islam, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga memberikan perhatian penuh tentang perkawinan adat. 


Perkawinan adat digunakan hakim untuk memastikan hak-hak keperdataan dari sang istri apabila perkawinan menurut adat tidak didaftarkan di instansi Pemerintah. 

09 Juli 2022

opini musri nauli : Setahun Jambi Mantap

 


Tidak terasa setahun sudah Al Haris-Sani menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020-2024. Waktu yang cukup untuk menilai perjalanan politik dan pemenuhan janji-janji politik. 


Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik, Al Haris kemudian menyampaikan perjalanan Pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi didepan publik. 

opini musri nauli : Fitnah


Dalam sebuah proses dramatic penangkapan pelaku terduga pencabulan santri di sebuah pondok Pesantren di Jombang, ada kata yang menarik perhatian. 


Sang ayah yang merupakan pengasuh pondok Pesantren mengutarakan kata “fitnah” sebagai ungkapan terhadap peristiwa yang menimpa sang putra. 

08 Juli 2022

opini musri nauli : Partai Politik dan Calon Presiden/Wakil Presiden

 


Usai sudah hiruk-pikuk penentuan siapakah Partai Politik yang berhak mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tema hukum yang sempat memantik dan perdebatan panjang di kalangan Ahli hukum. 


Menyambung pembahasan yang pernah saya tuliskan 4 Juni 2022 yang lalu, Menurut data berbagai sumber, sepanjang tahun 2017-2022 terdapat 14 gugatan pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan pasangan calon yang diusulkan partai poltik atau gabungan partai politik.

opini musri nauli : Rumah Adat Jambi

 


Membaca tulisan Makmur Haji Harun dkk didalam karyanya “PENERAPAN BAHASA MELAYU TERHADAP SENI DAN BUDAYA MASYARAKAT JAMBI INDONESIA” yang dimuat di Fakulti Bahasa dan Komunikasi, UNIVERSITI PENDIDIKAN SULTAN IDRIS Tanjong Malim, Perak membuat saya menjadi paham. Bagaimana sejarah, penggunaan bahasa Melayu didalam seni dan budaya masyarakat Jambi. 


Namun yang menarik adalah tentang arsitektur tradisional rumah masyarakat Melayu Jambi. 

Hasil

 


Kita berhak menikmati hasil dari yang kita tanam

07 Juli 2022

opini musri nauli : In Memoriam - Sang Petarung Sejati

 


Mendapatkan kabar telah perginya sang petarung sejati, Sahnan Sahuri Siregar (Sahnan) tiba-tiba menyentak. Sekaligus mengagetkan. 


Selain mengenal sepak terjangnya didunia hukum yang “keberaniannya” tidak bisa diukur, kiprahnya yang memilih bantuan hukum kepada masyarakat Kecil memang membuat namanya kemudian melambung hingga menjadi “rujukan” kepada generasi muda. Yang memilih Tetap di barisan tapak. 

opini musri nauli : Hukum Waris Adat (2)

 


Melanjutkan edisi tentang pembagian waris berdasarkan hukum adat, lagi-lagi Mahkamah Agung mengikuti perkembangan zaman.