Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “tumbuh” dapat diartikan “hidup”. Bisa juga diartikan sebagai sedang berkembang (baik menjadi besar, menjadi sempurna).
Istilah “tumbuh” banyak sekali terdapat didalam Seloko Masyarakat Melayu Jambi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “tumbuh” dapat diartikan “hidup”. Bisa juga diartikan sebagai sedang berkembang (baik menjadi besar, menjadi sempurna).
Istilah “tumbuh” banyak sekali terdapat didalam Seloko Masyarakat Melayu Jambi.
Definisi Makar selain menggulingkan Pemerintah yang sah, juga kejahatan terhadap Presiden/Wakil Presiden Pemerintah yang sah.
KUHP juga mengatur terhadap rongrongan kepada Pemerintah Asing.
Sudah lama saya sudah tidak ke Kumpeh. Praktis sebelum bulan Puasa (Maret 2022).
Kebetulan akhir minggu ini, “ada urusan dikit”, saya kemudian mampir ke Tanjung. Pusat Ibukota Kecamatan Kumpeh.
Pengantar
Sebagai pelaksanaan HAM di Indonesia, Indonesia kemudian membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Pengadilan HAM kemudian menjadi Pengadilan Khusus (Pengadilan Ad hock) dalam lingkup Peradilan Umum (Pengadilan Ad hock HAM).
Menurut UU HAM, Pengadilan Ad hock HAM berwenang untuk mengadili terhadap perkara pelanggaran HAM berat yang terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Melanjutkan tema tentang makar pada edisi sebelumnya, makar terhadap negara Indonesia dan keinginan memisahkan diri dari wilayah Indonesia, makar juga dapat diterapkan apabila kejahatan terhadap negara Sahabat.
Pasal 140 ayat (1) KUHP menyebutkan “Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pulai yang kemudian didalam dialek Jambi sering disebutkan “pule” adalah nama Kayu. Kayu Pulai adalah jenis kayu yang dikenal di berbagai tempat. Seperti di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar.
Menurut berbagai Sumber, Kayu pulai dikenal sebagai kayu keras (Alstonia scholaris). Sering digunakan untuk bangunan rumah. Kokoh dan tahan lama. Tumbuh di Sumatera dan Kalimantan.
Kata muko adalah dialek dari kata “muka”. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, muka adalah bagian depan kepala, dari dahi atas sampai ke dagu dan antara telinga yang satu dan telinga yang lain.
Muka dapat diartikan sebagai wajah, air muka atau rupa muka. Muka dapat diartikan bagian bagian luar sebelah depan.
Selain Marga dan Batin, di Kerinci dikenal Mendapo. Ulu Rozok “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.
Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan “Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih).
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal berbagai seloko seperti “Alam sekato Rajo. Negeri Sekato Batin”.
Ada juga yang menyebutkan “alam berajo. Negeri bebatin”. Bahkan ada juga yang menyebutkan “alam berajo. Negeri Bebatin. Kampung betuo”.
Berbagai demonstrasi kadangkala sering diimbangi dengan tuduhan makar. Tuduhan serius didalam Lapangan hukum pidana.
Kategori makar telah diatur didalam Bab II KUHP. Dimulai dari pasal 104 KUHP yang menyebutkan “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”