01 November 2023

opini musri nauli : Alam Ganjar

 


Alam Ganjar

Musri Nauli 


Beberapa waktu yang lalu, dengan waktu yang berdekatan, acara Kompas “ROSI” Silalahi mewawancarai Keluarga Ganjar Pranowo dan Keluarga (Atikoh dan alam. Muhammad Zinedine Alam Ganjar. Biasa dikenal panggilan “alam. Putra semata Wayang Ganjar Pranowo) dan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) (22 September 2023). Keduanya ditanya tentang Politik Dinasti. Hingga kini di YouTube telah ditonton 113,483 views 


Dari keduanya kemudian kita dapat menarik pelajaran bagaimana mereka melihat tentang politik Dinasti yang heboh belakangan ini dan memantik polemik ditengah masyarakat. 


Untuk melihat bagaimana pandangan alam, saya kemudian mengikuti wawancara mendalam Alam dengan Grace Thaher (Grace). Grace sendiri memfokusnya di kanal YouTube dengan pernyataan “Dia juga adalah seorang yang istimewa dan apa pandangan dia dari politik gen z sampai ke politik dinasti ini? Dan apakah satu hari dia akan mengikuti jejak ayahnya di dunia politik?. (26 Oktober 2023). Hingga kini telah ditonton 1,215,606 views. 


Pertama. Tentang Putusan MK yang berkaitan dengan usia pencapresan. Dengan enteng Alam setuju dengan penurunan usia pencapresan. Namun dengan enteng alam berujar. Kenapa tidak sekalian 21 tahun ? 


Sayapun sempat Ngakak mendengarkan jawaban spontan. Dari jawaban yang disampaikan oleh alam maka memiliki  Makna Majas. Didalam kaidah Bahasa Indonesia, majas adalah menyindir seseorang. Tujuannya adalah mengungkapkan maksud dengan cara menyindir sehingga kesan dan pesan yang disampaikan justru terbalik dengan maksud dari kalimat itu. 


Didalam Bahasa Melayu Jambi, majas sering digunakan didalam berbagai seloko. Seperti “Capek-capek ambek kayu di rimbo. Dekat sini banyak jugo”. Demikian kata-kata yang terdengar dari sang penutur ketika menghadiri acara lamaran di sebuah acara. 


Kata-kata spontan yang terdengar sekaligus menunjukkan derajat penggunaan kata menggambarkan peristiwa yang terjadi. 


Secara sekilas, kata-kata itu menunjukkan makna harfiah proses pengambilan kayu. Dengan menggunakan kata “capek-capek”, para penutur sedang menunjukkan upaya yang berat untuk mendapatkan Kayu di Tengah rimbo (hutan lebat).  Kata capek adalah istilah untuk menggambarkan kata lelah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, lelah diartikan sebagai penat, letih, payak dan tidak bertenaga. 


Secara harfiah “capek-capek” adalah upaya yang luar biasa dari sang penutur menggambarkan peristiwa mengambil kayu. Ditengah rimbo. 


Lalu apabila kita hubungkan dengan kata-kata selanjutnya “dekat sini banyak jugo”, apakah upaya yang dilakukan sang penutur menjadi sia-sia. 

30 Oktober 2023

opini musri nauli : Khianat Menurut Masyarakat Melayu Jambi

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, sikap khianat terhadap kebersamaan sering diungkapkan didalam Seloko. 


Seperti “Janganlah Telunjuk lurus, kelingking bekait” artinya janganlah lain di kata lain di hati, “Jangan menggunting kain dalam lipatan”, “menohok kawan seiring” artinya jangan menghianati kawan sendiri. “Hendaknyo tibo nampak muko, balik nampak punggung” artinya hendaknya datang secara baik-baik, pergi juga secara baik-baik

opini musri nauli : Ajaran Luhur Masyarakat Jawa


Beberapa waktu yang lalu, Di Solo dan Semarang bertebaran poster bergambar petruk. Dengan dua tulisan. Satu Petru menaiki sepeda yang bertuliskan 'Dadi Wong Jowo Ojo Ilang Jowone' yang artinya 'jadi orang Jawa jangan hilang Jawanya'. Poster kedua bertuliskan "Ojo Nganti Dari Wong Jowo Lali Jowone”.

Poster ini menggambarkan kritikan, kemarahan terhadap sebuah sikap yang diambil oleh pemimpin yang meninggalkan tradisi sebagai orang Jawa. 


Banyak yang mengaitkan dengan peristiwa politik tertentu. Namun apabila dilihat lebih dalam, poster ini sekaligus mengingatkan tradisi Jawa yang melakukan kritikan terhadap sikap Pemimpin yang sudah melupakan sebagai orang Jawa. 

27 Oktober 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Gibran menjadi Cawapres 2024

 


Ditengah-tengah gegap gempita polemik majunya Cawapres 2024 cukup menarik untuk ditelusuri. Ditengah polemik maupun berbagai nuansa demokrasi yang “seakan-akan” setback hingga 20 tahun lalu kemudian menemukan momentum ketika “Putra Presiden” kemudian didorong menjadi Cawapres 2024. Mendampingi Prabowo sebagai Capres 2024. 


Namun yang menarik adalah ketika berbagai pernyataan enteng baik Presiden maupun Walikota Solo itu sendiri. 


Presiden Jokowi dengan enteng menjawab “Mereka sudah dewasa. Orang tua hanya merestui”. Sedangkan Walikota Solo sendiri juga Enteng menjawab “saya membawa diri saya sendiri. Tidak mewakili siapapun”. 

26 Oktober 2023

opini musri nauli : Pemimpin ditengah Masyarakat Melayu

 


Akhir-akhir ini tema Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres 2024) menarik perhatian publik. Tema ini sengaja dibenturkan dengan kepemimpinan anak muda. 


Sebagian kalangan kemudian menyoroti Putusan MK No 90/2024 yang memberikan “karpet Merah” kepada seorang Anak muda, Walikota Solo yang Masih berusia dibawah 40 tahun (UU Pemilu). Namun kemudian MK membolehkan dengan cara menambahkan klausula Anak kalimat “kecuali” pernah atau sedang menjabat kepala Daerah. 

25 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (8)

 


Selain hak-hak tersangka/terdakwa yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tersangka/terdakwa juga mempunyai hak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. 


Kepentingan hukum tersangka/terdakwa untuk menghadirkan saksi/ahli yang menguntungkan berkaitan dengan hak-hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan Keadilan. 


Di Lapangan hukum pidana, kadangkala saksi/ahli yang dihadirkan untuk menerangkan bagaimana hak-hak tersangka/terdakwa berkaitan dengan tanggungjawab hukum. 


Misalnya apakah tepat tersangka/terdakwa dihadirkan didalam perkara pidana. Sehingga apabila tersangka/terdakwa tidak tepat dijadikan terdakwa, maka Didalam sistem hukum pembuktian dikenal sebagai “error en persona”.

opini musri nauli : All Indonesian President

 

Usai sudah drama panjang, menjemukkan, membuat detak jantung berdegub kencang. Berbagai rasa yang sempat bergumul kemudian menemukan muaranya. Gibran Rakabuming Raka (Gibran) kemudian resmi menjadi Calon Wakil Presiden dan mengikuti Pilpres/Wapres 2024. Mendampingi Prabowo Subianto (PS). 


Sebagai Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Walikota Solo, penetapan Gibran mengakhiri spekulasi dan pertanyaan publik mengenai Arah politik Jokowi. Jokowi merestui Gibran mendampingi PS. Salah satu calon Presiden Pilpres 2024. Dengan demikian maka PS/Gibran akan berhadapan langsung dengan calon yang diusung Partai Politik Jokowi sendiri yang mengusung Ganjar Pranowo/Mahfud. 


Secara sekilas, akhirnya arah politik Jokowi “seakan-akan” menarik nafas menyesakkan para pendukung Jokowi. Berbagai lembaga Relawan yang selama ini mendukung Jokowi tidak percaya dengan kenyataan yang terjadi. Jokowi dianggap justru memberikan “karpet Merah” kepada PS dengan memberikan Gibran dan siap berhadapan langsung dengan Relawan yang Masih belum menerima alasan Jokowi mendorong Gibran. 


Berbagai pernyataan “normatif” dan cenderung “lepas tangan” terhadap pilihan Gibran “seakan-akan” menjawab misteri berbagai langkah manuver akhir-akhir ini. Jokowi yang dianggap “tidak maksimal” memberikan dukungan kepada Ganjar kemudian bermuara pilihan kepada Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024. 

23 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (7)

 


Tersangka juga berhak mendapatkan haknya untuk dikunjungi oleh sanak keluarganya. Hak ini melekat sebagai hak yang diatur didalam KUHAP. 


Tatacara, waktu maupun mekanisme kunjungan keluarga dan sanak keluarganya diatur didalam aturan. 


Terhadap kunjungan Keluarga harus tetap patuh dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Keluarga dan sanak Keluarga sama sekali tidak boleh terlibat didalam urusan teknis hukum yang dihadapi oleh tersangka/terdakwa. 


Didalam praktek sehari-hari, hari kunjungan kerja sudah ditentukan. Sehingga keluarga dan sanak Keluarga dapat menggunakan waktunya dengan baik. 

19 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (6)

 


Tersangka/terdakwa juga berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh aparat penegak hukum. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga dimuka persidangan. 


Dengan diberitahukan tentang penahanannya maka tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan haknya. Baik penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan. Baik Tahanan rumah ataupun tahanan kota. 


Dengan diberitahukan haknya, maka tersangka/terdakwa dapat  menghubungi Keluarga terdekat agar dapat dimintakan bantuannya sebagai jaminan atas penangguhan ataupun pengalihan tahanan.


Jaminan itu dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum. Apakah permohonan untuk penangguhan penahanan ataupun pengalihan tahanan dapat dikabulkan. Tentu saja sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, pertimbangan subyektif dari penyidik/penuntut umum/hakim. 

16 Oktober 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kebakaran

 


Tiba-tiba posting 8 tahun yang lalu kembali masuk ke beranda Facebook. Kebakaran massif yang terjadi di Provinsi Jambi. Waktu ini Jambi dinyatakan Status siaga Darurat Hutan dan Lahan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran di Jambi seluas 115.634 hektar pada 2015.  Angka lain menyebutkan Area kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada tahun 2015 diduga seluas 111.391 ha (BNPB, 2016). 


Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.


Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.


25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.