Kasus ini mempertentangkan persepsi hukum apakah hukum itu bersifat formalitas ataukah nurani.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
17 November 2003
opini musri nauli : YULIDAR DAN KITA - Otokritik Terhadap Penegakan Hukum di Jambi
Kasus Yulidar seperti menyentak perhatian kita. Blow up media massa terhadap perkara ini sungguh luar biasa kalaulah tidak dikatakan sebagai berita yang sangat bombastis.
28 Mei 2003
opini musri nauli : JAMBI KOTA TERAMAN NOMOR 2 DI INDONESIA Antara Mitos dan Fakta
23 Januari 2003
PLN YANG UTANG - PELANGGAN YANG HARUS BAYAR.
28 Desember 2002
opini musri nauli : Potret Kampanye Walhi Jambi
Potret Kampanye Walhi Jambi
DISKUSI REFLEKSI AKHIR TAHUN 2002
Bahan Bacaan Sebagai Potret Kampanye Walhi Jambi
DESTRUKSI LINGKUNGAN MELESAT LEBIH JAUH
DARIPADA KESADARAN KITA AKAN
LINGKUNGAN LESTARI DAN BERKELANJUTAN
20 Oktober 2002
opini musri nauli : SURAT DAKWAAN DAN EKSEPSI
SURAT DAKWAAN DAN EKSEPSI
(Tanggapan Terhadap bebasnya 6 orang Pelaku Berembang)
M. Musri Nauli, SH *
Harian Jambi Ekpress pada tanggal 5 Oktober 2002 telah memberitakan bahwa 6 terdakwa kasus Berembang bebas. Bebasnya pelaku tersebut karena dianggap oleh Majelis Hakim dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap. Sebagaimana diketahui bahwa kasus Berembang telah menarik perhatian masyarakat Jambi dan Indonesia. Perhatian ini karena masyarakat melampiskan kemarahan terhadap tewasnya salah satu warga tersebut dengan melakukan pembakaran mobil dan memblokir jalan negara yang menghubungkan Propinsi Jambi dan Propinsi Riau. Kejadian ini secara khusus telah penulis tanggapi pada waktu sebelumnya dengan Judul “Amuk Massa dan massa mengamuk”. (Jambi Ekspress tanggal 3 dan 5 Oktober 2002)
M. Musri Nauli, SH *
Harian Jambi Ekpress pada tanggal 5 Oktober 2002 telah memberitakan bahwa 6 terdakwa kasus Berembang bebas. Bebasnya pelaku tersebut karena dianggap oleh Majelis Hakim dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap. Sebagaimana diketahui bahwa kasus Berembang telah menarik perhatian masyarakat Jambi dan Indonesia. Perhatian ini karena masyarakat melampiskan kemarahan terhadap tewasnya salah satu warga tersebut dengan melakukan pembakaran mobil dan memblokir jalan negara yang menghubungkan Propinsi Jambi dan Propinsi Riau. Kejadian ini secara khusus telah penulis tanggapi pada waktu sebelumnya dengan Judul “Amuk Massa dan massa mengamuk”. (Jambi Ekspress tanggal 3 dan 5 Oktober 2002)
21 Juli 2002
opini musri nauli : PAD DALAM PEMBAHASAN POLITIK DAN ETIKA
Birokrasi bertugas melayani kepentingan umum.
Ia bersifat legal rasional, profesional, memiliki jenjang kewenangan,
Pembagian kerja, tata kerja, dan sistem pengupahan yang berlandaskan peraturan.
05 Juli 2002
opini musri nauli : Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan
Pada hari Selasa yang lalu, dunia hukum “di-heboh-kan” dengan diselenggarakan pemeriksaan saksi Presiden B. J. Habibie melalui teknologi konferensi jarak jauh (teleconference) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hamburg, Jerman.
16 Juni 2002
opini musri nauli : PROFESIONALISME DAN NASIONALISME
AKU MALU JADI ORANG INDONESIA
(Taufik Ismail)
Sungguh luar biasa pertandingan Sepakbola tahun 2002. Prediksi dan hitung-hitungan diatas kertas sungguh jauh berbeda di lapangan.
Lihatlah bagaimana mungkin Perancis sebagai Juara Bertahan adalah tim unggulan yang kemudian angkat koper dan pulang belum melewati babak kedua.
03 Juni 2002
opini musri nauli : Lokus Dictie Kejahatan Kehutanan
Tiba-tiba Provinsi Jambi kembali ‘’ribut” dengan tetangganya Propinsi Sumatera Selatan setelah sebelumnya sempat “ribut” dengan Propinsi Riau dalam penentuan ahli waris yang sah dari Pulau Berhala.
24 April 2002
opini musri nauli : SAKSI DAN KESAKSIAN
SAKSI DAN KESAKSIAN
(Tanggapan Terhadap kasus Rahmat Hidayat dan Elza Syarief)
Luar biasa. Kata-kata ini penulis sampaikan terhadap persidangan Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto.
Langganan:
Postingan (Atom)