As'ad Segera Lapor Polda
Sabtu, 19 Mei 2012 18:29 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - As'ad Isma akan segera melapor ke Polda Jambi. Ia akan
melaporkan kasus di-hack-nya aku facebook `Asad Isma' miliknya yang
terjadi sejak awal April lalu.
Dihubungi via telepon selularnya, Sabtu (19/5) sore, As'ad mengatakan ia
berencana melapor Senin (21/5). "Insya Allah Senin. Saya akan lapor ke
Polda Jambi," ujar As'ad.
Dikatakan As'ad, tidak hanya dirinya yang akan melapor. Ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi
korban penipuan lewat akun facebook tersebut, juga akan turut melapor.
Hal menarik lainnya terkait kasus ini, beberapa orang kolega As'ad sempat
menanyakan identitas pemilik rekening di salah satu bank swasta bernama
Wahyudi. Ada
yang salah mengira jika Wahyudi tersebut adalah mantan Sekretaris Pimpinan
Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Jambi.
"Benar. Sempat ada yang
menanyakan soal identitas pemilik rekening itu. Saya tegaskan, itu bukan
Wahyudi mantan sekjen PW Ansor Provinsi Jambi," ujar pria yang bekerja
sebagai dosen IAIN STS Jambi ini.
Kasus di-hack-nya akun fasebook As'ad Isma itu telah membuat belasan orang
tertipu. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya praktisi hukum Musri Nauli mengatakan dalam hal ini As'ad Isma
adalah korban. Ia menjadi korban dalam tindak pidana penipuan oleh pelaku yang
belum diketahui orangnya tersebut.
"Penipuan biasa, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
penjara," ujar Musri Nauli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon,
Jumat (18/5) siang.
Musri mengatakan, sebagai korban As'ad Isma sebaiknya melapor kepada polisi. Namun
tidak hanya As'ad yang bisa melapor, korban-korban lainnya yang sudah tertipu
sehingga mengalami kerugian materil juga bisa melapor dalam kapasitasnya
sebagai korban penipuan.
Ia mengatakan, pada kasus ini undang-undang ITE tidak bisa diterapkan. Kasusnya
adalah kasus pidana penipuan biasanya, hanya saja modusnya menggunakan
kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Hanya saja Musri mengakui,
kalaupun dilaporkan, akan sulit untuk proses pembuktiannya. Namun sebagai
laporan tetap dianggap penting oleh pengacara nyentrik dengan rambut gondrong
ini.
Penulis : muhlisin
Editor : fifi