Refleksi
Akhir tahun memberikan catatan penting terhadap penegakkan hukum di
satu sisi dan tarik menarik hukum dan politik di sisi lain. Sebagai
sebuah catatan hukum, terlalu sayang peristiwa hukum 2012 dilewatkan
begitu saja.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
22 Desember 2012
21 Desember 2012
opini musri nauli : RUU KAMNAS DARI PERSPEKTIF HUKUM
Beberapa
waktu yang lalu, penulis diminta menjadi pembicara di LK II dan LKK
HMI Cabang Jambi untuk mendiskusikan RUU KAMNAS. Sebagai issu yang
aktual, penulis tersentak, ketika RUU KAMNAS masih diketahui sedikit
sekali oleh kalangan mahasiswa. Pertanyaan, pendapat dan pernyataan
yang disampaikan membuka mata penulis, ternyata pembahasan RUU KAMNAS
hanya diketahui publik secara sekilas tanpa memasuki wilayah
substansif. Kekhawatiran ini selain RUU KAMNAS akan menggelinding
pembahasan di parlemen, penguasaan materi RUU KAMNAS harus tuntas
agar pembahasan tidak terjebak dengan perdebatan “warung kopi”.
13 Desember 2012
opini musri nauli : MANTRA SAKSI UNTUK MEMANGGIL PEJABAT
Lagi-lagi
kita dikejutkan pemberitaan tentang pemanggilan pejabat untuk menjadi
saksi harus seizin Presiden. Peristiwa ini diperlihatkan didalam
persidangan dimana agenda 4 orang menghadirkan saksi dalam perkara
kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan pembinaan di PDAM Tirta
Mayang, Kota Jambi.
12 Desember 2012
Walhi Jambi : Tanam 1 Milyar Pohon hanya pengalihan masalah
Walhi Jambi : Tanam 1 Miliar Pohon Hanya Pengalihan Masalah
Rabu, 12 Desember 2012 19:20
“Selain itu, menurut saya program tanam 1 miliar pohon hanya untuk mengalihkan masalah. Seharusnya, pemerintah melakukan tindakan yang lebih tepat untuk menahan laju deforestasi di Indonesia yang sangat tinggi,” ujar Musri Nauli kepada Metrojambi.com, Rabu (12/12).
Kata Musri Nauli, program tanam pohon hanya cara pemerintah untuk menutupi kesalahan masa lalu. Ketika itu, pemerintah mengobral izin HPH dan HTI sehingga penebangan hutan berlangsung secara masif.
“Akan lebih baik jika selain melaksanakan program tanam 1 milar pemerintah juga menyeret para pelaku penebang hutan secara illegal ke pengadilan. Itu lebih nyata tindakannya,” ungkapnya
Dimuat di Posmetro, 12 Desember 2012.
http://www.metrojambi.com/v1/metro/12927-walhi-jambi--tanam-1-miliar-pohon-hanya-pengalihan-masalah.html
11 Desember 2012
opini musri nauli : Tidak tahu Menurut Hukum - Fictie Hukum
Lagi-lagi jagat politik dihebohkan dengan pernyataan Presiden “banyak kasus korupsi terjadi akibat ketidakpahaman jajaran Pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini cukup serius sehingga harus diberi atensi penting untuk dibahas agar tidak tersesat “paradigma” penguasa untuk membenarkan perbuatannya.
08 Desember 2012
opini musri nauli : Pandangan terhadap Andi Alfian Mallarangeng (a priori dan a posteriori)
Pandangan
terhadap Andi Alfian Mallarangeng
(a
priori dan a posteriori)
Penetapan
tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) oleh KPK merupakan anti
klimaks kasus Hambalang. Lebih setahun, disebut-sebutnya nama AAM
dalam kasus Hambalang merupakan “issu panas” selain
menyandera Partai Demokrat juga “sedikit” mengganggu
konsentrasi politik pemerintahan.
03 Desember 2012
opini musri nauli : DUO JOKO
Dalam
periode yang sama, duo Joko menjadi headline media massa. Joko Widodo
(Jokowi) yang menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan, selain
karena program-programnya ditunggu publik memimpin DKI Jakarta, juga
baru “melauncing” Kartu Sehat dan Kartu Pintar. Kartu Sehat
sebagai “card” untuk masyarakat untuk mendapatkan layanan
kesehatan. Sedangkan Kartu Pintar merupakan “card” mendapatkan
fasilitas pendidikan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Jokowi
kemudian menjadi sorotan media massa selain memang ditunggu-tunggu
program dan “agenda kreatif”nya untuk menyelesaikan banjir, macet
dan berbagai persoalan lainnya.
opini musri nauli : BERAPA USIA PEREMPUAN UNTUK MENIKAH
Peristiwa
Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi
perempuan muda namun 4 hari kemudian “menceraikannya” menjadi
pembahasan yang cukup serius di kalangan politik. Bahkan menjadi
headline di berbagai media online.
Pembicaraan
apakah menikahi perempuan muda namun kemudian “menceraikannya” 4
hari kemudian biarlah menjadi urusan privat dari Bupati. Walaupun
secara politik dapat diperdebatkan.
30 November 2012
opini musri nauli : MEMBACA AL QUR'AN DARI PERSPEKTIF HUKUM
Entah
apa yang menjadi pikiran didalam benak Pemerintah di sebuah Kabupaten
Propinsi Jambi. Usulan seperti “Bisa baca Al-qur'an”
menjadi wacana untuk dimasukkan menjadi syarat untuk memasuki sekolah
Menegah.
Membicarakan
Peraturan diberbagai daerah yang berkaitan dengan pembacaan Al-
Qur'an memang mengingatkan penulis dengan persoalan yang sama di
berbagai daerah. Misalnya Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004
tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur'an, Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya
nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS
yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, SK BUpati Dompu
Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca
Al-Qur'an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati, Perda Kab.
Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya
mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur'an yang
dibuktikan dengan rekomendasi KUA), Perda Kab. Agam No. 5/2005
tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Prov. Sumatra barat No.
7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Kab. Maros
No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur'an
dalam Wilayah Kabupaten Maros, Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005
tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam, SK
Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban
Membaca Al-Qur'an bagi PNS Muslim, Perda Kab. Polewali Mandar no.
14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-Qur'an.
Tanpa
mengurangi semangat Pemerintah di berbagai daerah yang prihatin
terhadap kemampuan membaca Al-Qur'an dan upaya peningkatan kualitas
penduduknya agar bisa membaca Al-Qur'an, pikiran ini sungguh tidak
tepat. Secara harfiah harus disadari ada ruang-ruang publik yang
menjadi tanggung jawab negara dan ada ruang privat yang menjadi
urusan penduduk yang tidak tepat dibebankan oleh Negara.
Didalam
ilmu hukum, kita mengenal Kebiasaan, hukum adat, hukum agama dan
hukum negara. Kebiasaan hanya berlaku dalam suatu komunitas tertentu.
Hukum adat selain berlaku dalam suatu daerah tertentu sudah mempunyai
sanksi. Sedangkan hukum agama mengatur tentang apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dalam suatu agama tertentu. Kesemuanya hanya berlaku
terhadap komunitas tertentu. Tidak dapat berlaku diluar daripada
komunitas yang bersangkutan.
Bandingkan
dengan hukum negara yang berlaku tanpa melihat latar belakang
seseorang. Hukum negara berlaku secara umum yang telah digariskan
melalui berbagai ketentuan negara (seperti UU, maupun peraturan
lainnya). Oleh karena itu, maka hukum negara berlaku (ius
constitutum).
Sebagai
urusan publik, maka negara mengatur berbagai peraturan selain
melindungi warga negara, mengurusi berbagai hak-hak yang mendasar
seperti pendidikan dan kesehatan dan hak-hak publik lain seperti
fasilitas umum, infrastruktur, negara juga harus menjamin berbagai
hak-hak yang telah diatur oleh konstitusi. Hak-hak ini harus dijamin
sehingga negara menjadi tertib dan rakyat merasakan arti bernegara.
Didalam
rumusan konstitusi telah tegas dinyatakan, negara Indonesia bukanlah
negara agama. Tapi bukanlah juga negara sekuler. Sehingga dengan
melihat rumusan itu, maka negara harus berdiri di atas semua
golongan, agama. Negara harus menjamin kebebasan beragama bagi
pemeluk agama apapun sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan
melihat rumusan itu, maka tidak ada satupun wewenang atau dasar hukum
yang dapat memberikan wewenang kepada Negara untuk mengatur kehidupan
beragama bagi penduduknya. Tidak ada satupun kekuasaan yang dapat
mengatur apalagi memberikan sanksi kepada penduduknya yang berkaitan
dengan kebebasan beragama.
Dan
merujuk kepada ilmu hukum, maka ketentuan agama yang berlaku dalam
suatu komunitas tertentu tidak dapat diterapkan oleh negara. Negara
kemudian berpihak kepada suatu agama tertentu yang tentu saja
melanggar prinsip bernegara.
Dari
sudut pandang inilah, kemudian penulis meyakini bahwa Pemerintah
daerah telah “kebablasan” didalam mengurusi urusan privat yang
tidak boleh “diintervensi” oleh negara. Selain menyesatkan justru
akan kontraproduktif dengan fungsi negara yang bertugas melindungi
rakyatnya dan berdiri diatas semua lapisan termasuk agama.
27 November 2012
opini musri nauli : Belajar dari sang supir (Lagi-lagi Jokowi)
BELAJAR
DARI SANG SUPIR
(Lagi-lagi
Jokowi)
Pelajaran
memang didapat dari siapa saja, kapan saja dan dimana saja.
Hari
Jumat pagi, penulis mendapatkan pelajaran penting yang justru tidak
(mungkin belum) didapatkan dari literatur.
Langganan:
Postingan (Atom)